UNAIR NEWS – Polemik kasus Surat Ijo di Kota Surabaya belum menemui titik final sejak tahun 1997 hingga 2020. Surat Ijo merupakan dokumen warga yang menempati tanah Pemerintah Kota dengan status Hak Penggunaan Lahan (HPL). Warga pemegang surat tersebut tiap 1 objek tanah, selain membayar PBB, diwajibkan membayar Retribusi Surat Ijo.
Tarif retribusi lebih besar dan hampir setara dengan PBB. Masyarakat Surabaya yang tak terima membayar tarif yang disebut pajak ganda gencar melakukan aksi serta gugatan hukum. Gerakan tersebut dibukukan dalam buku yang disusun Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) yang berjudul Arek Suroboyo Menggugat: Mengakhiri Praktik Persewaan Tanah Negara di Surabaya.
Buku yang ditulis beberapa Pakar dari Perguruan Tinggi di Surabaya, termasuk Universitas Airlangga, itu dikupas bersama oleh P2TSIS melalui acara Bedah Buku Arek Suroboyo Menggugat di Hotel Swiss Belinn Manyar pada Sabtu (21/11/2020). Dalam bedah buku yang berisi penjelasan sejarah Surat Ijo dari beberapa perspektif pakar Sejarawaran, Budayawan, dan Ekonom itu, dihadirkan dua narasumber. Yakni, Prof. Dr. H. Eko Sugitario, M. Hum, alumni Fakultas Hukum UNAIR sekaligus Dosen Hukum UBAYA serta Ketua LIPJP & HKI UNAIR Prof. Hery Purnobasuki M.Si., PhD.
Dewan Pengawas P2TSIS H.R. Moh. Faried, S.H yang merupakan anggota Majelis Wali Amanat UNAIR menceritakan perjuangan gugatan penghapusan surat Ijo di Surabaya. Ia menyebut gugatan tersebut sudah dilakukana pada 1999, tapi ditolak.
“Dimulai dari berbagai seminar, bagaimana jika para ahli kumpul, dari UNAIR, UNESA dan UBAYA muncul. Terbitlah buku tersebut,” ungkap Faried.
Diharapkan, buku itu bukan hanya dibuat untuk dibaca, melainkan sebagai referensi untuk dijadikan patokan penentu kebijakan, dalam hal ini adalah pemerintah. “Hampir kehilangan akal kita untuk meyakini penentu kebijakan dalam menentukan kebijakan Surat Ijo,” tambahnya.
“Beragam pendekatan sudah dilakukan, kami (P2TSIS, Red) berkeyakinan apabila suara kampus bisa disatukan dan dibukukan. Insya Allah bisa meyakinkan penentu kebijakan,” harapnya.
Diketahui, acara bedah buku tersebut merupakan proses pendekatan secara akademik. Sebab, dalam waktu dekat, buku Arek Suroboyo Menggugat akan dikirim ke Presiden Jokowi beserta menteri terkait agar bisa dibaca dan bisa membantu menyelesaikan polemik Surat Ijo.
Faried mengatakan kesimpulan dari buku tersebut ditulis dosen Ekonomi UNAIR Prof Badri Munir Sukoco, MBA. Ada salah satu kasus jika Hak Pengelolaan diperpanjang, perbandingan 20 tahun dari sekarang, investasi Jawa Timur menjadi tidak menarik.
“Perda-perda yang berkaitan dengan tarif mencekik tersebut. Itu mutlak perlu ditinjau kembali atau dihapus,” tegasnya. (*)
Penulis: Dimar Herfano
Editor: Feri Fenoria