UNAIR NEWS – Advokat tersohor dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M., diundang oleh Kementerian Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) BEM FH UNAIR sebagai narasumber dalam pelatihan pertama dari seri kegiatan Pelatihan Yuris Profesional 2020. Kegiatan ini diselenggarakan pada Senin malam (23/11/2020). Selama 80 menit, Otto menceritakan terkait seluk beluk dan sejarah dari keprofesian advokat.
Otto membuka materinya dengan menceritakan terkait sejarah advokat di zaman Romawi, melalui keprofesian filsuf Cicero yaitu sebagai praetor. Ia menjelaskan bahwa salah satu kewajiban dari seorang praetor adalah untuk membela rakyat yang dihadapkan terhadap problema hukum, alhasil mereka sendiri harus memiliki pemahaman yang mumpuni terhadap hukum positif pada masa itu. Jadi, praetor menjalankan tugas advokat pada masa Romawi. Kuasa hukum Jesicca Kumala Wongso itu juga menuturkan bahwa advokat itu pada hakikatnya merupakan suatu profesi yang sangat terhormat.
“Praetor itu dilihat sebagai sebuah profesi yang penuh kehormatan karena kinerja mereka itu tidak dibayar dan penghasilan mereka hanya berdasarkan honor sukarela yang diberi oleh rakyat. Tidak hanya itu, praetor diberi wewenang untuk dapat melawan kediktatoran kaisar dan memberi pembelaan atas nama rakyat. Disitulah muncul kehormatan sebuah profesi praetor, dan hendaknya profesi advokat mewarisi idealisme tersebut,” ujar jebolan Universitas Gadjah Mada itu.
Otto mengatakan bahwa idealisme praetor sebagai “the guardian of constitution” ini diadopsi dalam kode etik advokat yang wajib dipatuhi. Derivatif dari idealisme tersebut menurutnya juga tertuang pada advokat yang berperan sebagai public defender, seperti advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Ketua Umum PERADI itu mengatakan bahwa fungsi dalam LBH ini sebagai legal aid terhadap konstitusi dimana mereka hadir untuk menjamin agar negara menjalankan kewajibannya untuk menjalankan suatu peradilan yang adil.
“Peradilan yang adil ini dimana para pihak itu memiliki kedudukan yang setara untuk diadili. Jadi advokat menjamin orang yang diadili itu memiliki kedudukan yang setara dalam melakukan pembelaan haknya di mata hukum. Disini hadirnya peran advokat itu,” tutur Ketua Umum PERADI itu.
Penulis: Pradnya Wicaksana
Editor: Nuri Hermawan