Strategi Bertahan Hotel di Bali Saat Pandemi Covid-19

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Tempo.co

Pandemi Covid-19 telah membuat aktivitas pariwisata di seluruh dunia, termasuk Bali, lumpuh total. Dampaknya sebagian besar usaha hotel di Bali sudah tutup dari awal April 2020. Tutupnya ratusan hotel di Bali sudah tentu berdampak pada kehidupan ribuan karyawan yang selama ini bekerja di sektor akomodasi penginapan tersebut. Hingga 13 April 2020 jumlah karyawan yang di-PHK jumlahnya mencapai 800 orang dan ada 46.000 karyawan yang dirumahkan. Sebagian besar dari mereka adalah pegawai di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran. Seiring dengan semakin meningkatnya wabah corona, jumlah karyawan yang di-PHK semakin bertambah. Pada 12 Mei 2020 jumlah jumlahnya mencapai 2.189 orang, sedangkan karyawan yang dirumahkan sebanyak 65.594 orang.

Seiring dengan memburuknya situasi dari waktu ke waktu di dunia, beberapa negara kemudian melakukan berbagai kebijakan, yakni melakukan larangan penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional Wuhan-Cina. Pada tanggal 20 Januari 2020, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan surat edaran bernomor: SE.001/DKP/I/2020 tanggal 20 Januari 2020. Edaran tersebut untuk menindaklanjuti surat dari NOTAM G0108/20 yang diterbitkan oleh International Notam Office Beijing tentang larangan penerbangan ke Bandara Internasional Wuhan Tianhe tidak bisa dilakukan mulai 23 Januari – 02 Februari 2020, kecuali untuk penerbangan darurat.

Dampak dari kebijakan pembatasan tersebut juga direspon oleh Negara Cina, sehingga pada tanggal 08 Februari 2020, sebanyak 61 WNA Cina yang terdiri dari 49 orang dewasa dan 12 anak-anak diantarkan ke negara asal dengan menggunakan pesawat charter melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Selain itu, pada awal Februari 2020, terdapat 20.000 wisatawan mancanegara telah membatalkan kunjungan ke Bali. Hal itu juga berdampak pada pembatalan jumlah kamar hotel di Bali yang mencapai angka 40.000 kamar yang sudah dipesan.

Dalam kondisi demikian, pariwisata adalah yang paling terdampak. Sebab, penurunan tersebut dirasakan sejak awal Februari 2020, yakni sejak diberlakukannya pembatasan perjalanan dari berbagai negara di dunia, khususnya Cina. Hal itu kemudian sangat berdampak secara signifikan bagi jumlah kedatangan dan tingkat hunian kamar dan khususnya perusahaan hotel di Bali.

Pada tanggal 2 Maret 2020 adalah awal petaka itu datang. Pemerintah mengumumkan secara resmi bahwa virus Corona telah menjangkit masyarakat yang ada di Indonesia, yang diduga setelah bertemu dengan warga Negara Jepang yang datang ke Indonesia. Setelah kejadian tersebut, gelombang warga yang terkena Virus Corona semakin banyak, sehingga juga berdampak pada minimnya jumlah masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan dari satu kota ke kota lainnya. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO kemudian menetapkan Corona Virus sebagai pandemi dunia, sehingga pada akhir bulan Maret 2020, sejumlah negara mulai memulangkan warganya yang sedang berlibur ke Bali dengan menggunakan pesawat carteran negara asal. Mereka adalah Cina, Lithuania, Polandia, Prancis, Jerman, Austria, Brasil, Spanyol dan Potugal dan Jerman.

Setelah adanya ketetapan WHO tentang pandemi Corona Virus, pada tanggal 2 April 2020 Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian terhadap: orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional. Dengan adanya aturan tersebut, beberapa negara di dunia tidak dapat melakukan perjalanan ke Indonesia, sehingga menutup pintu masuk kunjungan wisatawan mancanegera ke Bali.

Dampak Covid-19 bagi dunia perhotelan semakin terasa seiring dengan berlakunya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H, yang berisi larangan melakukan penerbangan internasional sejak 24 April hingga 31 Mei 2020. Meskipun aturan tersebut tidak berlaku bagi rute yang melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Namun aturan tersebut tetap berdampak pada jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali. Selama bulan Mei 2020, di Bali hanya ada 36 kunjungan wisatawan mancanegara. Sebanyak 34 orang datang melalui bandara I Gusti Ngurah Rai dan dua orang melalui pelabuhan laut.

Menurunnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara akibat larangan tersebut, hunian kamar hotel di Bali juga menurun. Menurut Badan Pusat Statistik Bali, selama bulan Mei 2020 hanya terdapat 2,02% hunian kamar yang meliputi hotel berbintang maupun non bintang. Jika ditotal selama Januari hingga Mei 2020, maka jumlah hunian kamar hotel di Bali hanya mencapai 27%, sedang pada lima bulan yang sama di tahun 2019 jumlahnya ada sekitar 55%.  Ketiadaan wisatawan, baik domestik maupun internasional, membuat usaha perhotelan kalang-kabut di antara hilangnya potensi bisnis dan tidak jelasnya kapan situasi pandemi ini berakhir.

Penulis: Nuruddin

Informasi detail dari artikel ini dapat diakses pada laman berikut: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kajianbali/issue/view/3661

(Strategi Bertahan Hotel di Bali Saat Pandemi Covid-19)

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).