Jumlah pekerja wanita terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2017 jumlah pekerja wanita di Jawa Timur mencapai 8.151.396 orang atau sekitar 40,56% dan terus meningkat rasio jumlahnya terhadap pekerja laki-laki. Pekerja wanita memiliki kemampuan dan fisiologi yang berbeda dengan pekerja laki- laki. Pekerja Wanita sangat sensitif terhadap berbagai hazard di lingkungan kerja. Hazard tertentu di lingkungan kerja dapat menyebabkan permasalahan serius pada pekerja wanita. Setiap negara di dunia telah berusaha untuk melindungi tenaga kerja wanita dari berbagai hazard atau keadaan yang dapat dia alami selama bekerja. Perlindungan itu dari pemberian hak untuk cuti saat hari pertama menstruasi, cuti hamil, cuti melahirkan, diberi kemudahan untuk tidak mendapatkan shift kerja malam, hingga tidak bekerja lebih dari 40 jam selama seminggu. Meskipun demikian tentu hal tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini tentu dapat berdampak pada berbagai masalah kesehatan terutama kesehatan maternal dan reproduksi pekerja wanita.
Pekerja wanita di kawasan industri Sidoarjo, terutama yang menjadi pusat penelitian baik di pabrik minuman, sepatu, makanan, minuman ada yang bekerja dengan sistem shift kerja dan tidak. Pekerja yang bekerja dengan sistem shift kerja umumnya akan bekerja dengan shift kerja 1-3-2 atau pagi-malam-sore. Sedangkan pekerja wanita yang tidak bekerja dengan shift kerja umumnya dalah pekerja wanita yang bekerja pada bagian office atau administrasi. Pekerja wanita yang memiliki shift kerja pagi, malam, sore tentu akan lebih memliki risiko jika dibandingkan dengan pekerja wanita pada bagian office. Waktu kerja pada malam hari dan jadwal kerja yang bisa jadi tukar menukar dengan teman dapat menyebabkan stres dan gangguann hormonal pada tenaga kerja wanita.
Pekerja wanita yang mengalami gangguan kesehatan reproduksi adalah 36,7%, mengalami gangguan menstruasi 39,4% dan mengalami gangguan kehamilan 20.2%. Secara lebih spesifik, jumlah tenaga kerja yang termasuk kategori memiliki shift kerja dan mengalami gangguan kesehatan reproduksi adalah 71.4% dimana orang yang bekerja dengan sistem shift terutama bekerja pada malam hari dan sering tidak teratur, akan berisiko 3 kali lebih besar untuk mengalami gangguan kehamilan jika dibandingkan dengan pekerja wanita yang bekerja pada bagian office atau bagian administrasi. Secara statistik juga terdapat perbedaan antara pekerja wanita yang memiliki shift kerja dan yang tidak memiliki shift kerja.
Shift work pada pekerja wanita menarik dan perlu menjadi fokus utama. Pekerja wanita yang lebih banyak bekerja pada shift kerja sore dan malam, akan cenderung mengalami gangguan prematurity seperti bayi lahir premature dan ketidakseimbangan pertumbuhan janin. Penelitian lain pedukung menyebutkan bahwa pekerja wanita yang sangat sering bekerja dengan shift malam hari akan berisiko besar lahir premature dan jika sering bekerja pada shift sore akan berisiko melahirkan bayi BBLR.
Shift kerja sore dan malam dan Shift kerja yang tidak teratur pada pekerja wanita akan menyebabkan ketidakseimbangan sistem pada tenaga kerja wanita. Shift kerja akan berefek pada Ritme Circardian yang dapat berdampak pada siklus ovulasi dan terjadinya menstruasi yang tidak teratur dan juga berdampak pada proses kehamilan yang sedang berlangsung. Secara psikis, shift kerja malam juga dapat menimbulkan stres kerja. Stres kerja tersebut dapat menyebabkan gangguan menstruasi dan gangguan libido. Shift kerja juga dapat menimbulkan shift work disorder. Shift work disorder dapat menyebabkan perubahan Ritme Circardian, peningkatan cost perusahaan sebagai akibat kurang efektivitas, peningakatan kecelakaan kerja dan human error di tempat kerja.
Berbagai informasi diatas menguatkan kita untuk dapat melindungi tenaga kerja wanita. Pekerja wanita terutama yang sedang hamil atau berencana akan hamil perlu untuk diberikan kemudahan untuk tetap dapat shift kerja pagi tanpa rotasi ke sore atau malam hari selama kehamilan. Pekerja wanita juga harus bisa lebih aktif untuk dapat memberikan informasi kepada pihak manajemen perusahan ketika ia sudah mulai hamil. Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena fase awal kehamilan merupakan fase yang penting dalam proses kehamilan. Diharapkan pekerja wanita khususnya yang sedang hamil bisa mendapatkan perlindungan, bekerja dengan baik, mendapatkan hak sesuai undang-undang dan dapat melahirkan dengan baik dan bayi yang dilahirkan juga sehat.
Penulis : Tri Martiana dan Firman Suryadi rahman
Informasi detail dari tulisan ini dapat dilihat pada: https://medic.upm.edu.my/upload/dokumen/2019121207345209_MJMHS_0354.pdf
(The Influence of Work Factors on Reproduction Health of Health of Female Workers in Sidoarjo Industrial Area, Indonesia)