Pentingnya Pengawasan dan Jaminan Keamanan Pangan Asal Hewan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Poster Kegiatan IDIOM PC IMAKAHI UNAIR

UNAIR NEWS – Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Selain digunakan sebagai sumber energi, pangan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia.  Aspek kemanan pangan asal hewan perlu mendapatkan perhatian khusus, sebab bedasarkan data WHO tahun 2005, sekitar 75% penyakit-penyakit baru yang menyerang manusia dalam  dua dasawarsa terakhir ini disebabkan oleh pathogen berasal dari hewan atau produk hewan.

Menyikapi hal tersebut, Ikatan Mahasiswa Kedokteran Hewan Indonesia (IMAKAHI) Pengurus Cabang Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga pada Rabu (2/9), melaksanakan IDIOM (IMAKAHI Discussion Forum). Pada kesempatan tersebut, Dhandy Koesoemo Wardhana, drh. M.Vet. Dosen departemen kesehatan masyarakat veteriner FKH UNAIR menyampaikan materi dengan topik “Nomor Kontrol Veteriner”.

“Menurut Permentan No. 413 tahun 1992, ASUH adalah daging yang layak dikonsumsi karena memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh dan halal. Selain dapat meningkatkan asupan gizi masyarakat, Jaminan mutu pangan asal hewan bila ditingkatkan dapat menggenjot daya saing pangan asal hewan serta memperbaiki perekonomian Indonesia untuk kedepannya,” papar dokter Dhandy.

Selain itu, tambahnya, salah satu cara pemerintah dalam menjamin pangan asal hewan adalah dengan mesyaratkan unit-unit usaha untuk memiliki sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pertanian. Salah satu sertifikasi tersebut adalah Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Menurut Permentan No. 11 Tahun 2020, NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan dan berlaku selama 5 tahun.

“NKV ditanda tangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner, penambahan jenis unit usaha produk hewan baik pangan maupun non pangan menjadi 21 jenis, persyaratan dan pengangkatan auditor NKV oleh Gubernur, serta adanya pengaturan sanksi terhadap pelaku unit usaha produk hewan yang tidak mengajukan permohonan NKV dan yang tidak memenuhi persyaratan,” jelas dokter Dhandy.

Kementerian Pertanian RImelalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewanmengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai Sertifikasi NKV untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020. Permentan ini merupakan pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.

Adapun jenis unit usaha, lanjutnya, yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.

“Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama lima tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha,”  tandasnya. “Keamanan pangan sangat bergantung bagaimana kita mengkaji, mengelola dan mengendalikan resiko bahaya. Perlu keterpaduan semua pihak baik itu pemerintah, produsen dan konsumen untuk menanganinya,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Suryadiningrat

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).