Lapor Pajak? Mulailah Belajar Mengadopsi Layanan E-Filling, Khususnya Dimasa Pandemi COVID-19

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Garasi.id

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap warga negara. Penerapan e-government dianggap sebagai salah satu bentuk reformasi administrasi karena memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat untuk diakses. Implementasi e-government sebagai bentuk reformasi dalam bidang administrasi mencakup bidang yang sangat luas. Pemerintah sudah berusaha untuk melakukan upaya-upaya untuk memaksimalkan hal tersebut, salah satunya adalah melakukan reformasi administrasi perpajakan. Pemerintah sejak tahun 2007 sudah mulai memberlakukan sistem e-billing (penyetoran pajak melalui saluran elektronik) dan sistem e-filling (pelaporan pajak melalui saluran elektronik) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, meskipun dalam pelaksanaan kedua sistem ini masih belum saling terintegrasi. Baru di tahun 2014, pemerintah menyatukan sistem e-billing dan e-filling kedalam sistem DJP Online.

Penerapan sistem pelaporan pajak secara online (e-filling) ternyata masih belum sepenuhnya berjalan, karena kenyataanya bagi wajib pajak masih diperkenankan untuk melaporkan pajak SPT (Surat Pemberitahuan) secara manual. Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi masyarakat (wajib pajak) yang belum terbiasa dengan pembaharuan teknologi. Peraturan mengenai penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) diatur secara khusus pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Penerapan sistem e-filling seperti saat ini memberikan gambaran bahwa penerapan sistem e-filling itu sendiri masih belum sepenuhnya bisa dijalankan oleh pemerintah dalam hal ini melalui DJP (Direktorat Jendal Pajak) dan belum bisa sepenuhnya diterima oleh wajib pajak. Perlu adanya upaya untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam menggunakan sistem e-filling, sehingga penerapan sistem e-filling bisa sepenuhnya diterima oleh wajib pajak. Tujuan dari pemerintah tentu sudah jelas, harapannya dengan partisipasi yang tinggi dari wajib pajak dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan kemudahan sistem pengisian SPT e-filling. Adanya pembaruan sistem e-filling pada tahun 2014 dan masih banyaknya masyarakat yang melaporkan pajak secara manual, ini menandakan bahwa tidak semua masyarakat mampu dan mau mengadopsi teknologi baru dalam bidang perpajakan.

Di sisi lain, melihat wabah COVID-19 di Indonesia yang hingga saat ini belum mendapatkan solusi, ternyata juga memiliki imbas kepada pelayanan pajak. Sedangkan pajak merupakan instrumen penting pemerintah untuk mendanai keberlangsungan kehidupan tatanan bernegara. untuk itu, kedepan pelayanan pelaporan pajak secara e-filling akan menjadi hal yang mandatori, dan tentu mau tidak mau akan memaksa masyarakat untuk mau memulai dan membiasakan menggunakan layanan e-filling sebagai bagian dari new normal dalam kehidupan bermasyarakat.

Beberapa tahun kedepan negara Indonesia akan mendapat bonus demografi berupa peningkatan jumlah penduduk usia produktif. Peningkatan jumlah penduduk usia produktif akan mendorong peningkatan jumlah wajib pajak di Indonesia, sehingga pemerintah bisa memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak menggunakan sistem e-fillling dengan melalui literasi digital khusunya kepada kelompok masyarakat muda. Kedua, pembaharuan sistem yang user friendly menjadi faktor penting dalam peningkatan partisipasi wajib pajak. Kemudahan sistem akan membantu wajib pajak dalam mengakses suatu jenis teknologi. Harapannya dengan kemudahan ini sistem e-filling dapat diakses oleh seluruh wajib pajak sehingga sistem e-filling bisa diterapkan secara penuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Ketiga, masalah tentang kebocoran data dari pengguna menjadi isu penting dalam perkembangan dunia digital seperti saat ini. Sistem yang serba digital dan online akan lebih rentan untuk menghadapi ancaman pembajakan sehingga informasi-informasi penting wajib pajak bisa tersebar luas contohnya seperti data-data keuangan. Pemerintah harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa sistem e-fillling ini memiliki protokol keamanan sistem yang baik, sehingga isu tentang keamanan data wajib pajak bisa teratasi. Jika wajib pajak di Indonesia telah biasa memakai e-filling ini, kedepan dalam menghadapi wabah, masyarakat tidak akan dipusingkan kembali tentang pelaporan pajak mereka, sehingga di sisi pemerintah pun, pajak akan dapat dipungut secara optimal, terutama ketika masyarakat memasuki era “new normal”, hidup berdampingan dengan COVID-19.

Penulis: Damar Kristanto dan Bani Alkausar

Informasi detail dari artikel ini dapat diakses pada laman berikut: https://www.ijicc.net/images/Vol_14/Iss_1/14102_Kristanto_2020_E_R.pdf

(Civilian Readiness to Adopt E-Filing Services as Preparation for a “NewNormal” in Tax Reporting During the Global Covid-19 Pandemic in Indonesia)

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).