Pembangunan memiliki arti peningkatan terus menerus dalam Produk Domestik Bruto suatu negara. Berkaitan dengan wilayah, pengertian pembangunan difokuskan pada peningkatan Produksi yang dihasilkan oleh seluruh provinsi, kabupaten, atau kota. Tujuan utama upaya pembangunan ekonomi daerah selain menciptakan pertumbuhan tertinggi, juga harus menghilangkan atau mengurangi tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan angka pengangguran. Kesempatan kerja bagi warga atau masyarakat akan memberikan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Fokus kegiatan pembangunan daerah di bidang pariwisata terletak pada seberapa besar perhatian pimpinan daerah terhadap pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki daerah agar dapat efektif dan efektif guna memberikan kontribusi yang optimal oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari implementasi kebijakan publik.
Dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat daerah harus mencari kegiatan baru yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng dalam hal ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Begitu pula dengan swasta di Kabupaten Bantaeng mampu mendorong peningkatan pendapatan dengan menggandeng pemerintah daerah termasuk melibatkan masyarakat dalam pengembangan pariwisata. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka artikel ini akan mengkaji secara kritis dokumen perencanaan pariwisata yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam pengembangan pariwisata.
Perencanaan pembangunan Kabupaten Bantaeng secara umum telah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018 dan telah diperbarui tahun 2018-2023. Salah satu misi yang tertuang dalam RPJMD terebut adalah meningkatkan jaringan perdagangan, industri, dan pariwisata dengan konsep “The New Bantaeng”. Secara spesifik, pengembangan pariwisata di Kabupaten Bantaeng tertuang dalam dokumen Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA). Dokumen RIPPARDA disusun oleh pemerintah bersama dengan akademisi dan tenaga ahli pariwisata dari perguruan tinggi. Dokumen RIPPARDA di perlukan yaitu sebagai payung hukum untuk dapat mengayomi kepentingan semua stakeholders dalam penyelenggaraan kepariwisataan dan RIPPARDA juga dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan Daerah Kabupaten Bantaeng.
Setiap daerah wajib memiliki dokumen RIPPARDA sebagai konsekuensi dari UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, tepatnya pasal 8 yang berbunyi Pasal 8 UU No. 10 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
Setelah penyusunan dokumen RIPPARDA maka pemerintah daerah bersama dengan konsultan seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menyusun Detail Engineering Design (DED) kawasan pariwisata. Salah satu DED yang telah disusun adalah DED Kawasan technopark Kabupaten Bantaeng pada 2016. Untuk mendukung program pariwisata maka sasaran DED adalah: (1) meningkatnya kapasitas jalan dan jembatan; (2) optimalnya pelaksanaan pembangunan pelabuhan Bantaeng; (3) berkembangnya pasar berbasis Kecamatan pada kawasan strategis; (4) berkembangnya usaha-usaha berbasis home industry olahan hasil-hasil sumber daya alam, berbasis karkteristik desa/kelurahan; (5) terwujudnya Bantaeng menjadi daerah tujuan wisata di bagian selatan Sulawesi Selatan.
Perencaan pembangunan pariwisata dalam rangka meningkatkan daya tarik wisata di Kabupaten Bantaeng juga mengalami kendala di dalam hal pendananaan, kendala ini merupakan masalah klasik yang di hadapi oleh pemerintah daerah. Proses perencanaan di sektor pariwisata membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit karena bersifat multisektor. Oleh karena itu program yang di rencanakan dalam dokumen perencanaan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Pariwisata perlu melakukan kerja sama dengan pihak swasta untuk penguatan pembiayaan atau pendanaan dalam merealisasikan program.
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa aparatur perencana dalam melaksanakan kegiatan perencanaan telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang telah melakukan terobosan-terobosan guna mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bantaeng. Kegiatan perencanaan pariwisata yang dilakukan oleh aparat perencana di Kabupaten Bantaeng sudah sangat baik. dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bantaeng. Dalam rangka menyelaraskan kepentingan masyarakat dengan kepentingan Pemerintah Daerah, Bupati Bantaeng mengambil kebijakan dimana setiap desa mendapat 5 (lima) kegiatan setiap tahun anggaran, sedangkan Kelurahan mendapat 10 kegiatan. (sepuluh) kegiatan setiap tahun anggaran. Proses perencanaan pengembangan pariwisata telah tertuang dalam beberapa dokumen penting, namun belum menyeluruh pada setiap komponen meskipun sudah mengikuti sesuai dengan regulasi yang ada. Penelitian yang akan didasarkan pada topik kualitas dan evaluasi pengembangan pariwisata di Kabupaten Bantaeng.
Penulis: Dr. Rahmat Yuliawan, SE., M.M dan M. Nilzam Aly, S.Hum., M.Si.
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://www.scopus.com/record/display.uri?eid=2-s2.0-85088536951&origin=resultslist&sort=plf-f&src=s&st1=yuliawan&st2=rahmat&nlo=1&nlr=20&nls=count-f&sid=a5483cb9a05d5aa34693f6a238953f8e&sot=anl&sdt=aut&sl=37&s=AU-ID%28%22Yuliawan%2c+Rahmat%22+57214330345%29&relpos=0&citeCnt=0&searchTerm=