UNAIR NEWS – Selama masa pandemi, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (The World Organization for Animal Health / OIE) dan Asosiasi Dokter Hewan Dunia (The World Veterinary Association / WVA) menyatakan bahwa aktivitas terkait dengan pelayanan dokter hewan tergolong sebagai bidang kerja esensial. Mengenai hal itu, drh. H. Muhammad Munawaroh, MM., pada saat mengisi kegiatan webinar yang diadakan oleh FKH UNAIR (24/08/2020), menyampaikan bahwa pelayanan dokter hewan merupakan salah satu pelayanan penting selama pandemi COVID-19, terutama dalam memenuhi produk pangan yang aman dan kesejahteraan hewan.
Selama kondisi pandemi COVID-19, jelasnya, penting bagi dokter hewan untuk dapat memastikan pelaksaaan pelayananan inspeksi baik secara nasional ataupun regional daerah sesuai dengan otoritas veteriner terkait dengan kesehatan masyarakat.
“Dokter hewan memegang peranan penting dalam menjaga keamanan hewan dalam pengangkutan hingga pemasaran di pasar domestik dalam memenuhi suplai makanan selama pandemi COVID-19,” ujar Promovendus Doctor FKH UNAIR tersebut.
Selain itu, tambahnya, hanya hewan sehat serta produk asal hewan sehat tersebut yang dapat memenuhi suplai makanan. Dokter hewan berperan dalam mengoptimalkan produktivitas dan kualitas pada hewan produksi. Kesehatan dan keamanan pangan tidak bisa dikompromikan. Upaya pencegahan penyakit dapat terlaksana, sambungnya, seperti vaksinasi terhadap beberapa penyakit yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat atau ekonomi negara serta penelitian dapat tetap berjalan terhadap beberapa kasus yang menjadi prioritas.
“Dalam kondisi pandemi COVID-19, dokter hewan diharuskan bekerja dengan menerapkan biosekuritiyang baik, pegawai mendapat alat pelindung diri yang memadai dan pemilik hewan diberikan edukasi dan informasi mengenai tindakan pencegahan penyakit,” tuturnya.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa seluruh pelayanan terkait harus dijalankan dengan memenuhi kaidah pencegahan COVID-19, seperti mencegah adanya kontak langsung dengan klien, menjaga jarak (physicaldistancing) dan penanganan bertatap muka apabila memang diperlukan. Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan hewan dapat dibagi atas tiga tingkat. Gawat darurat, dimana kondisi ini berpotensi mengancam langsung terhadap kehidupan, berdampak pada kesehatan atau kesejahteraan dan cenderung dapat memeburuk apabila tidak segera mendapatkan penanganan. Kedua urgensi, dimana berdampak namun cenderung bersifat stabil ataupun moderat, tetapi memiliki resiko memburuk. Ketiga reguler(rutin) yang tidak berpengengaruh.
“Disamping klien tetap merapkan protokol kesehatan, apabila diharuskan untuk memeriksa hewan yang berasal dari daerah atau pemukiman yang ditemukan individu terinveksi COVID-19, dapat mengikuti panduan RCVS (Royal Collage Veterinary Surgeon),” ungkapnya.
Pada akhir, ia menegaskan bhawa bagi dokter hewan diharapkan tidak melakukan kunjungan (homevisit) pada daerah atau pemukiman yang ditemukan adanya kasus COVID-19, kecuali kasus gawat darurat.
“Dalam kasus pemberian resep obat secara remote atau jarak jauh, diharuskan pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan. Menginformasikan secara keseluruhan yang diperlukan dalam pemberian obat secara aman dan klien dapat menghubungi dokter hewan terkait apabila ada kendala atau pertanyaan,” pungkas Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) tersebut.
Penulis: Muhammad Suryadiningrat
Editor: Nuri Hermawan