Pekerja wanita berisiko untuk mengalami gangguan kehamilan jika terpapar getaran berlebih, bahan iritan dan pekerjaan berulang di lingkungan kerja. Baru-baru ini hasil penelitian menunjukkan bahwa 45% pekerja wanita yang berpartisipasi dalam penelitin meyatakan bahwa mereka mengalami gangguan kehamilan dari yang ringan hingga berat. Data juga memperkuat bahwa ketiga factor tersebut berpotensi menyebabkan gangguan kehamilan pada tenaga kerja wanita. Selama decade terakhir, jumlah pekerja wanita di Indonesia terus mengalami peningkatan. Dalam setiap hari, pekerja wanita dapat bekerja hingga 8 jam setiap harinya. Hal ini tentu akan membuat pekerja wanita tersebut rentan untuk terpapar berbagai faktor dilingkungan pekerjaan yang dapat berpotensi untuk mengakibatkan masalah kehamilan dan persalinan pada dirinya. Indonesia telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja wanita dengan memberikan perlindungan khusus kepada tenaga kerja wanita melalui UU Ketenagakerjaan. Dalam Undang- undang tersebut pekerja wanita diberikan perlindungan saat hamil
Perlindungan tersebut berupa memberikan shift kerja pagi dan menghindari shift kerja malam, memberikan cuti hamil dan melahirkan, bilik ASI dan memberikan supplement vitamin. Namun tentu, pelaksanaan hal tersebut perlu dilakukan cek kembali dilapangan. Di sisi lain, Paparan faktor risiko yang terus menerus terjadi dilingkungan kerja tentu dapat menyebabkan permasalahan kesehatan pada tenaga kerja wanita. Faktor risiko yang secara statistik memberikan pengaruh terhadap terjadinya gangguan kehamilan antara lain Getaran, Bahan Iritan dan Pekerjaan berulang. Getaran yang melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) dapat menyebabkan masalah pada organ reproduksi. Hal ini dapat menyebabkan gangguan pada organ reproduksi dan gangguan pada proses kehamilan yang ada. Studi referensi menyatakan bahwa Getaran tersebut dapat menyebabkan posisi uterus yang tidak normal dan abortus.
Faktor Pekerjaan berulang dan bahan iritan juga berpotensi menyebabkan gangguan kehamilan. Pekerjaan yang berulang yang dilakukan lebih dari 4-6 jam dalam sehari akan berpotensi untuk menyebabkan preeklamsia, miscarriage, dan gangguan perkembangan fetus. Bahan iritan yang mengandung bahan kimia dapat meyebakan gangguan pada pekerja wanita jika masuk melalui inhalasi, kontak dengan Kulit, atau masuk melalui saluran pencernaan. Zat iritan tersebut dapat menggangu hormone yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan kehamilan. Dari sisi pemeriksaan kehamilah oleh tenaga kerja wanita, dapat diketahui bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan kehamilan pada dokter dan bidan. Hal ini tentu telah tergolong baik, meskipun masih dijumpai yang menyatakan bahwa mereka melakukan pemeriksaan di dukun beranak. Hal yang sama terkait tempat melahirkan, tempat melahirkan dilakukan di RS, RSIA, Rumah Bidan, dan Puskesmas.
Penulis: Prof. Tri Martiana dan Firman SR
Link terkait tulisan di atas: Journal of Public Health Research Tahun 2020
PREGNANCY DISORDER IN FEMALE WORKER at THE INDUSTRIAL AREA SIDOARJO, INDOENSIA https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/32728568/ https://jphres.org/index.php/jphres/article/view/1824