Kajian Kritis Terhadap Literatur Dana Abadi Islam: Pembelajaran untuk Pemerintah dan Arahan Pengembangan di Masa Depan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi wakaf. (Sumber: goodmoney.id)

Penelitian ini dilakukan dengan sebuah survei literatur wakaf dari database penelitian yang bereputasi dan menggunakan kriteria dalam pemilihannya agar dapat memastikan pemerintah memiliki studi dengan akuntabilitas akademik yang tinggi dan terbarukan untuk membantu membuat kebijakan terkait penghimpunan wakaf. Wakaf serupa dengan dana abadi yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat yang diberikan kepada nazir (pengelola wakaf) untuk dikelola serta dapat mendukung perkembangan ekonomi sosial.

Penelitian menggunakan pendekatan tinjauan pustaka dan terdapat 4 tahapan yang didasarkan pada Narayan and Phan (2019), yaitu: (1) identifikasi database penelitian, (2) mencari penelitian menggunakan kata kunci yaitu : “Waqf,” “Awqaf,” and “Islamic Endowment Fund”. (3) melakukan penyuntingan hanya pada studi berbentuk penelitian. (4) rentang tahun 2010-2019 supaya masih relevan dengan keadaan yang ada.

Penentuan kriteria makalah yang lolos adalah: (1) paper dari jurnal terindeks di Scopus, (2) paper bukan dari jurnal dan / atau penerbit predator menurut daftar Beall, dan (3) makalah yang dipilih harus memiliki diskusi wakaf yang dominan. Setelah melakukan penetapan kriteria ketat hanya tersisa 63 penelitian yang terklasifikasi menjadi 5 topik  yaitu : keuangan, akuntansi, hukum dan norma, pengembangan ekonomi, dan sejarah. Topik keuangan merupakan topik yang paling banyak ditulis dalam penelitian ini.

Dilihat dari prakteknya,  maka setiap negara memiliki kriteria pengelolaan wakafnya masing-masing. Malaysia sangat serius dalam mengembangkan instrumen wakaf. Instrumen wakafnya telah memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan dalam sektor agama. Pengelolaan wakaf di Malaysia diserahkan pada negara bagian dan setiap negara bagian memiliki pendekatan yang berbeda.

Singapura, meski mayoritas bukan Muslim, pengelolaan wakafnya patut dipelajari. Seluruh wakaf di Singapura dikelola Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) dan telah dipergunakan untuk pembangunan kompleks perumahan, pelebaran masjid, dan untuk wakaf uangnya telah terkumpul SDG 6.000.000 pada tahun 2005. Berbeda dengan Singapura, Turki merupakan negara muslim yang telah memiliki pengalaman yang banyak terkait produktif atau nonproduktif wakaf. Instrumen ini untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, dan lain lain.

Negara lain adalah Indonesia, pengelolaan wakaf di negara ini di atur dalam UU wakaf 2004 dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Indonesia memiliki lebih dari 420 Hm2 tanah wakaf dan wakaf tunai sebesar Rp185M.

Penelitian ini mengungkapkan beberapa saran kebijakan bagi pemerintah dalam memaksimalkan potensi wakaf serta topik potensial untuk penelitian selanjutnya. Regulasi terkait pengenalan wakaf uang terhadap institusi keuangan mikro saat ini diperlukan untuk meringankan usaha mikro yang sebelumnya harus menanggung biaya pinjaman dari perbankan umum. Selain itu, dibutuhkan regulasi peruntukan dana CSR dari perbankan Islam sebagai wakaf. Untuk mendukung pembangunan perumahan yang terjangkau bagi penduduk miskin serta donasi pada sektor umum, model wakaf dapat digunakan sehingga meringankan anggaran pemerintah. Maka, pemerintah dapat mempertimbangkan penerbitkan regulasi berupa insentif yang dapat menarik minat terhadap wakaf seperti tax rebates.

Dalam pembangunan ekonomi, wakaf seharusnya dijadikan sumber dana utama dalam SDGs, maka regulasi terkait maksimalisasi penggunaan tanah wakaf dengan pengawasan ahli perlu diterbitkan. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai wakaf, pengenalan perlu dilakukan semenjak dini, baik secara teori, sejarah, serta praktiknya. Pemerintah juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap wakaf dan pengelolaannya. Seperti menetapkan penilaian untuk peninjauan institusi wakaf secara reguler serta menjamin praktik keagamaan masyarakat. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan pengumpulan wakaf. Untuk meningkatkan performa institusi, diperlukan adanya standar dalam pengelolaan wakaf terutama dalam laporan keuangan. Serta diperlukan adanya pembentukan Regulator Wakaf Internasional untuk memperluas pemanfaatan wakaf, tidak terbatas dalam lingkup negara.

Penelitian ini juga mengidentifikasi topik potensial untuk penelitian lebih lanjut. Dalam topik keuangan, terdapat beberapa topik seperti, analisis komprehensif terhadap pengusaha mikro yang menerima wakaf uang, penelitian mengenai model wakaf uang dan I-REITs dengan validasi melalui FGD, serta kontrak pembiayaan berdasarkan wakaf uang untuk kebutuhan dasar. Penelitian lebih lanjut juga dapat dilakukan dalam topik pembangunan ekonomi dengan membahas studi kasus mengenai faktor keberhasilan dari penerapan wakaf di berbagai bidang. Penelitian mengenai kesadaran masyarakat terhadap wakaf juga perlu untuk dilakukan, hal ini penting untuk pemasaran wakaf.

Beberapa topik lainnya yang penting untuk dibahas adalah mengenai indikator performa wakaf untuk meningkatkan evaluasi terhadap institusi wakaf, penelitian mengenai wakaf dan pajak terhadap ekonomi untuk mendukung kebjakan pemerintah dalam mendorong minat terhadap wakaf. Selain itu, penelitian dengan membandingkan akuntabilitas laporan dari kedua instrument yang serupa (wakaf dan dana abadi) dapat dilakukan. Perbandingan antar institusi juga dapat dilakukan dalam hal perilaku terhadap wakaf dan efeknya terhadap performa keuangan. Diketahui bahwa, penelitian mengenai wakaf pada masa keemasan Islam juga belum pernah dilakukan. Hal ini tentu dapat berguna sebagai acuan pemerintah dalam mengambil sebuah kebijakan.

Dapat disimpulkan bahwa penelitian ini merupakan respon terhadap ketertarikan terkini mengenai wakaf yang semakin meningkat, ditandai dengan meningkatnya penelitian terkait. Keuangan menjadi topik yang paling banyak didiskusikan (35%), diikuti pembangunan ekonomi (25%), hukum dan norma (19%), akuntabilitas (14%), dan yang terakhir sejarah sebagai topik yang jarang untuk dibahas (6%). 37 (dari 63) judul menggunakan pendekatan normative dan 26 sisanya berfokus pada implementasi wakaf secara empiris.

Penulis: Raditya Sukmana

Informasi detail mengenai penelitian ini dapat dilihat melalui tulisan berikut: Sukmana, Raditya (2020). ‘Critical Assessment Of Islamic Endowment Funds (Waqf) Literature: Lesson For Government And Future Directions’. Heliyon, Volume 6, Issue 10. doi: 10.1016/j.heliyon.2020.e05074

https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2405844020319174?via%3Dihub

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).