Pelaksanaan Dana Desa terhadap Penanggulangan Kemiskinan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh SINDOnews.com

Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan dalam setiap pembangunan. Kemiskinan merupakan permasalahan yang meliputi kurangnya hidup layak masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan, minimnya akses kesehatan dan pendidikan dan keterbatasan modal usaha. Berbagai program penanggulangan kemiskinan telah dilaksanakan di berbagai dunia termasuk negara-negara maju. Kebijakan penanggulangan kemiskinan berskala nasional dapat memperbaiki kondisi ekonomi dan meningkatkan ekonomi regional. Di Amerika Serikat program penanggulangan kemiskinan lebih mengutamakan pada pemerataan pendapatan, pemberian makanan, bantuan kesehatan, dan bantuan perumahan, karena program tersebut dirasakan cukup dibutuhkan oleh masyarakat miskin. Selain di Amerika Serikat, China juga memiliki program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pertanian. Sasaran kelompok penerima manfaat adalah masyarakat miskin pedesaan terutama untuk petani agribisnis karena program pertanian merupakan salah satu program padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.

Studi di Nigeria menunjukkan bahwa Pemerintah Nigeria memiliki badan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang memfasilitasi proyek usulan dari masing-masing daerah dan perwakilan masing-masing komunitas di masing-masing wilayah dapat terwakili sepenuhnya. Proyek-proyek ini meliputi investasi oleh masyarakat pedesaan di bidang pertanian, pendidikan, perawatan kesehatan, infrastruktur jaringan, distribusi barang dan jasa, pelatihan dan ketrampilan. Di Indonesia tepatnya Sulawesi Tenggara, dana desa dianggap berhasil dalam menyelaraskan antara dana dan prioritas masyarakat, tetapi dianggap tidak berhasil dalam penggunaannya pada pelestarian lingkungan karena cakupan dana desa yang kurang spesifik apabila dibandingkan dengan program PNPM yang memiliki kekhususan untuk pelestarian lingkungan dengan nama PNPM Green

Pelaksanaan dana desa sejak tahun 2015 sampai saat ini (2019), dari sisi anggaran terus ditingkatkan oleh pemerintah pusat, hal tersebut merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam hal penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan pembangunan secara langsung dari system pemerintahan terkecil yaitu desa. Tetapi tujuan pemerintah tersebut belum diimbangi dengan adanya aturan ataupun regulasi yang dilaksanakan secara permanen. Peraturan-peraturan baru yang selalu ditetapkan setiap tahun dari tiga kementrian yang berbeda membuat masyarakat yang memiliki sumber daya yang terbatas kurang mampu mengikutinya. Selain itu, peraturan yang berbeda tersebut terkadang tumpeng tindih satu sama lain. Untuk itu diperlukan sebuah aturan yang cukup sederhana sehingga mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat.

Peran BUMDes yang sangat kurang harus lebih dimaksimalkan terutama oleh pemerintah daerah. Pembinaan-pembinaan dan monitoring terhadap BUMDes juga harus dilakukan lebih intens karena peran BUMDes di desa diharapkan mampu menjadi salah satu perusahaan milik desa yang membuka lapangan pekerjaan terutama bagi masyarakat. Selain itu diperlukan pembinaan untuk memperbaiki manajemen Bumdes yang masih kurang dan memberi wadah pengembangan yang seluas-luasnya pada BUMDes yang telah berkembang.

Transparansi penggunaan dana desa yang hanya sekedar formalitas dalam peraturan juga menjadikan salah satu potensi penyalahgunaan dana desa tersebut. Transparansi di tingkat desa hanya terpatas pada pemasangan banner ataupun papan proyek pada kegiatan, sedangkan untuk akses administrasi keuangan tidak semua dapat memiliki akses untuk mengetahuinya. Hanya pemeriksa yang bertugas seperti inspektorat dan auditor BPKP yang dapat melihat realisasi penggunaan dana secara langsung. Masyarakat umum hanya terbatas pada banner yang dipasang di masing-masing balai desa ataupun pada saat musyawarah desa. Keterbatasan dalam melakukan monitoring dan pembinaan karena jumlah desa yang cukup besar dan luas wilayah dan diantisipasi dengan adanya monitoring mandiri dari masyarakat. Pihak kecamatan, DPMD dapat menerima pengaduan secara langsung dari masyarakat dan melakukan tindakan pembinaan secara tepat.

Semakin besarnya anggaran dana desa diharapkan manfaat dan sasaran yang ingin dicapai oleh pemerintah dapat terlaksana dengan baik, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan tersebut. Selain itu dana desa juga harus mampu bersinergi dengan program-program lain di tingkat desa ataupun kecamatan yang sudah berakhir ataupun telah berjalan seperti PNPM Mandiri, CSR perusahaan, Jalin matra, Jasmas dan lainnya sehingga tidak terjadi tumpeng tindih dalam pelaksanaannya dan dapat lebih tepat sasaran pada masyarakat.

Pelaksanaan dana desa di Jawa Timur sebagian besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Setelah infrastruktur terpenuhi baru digunakan untuk kegiatan yang lain seperti bidang pemberdayaan dan penyertaan modal BUMDes. Permasalahan yang timbul seiring dengan pelaksanaan dana desa adalah perubahan aturan setiap tahun, sehingga masyarakat setiap tahun harus selalu menyesuaikan dan mempelajari kembali aturan-aturan baru tersebut. Selain itu, adanya kecurangan pada saat pembangunan infrastruktur seperti mark up, tidak ada realisasi kegiatan ataupun dana desa yang dilarikan oleh pelaku di tingkat desa. Kesalahan yang sering terjadi dan perlu diminimalisir adalah kesalahan administrasi. Untuk itulah diperlukan monitoring dari masyarakat sebagai subjek penerima dana desa dan pembinaan yang berkelanjutan dari DPMD untuk pelaku-pelaku di tingkat desa.

Penulis: Siti Nuraini, Riski Isminar Ardianti, Jayanti Dian Ekasari

Informasi detail dari artikel ini dapat diakses pada laman berikut: https://www.pshycosocial.com/article-category/issue-6/

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).