Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan instrumen ekonomi Islam yang digunakan untuk menjamin pemerataan pendapatan dan kekayaan, sehingga Islam sebagai agama rahmat, damai dan kasih sayang benar-benar dapat dirasakan. Keberadaan zakat untuk menjamin pemerataan kekayaan, meningkatkan kualitas hidup bagi mustahiq ( penerima zakat) dan mengurangi tingkat kesenjangan pendapatan (Ahmed et al., 2017 ; Raies) Zakat dapat diperhitungkan sebagai salah satu mekanisme dalam mengatasi masalah sosial ekonomi, melalui pemberdayaan zakat.
Ada empat masalah sosial ekonomi yang perlu disoroti. Pertama, tingginya angka
kemiskinan Indonesia menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan pembuat kebijakan untuk menemukan instrumen yang tepat dalam percepatan pengentasan kemiskinan. Berbagai kebijakan baik sektoral, moneter, fiskal, dan lainnya belum efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Statistik Indonesia ( 2020 ) mencatat kemiskinan pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan data tahun 2019
24,79 juta orang. Data ini menunjukkan tren peningkatan angka kemiskinan sebesar 1,63 juta orang. Kedua, koefisien Gini, parameter yang menunjukkan tingkat ketimpangan kekayaan, pada Maret 2020 mencapai 0,381. Angka ini berarti ketimpangan pendapatan antara yang terkaya dan yang miskin masih perlu mendapat perhatian khusus. Ketiga, sistem perekonomian saat ini yang tidak berpihak pada masyarakat miskin ditengarai menjadi penyebab sulitnya penanggulangan kemiskinan. Lembaga keuangan sebagai lembaga perantara yang menyalurkan dana dari masyarakat yang memiliki surplus kepada masyarakat yang membutuhkan tidak berfungsi dengan baik.
Keempat, kurangnya keterampilan wirausaha juga menyebabkan masyarakat miskin sulit keluar dari kemiskinan. US News and World Report 2019 yang mengindikasikan Best Countries menunjukkan dimensi kewirausahaan Indonesia berada di peringkat 50 dari 80 negara yang disurvei. Sementara itu, di tingkat Asia Tenggara (ASEAN), Indonesia menempati posisi terendah kedua bersama Filipina, dari tujuh negara yang disurvei. Nilai kewirausahaan yang diperoleh Indonesia adalah 0,7 pada skala 0–10. Nilai yang mendekati 0 menunjukkan semakin buruk dimensi kewirausahaan suatu negara dan sebaliknya. Minimnya keterampilan wirausaha ini berakibat pada kecilnya penciptaan lapangan kerja yang tidak sebanding dengan banyaknya angkatan kerja yang berakibat pada tingginya pengangguran dan tingkat kemiskinan. Karena itu, Diperlukan metode dan instrumen yang dapat memberdayakan masyarakat miskin dan memudahkan masyarakat miskin mengakses permodalan untuk berusaha. Salah satunya adalah pemberdayaan zakat.
Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (PUSKAS BAZNAS), sebuah badan pengelola zakat, menunjukkan potensi zakat di Indonesia pada 2019 mencapai Rp 233,8 triliun. Dalam hal ini zakat pendapatan dan profesi menjadi sektor dengan potensi nilai zakat tertinggi Rp 139,07 triliun, kemudian disusul zakat tunai Rp 58,76 triliun, pertanian.
zakat Rp 19,79 triliun dan zakat peternakan Rp 9,51 triliun. (Outlook Zakat Indonsia, 2020 ).
Tercatat, pada 2019 potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 233,84 triliun atau mencapai 3 persen dari PDB Indonesia. Namun penghimpunan zakat baru mencapai Rp 10,22 Triliun atau setara dengan 4,4 persen dari potensi penghimpunan zakat nasional (Statistik Zakat Nasional 2019, 2020 ). Akumulasi tersebut relatif kecil dibandingkan dengan potensi zakat. Kesenjangan ini menjadi isu penting yang mempengaruhi lembaga zakat dan penyaluran zakat
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemberdayaan zakat produktif dan pendampingan usaha mustahiq pertumbuhan bisnis dan kesejahteraan. Variabel pertumbuhan bisnis akan diterapkan sebagai variabel mediasi. Selain itu, penelitian ini akan mengkaji hubungan variabel makroekonomi dan aspek internal PT mustahiq pada variabel mediasi. Penelitian ini menggunakan analisis Partial Least Square Structural Equation Modeling (PLS-SEM) pada 100 data responden untuk mengidentifikasi efek kausal zakat produktif terhadap kesejahteraan masyarakat. Mustahiqs dan pertumbuhan bisnis mereka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan zakat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan usaha dan kesejahteraan masyarakat mustahiq. Hal ini menunjukkan bahwa program pemberdayaan berhasil meningkatkan pendapatan usaha dan meningkatkan kesejahteraan penerimanya. Pertumbuhan bisnis juga berpengaruh positif terhadap pertumbuhan mustahiq kesejahteraan. Pendapatan yang lebih tinggi ditanggapi dengan pemenuhan kebutuhan yang lebih baik; dengan demikian, kemakmuran tercapai dengan lebih baik. Selain itu, pembinaan usaha juga meningkatkan pertumbuhan usaha yang konsekuensinya tumbuh mustahiq kesejahteraan. Proses monitoring dan evaluasi oleh lembaga zakat terhadap bisnis akan mendorong mutahiq untuk menjalankan bisnis dengan lebih baik. Indikator makroekonomi yang terdiri dari PDRB dan Inflasi serta faktor internal yang terdiri dari umur dan tingkat pendidikan memiliki pengaruh yang berbeda terhadap pertumbuhan usaha Mustahiq.
Penelitian ini dilakukan selama pandemi Covid-19. Penelitian ini mengundang beberapa peserta Focus GroupDiscussion (FGD), wawancara mendalam, dan responden untuk mengisi kuesioner. FGD dilakukan dengan sistem online, dimana peserta menghadiri zoom-meeting. Sedangkan proses wawancara mendalam dan pengisian kuesioner dilakukan secara offline dengan mematuhi protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan saat berkunjung, dan menjaga jarak 2 meter dari informan. Terkait situasi pandemi Covid-19, pengambilan sampel dilakukan atas izin informan dan kuesioner responden. Keterbatasan penelitian ini adalah tidak dapat menyediakan data lebih dari 100 responden. Kebijakan pembatasan sosial skala besar membuat beberapa lembaga zakat menunda program pemberdayaan zakatnya. Cakupan studi terbatas, karena tidak semua program zakat berjalan pada saat Covid-19.
Penulis : Tika Widiastuti, Ilmiawan Auwalin, Lina Nugraha Rani & Muhammad Ubaidillah Al Mustofa
Artikel lengkapnya dapat dilihta pada link berikut ini: https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/23311975.2021.1882039