Perkembangan Profitabilitas dan Tantangan Kinerja Bank Pembangunan Daerah Syariah di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh BPD DIY

Bank Pembangunan Daerah didirikan oleh pemerintah dengan tujuan dapat membantu pemerataan perekonomian daerah. Berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 1962, BPD berfungsi sebagai pengembang dan penggerak perekonomian daerah yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. BPD menjalankan aktivitasnya dengan menghimpun dan menyalurkan dana di tingkat daerah. Sama seperti bank pada umumnya, perhitungan kinerja sangat penting dalam keberlangsungan bank itu sendiri. Salah satu indikator kinerja yang digunakan adalah rasio profitabilitas atau rasio keuntungan. Rasio profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan. Rasio ini digunakan untuk menunjukkan efisiensi suatu perusahaan.

BPD Syariah menghimpun dana dari masyarakat yang dinamai Dana Pihak Ketiga atau DPK. Menurut Anggreni dan Suardhika (2014) serta Setiawan dan Indriani (2016) menunjukkan bahwa DPK berpengaruh positif signifikan terhadap profitabilitas bank Syariah. Namun menurut Menicucci dan Paolucci (2016), hubungan DPK dan profitabilitas adalah negatif. Semakin tinggi DPK yang berhasil dihimpun bank dapat mengurangi tingkat profitabilitas. Dalam menjaga likuiditasnya BPD Syariah harus memperhatikan pula Rasio FDR/LDR. Menurut Fielyzia (2017) menyatakan bahwa LDR berpengaruh negatif terhadap profitabilitas. Hal ini dikarenakan semakin besar nilai rasio LDR yang dapat diartikan semakin besar pula nilai kredit akan menyebabkan tingginya risiko kredit.

Pembiayaan yang disalurkan bank selain menghasilkan profit/keuntungan juga dapat menybabkan terjadinya resiko pembiayaan. Resiko tersebut diukur dengan menggunakan rasio NPF. Setiawan dan Indriani (2016) serta Wulandari dan Shofawati (2017) menyatakan bahwa NPF berpengaruh signifkan terhadap profitabilitas bank. NPF dan profitabilitas memiliki hubungan yang negatif, sehingga semakin tinggi rasio NPF akan meningkatkan resiko dihadapi bank. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh DPK, FDR, Bagi Hasil dan NPF terhadap profitabilitas BPD Syariah di Indonesia pada 2014-2017denganmenggunakan data sekunder yang diperoleh melalui laporan keuangan BPD Syariah. Jumlah BPD Syariah yang digunakan dalam penelitian ini ada 11 BPD di Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan teknik analisis data panel regresi menggunakan perangkat lunak EViews 10.0. Variabel yang digunaakan ada lima yakni ROA sebagai variabel dependen dan empat variabel independen antara lain DPK, FDR, pembiayaan bagi hasil, dan NPF. Hasil penelitian ini antara lain: secara simultan variable DPK, FDR, pembiayaan bagi hasil dan NPF berpengaruh signifikan terhadap probabilitas BPD Syariah; DPK berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA BPD Syariah, yang berarti bahwa dengan adanya peningkatan DPK akan memungkinkan terjadinya penurunan ROA; FDR tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA BPD Syariah; PLS atau Pembiayaan Bagi Hasil tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA; NPF berpengaruh negatif dan signifikan terhadap ROA, yang berarti apabila nilai NPF semakin tinggi akan menyebabkan ROA yang dihasilkan semakin rendah.

Saran yang disampaikan oleh penelitian ini adalah bagi penelitian selanjutnya dapat menambahkan variable lain seperti CAR ataupun FBI serta dapat menggunakan metode lain untuk meneliti BPD Syariah; bagi perusahaan atau praktisi lembaga keuangan, sesuai dengan hasil penelitian ini, BPD Syariah diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya dan lebih mengoptimalkan kegiatan operasionalnya.

Penulis: Kuni Farikhah dan Lina Nugraha Rani
Publikasi ilmiah dari artikel ini dapat dilihat di https://journal.unesa.ac.id/index.php/jie/article/view/3214/2277

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).