Pakar Hukum Adat UNAIR Tekankan Urgensi Kajian Sosio-Legal untuk Hukum yang Berkeadilan Sosial

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Potret Joeni Arianto Kurniawan, Pakar Hukum Adat UNAIR yang kini sedang mengenyam pendidikan doktoral di University of Pisa, Italia. (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Pernakah anda mendengar kasus pencurian sandal yang berakhir dengan pencuri dihukum selama 5 tahun? Lantas pernakah juga anda mendengar tentang seorang koruptor yang hanya dihukum selama 4,5 tahun? Atau mungkin tentang kasus Nenek Minah yang mencuri kakao dan dihukum selama 1,5 tahun, sementara riset dari Indonesia Corruption Watch menuturkan bahwa rerata hukuman penjara koruptor hanyalah sekitar 1-2 tahun?

Pasti disitu termuncul pikir bahwa hukum di Indonesia sudah tidak berasaskan keadilan. Bercermin dari pendapat Pakar Hukum Adat UNAIR Joeni Arianto Kurniawan, S.H., M.A., kasus seperti itu marak terjadi di Indonesia karena masih kuatnya paradigma positivisme hukum. Apabila dilihat dari kacamata hukum positif, Joeni menuturkan bahwa tidak ada yang salah dari seorang koruptor dipenjara selama 4,5 tahun dan seorang pencuri sandal dipenjara 5 tahun karena semuanya sudah diadili sesuai dengan undang-undang dan hukum formil yang berlaku, alias legal justice (keadilan menurut aturan hukum)telah terpenuhi.

“Namun apakah social justice (keadilan sosial) telah dipenuhi dalam kasus seperti ini? Disinilah menurut saya bahwa legal justice tidak selalu sejalan dengan social justice,” tutur Direktur Pusat Studi Pluralisme Hukum UNAIR itu.

Dalam mendefinisikan keadilan sosial itu lebih lanjut, Joeni mengutip pemikiran Nancy Fraser yang membagi social justice menjadi dua kelompok, yaitu politik redistribusi dan politik pengakuan. Politik redistribusi menghendaki adanya distribusi sumber daya dan kesejahtreraan secara lebih adil. Sementara politik pengakuan merupakan politik yang menghendaki adanya pengakuan atas perspektif yang berbeda berkaitan latar belakang etnis, ras, seksualitas, dan gender.

Joeni menjelaskan bahwa social justice tidak akan pernah bisa terpenuhi dengan skenario hukum yang masih didominasi oleh pendekatan hukum normatif yang sendirinya didasari oleh paradigma positivistik. Alumni International Institute for the Sociology of Law itu menjelaskan bahwa positivisme hukum memandang sistem hukum sebagai suatu sistem yang logis dan tertutup dimana kebenaran dari keputusan hukum itu didapat dari peraturan-peraturan hukum tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik, danukuran-ukuran moral. Hal ini ditujukan agar menjaga kemurnian dari ilmu hukum itu sendiri.

“Kajian positivisme hukum itu sifatnya asosial karena mereka mengisolasi diri dari realita. Hukum mungkin mengatur masyarakat secara setara, namun masyarakat sendiri tidak terstruktur secara setara. Disinilah hadir peran dari kajian sosio-legal agar hukum juga dapat mengakomodir prinsip keadilan sosial,” tutur kandidat PhD di University of Pisa itu.

Joeni menjelaskan perlunya kajian sosio-legal adalah sebagai komplementer dari kajian normatif dalam sistem hukum. Kajian ini sangat erat kaitannya dengan studi antropologi hukum yang menyadari pluralitas hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat). Dengan adanya kajian sosio-legal, seorang praktisi hukum juga dapat mengetahui latar belakang dan faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi suatu peristiwa hukum, entah itu dari perspektif ekonomi atau sosial-budaya. Hal ini menurut Joeni sesuai dengan sifat ilmu hukum sebagai ilmu praktis yang bersifat preskriptif.

“Kajian sosiolegal ini berperan sebagai jembatan antaralegal justice dan social justice. Hal ini juga merupakan dekonstruksi dari pandangan positivisme hukum yang asosial karena apabila hukum itu untuk mengatur suatu masyarakat, hendaknya kajian tentang hukum juga jangan menjauhkan diri dari kaidah-kaidah yang berlaku dalam suatu masyarakat,” tutupnya.

Pemikiran dari Joeni Arianto Kurniawan ini disuarakan dalam kegiatan webinar internal “Pendekatan Sosio-Legal dalam Pusaran Normatif” yang diadakan oleh Kementerian Sosial dan Politik BEM FH UNAIR pada Jumat sore (4/12/2020) via Zoom. Materi yang disampaikan olehnya dapat diakses dalam tulisannya yang berjudul “Pluralisme Hukum dan Urgensi Kajian Socio-Legal Menuju Studi dan Pengembangan Hukum yang Berkeadilan Sosial”. Webinar ini juga mengundang Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., sebagai narasumber.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).