Asuransi Syariah merupakan salah satu instrumen keuangan Syariah yang bertujuan melindungi masyarakat dari kerusakan, kecelakaan, kehilangan, penyakit, dan kondisi ketidakpastian lainnya. Asuransi Syariah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diklasifikasikan sebagai Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Pangsa pasar asuransi Islam lebih sedikit dibandingkan dengan pangsa pasar asuransi konvensional. Market education dan promosi harus dilakukan untuk meningkatkan pangsa pasar Asuransi Syariah karena kemampuan asuransi untuk menanggung risiko ditentukan oleh volume pangsa pasar. Industri asuransi mengikuti hukum bilangan besar sehingga ketersediaan pangsa pasar sangat penting untuk menutupi risiko. Fungsi utama asuransi adalah untuk mengurangi risiko. Untuk penanggung, dengan menggabungkan banyak eksposur kerugian individu, ia dapat mengurangi dengan menyebarkan biaya kerugian tak terduga antara peserta. Asuransi Syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Asuransi Syariah menekankan pembagian risiko tetapi asuransi konvensional menekankan transfer risiko. Prinsip dasar ini berdampak pada mekanisme operasi yang berbeda antara asuransi Islam dan asuransi konvensional.
Asuransi syariah disebut juga Takaful dari
bahasa Arab ‘ kafala ‘, yang berarti menjamin, menjaga, untuk membantu dan mengurus kebutuhan seseorang. Takaful
adalah sebuah sistem
asuransi Islam berdasarkan prinsip ‘ Ta’awun ‘ (bantuan timbal balik) dan ‘ Tabarru ‘ (kontribusi sukarela). Asuransi Syariah atau Takaful memiliki mekanisme untuk mengurangi risiko sesuai
dengan kepatuhan Syariah. Asuransi Syariah juga memberikan solusi
untuk meminimalkan
mekanisme asuransi
konvensional yang dilarang dalam asuransi Islam seperti gharar, riba dan maysir. Ini
adalah fenomena alam dalam setiap masyarakat bahwa setiap orang
terkena segala macam risiko dalam kehidupan sehari-hari mereka. Risiko ini
dapat terjadi pada kehidupan seseorang, properti atau bahkan usaha bisnis. Islam mendorong tindakan mengambil tindakan pencegahan atau ‘ ikhtiar ‟ terhadap segala risiko. Sebagai contoh, dalam Al Quran, jelas
dijelaskan bagaimana Nabi Yusuf (Allaihi salam) mengisi Silo biji-bijian dari surplus
tujuh tahun
panen yang baik sebagai
perlindungan untuk memastikan ketersediaan pasokan makanan terus-
menerus selama tujuh tahun kekeringan. Ini adalah indikasi yang jelas bahwa seseorang harus berusaha keras untuk menghindari yang ditimbulkan oleh sakit-sial dan pada saat yang sama
sepenuhnya siap.
Asuransi atau Takaful adalah mekanisme untuk membantu umat memecahkan beberapa masalah sosial-ekonomi yang dihadapi oleh banyak bangsa di dunia ini. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi S.A.W. berkata, “Barangsiapa menghilangkan kesedihan duniawi dari seorang Muslim, maka Allah akan mengambil salah satu kesedihannya ‟ di akhirat, barangsiapa meredakan yang membutuhkan, maka Allah akan meringankan dari padanya di dunia dan akhirat. Pada intinya, Islam tidak menolak konsep asuransi. Banyak ahli hukum Muslim sepakat bahwa asuransi yang didasarkan pada konsep penggabungan kerugian tidak bertentangan dengan syari’ah.
Muhammad Nejatullah Siddiqi (Siddiqi: 1985) dalam (Matsawali et al.: 2012) menyebut ada tiga unsur yang hadir dalam asuransi konvensional yang tidak sesuai dengan persyaratan hukum Syariah: i) Al-gharar. Hal ini mengacu pada faktor ‘ tidak diketahui ‘ atau ‘ tidak pasti ‘ dalam kontrak asuransi konvensional. Dalam asuransi konvensional, pemegang polis tidak diberitahu tentang bagaimana keuntungan didistribusikan dan pada apa yang diinvestasikan dalam dana. Ini adalah elemen’ perjudian ‘ dan dikatakan berasal dari elemen’ gharar ‘ . Dalam asuransi konvensional, pemegang polis bertahan kehilangan semua premi yang dibayarkan jika risiko tidak terjadi. Di sisi lain, ia bertahan untuk mendapatkan lebih banyak kemalangan terjadi sementara membayar sejumlah kecil premi. Di Takaful, meskipun risiko tidak terjadi, peserta berhak mendapatkan kembali kontribusi yang telah dia bayar. Jika risiko terjadi, dia akan dibayar dari dana premiumnya ditambah dengan kumpulan dana dari ‘ donasi ‘ peserta lain iii), riba ini mengacu pada faktor bunga yang hadir dalam kegiatan investasi perusahaan asuransi konvensional.
Untuk menghindari gharar, harus ada pengungkapan penuh dari setiap kontrak Takaful. Pengungkapan penuh berlaku pada kedua belah pihak, yaitu diskusi mengenai materi pokok dan persyaratan kontrak, kontrak Takaful kemudian perlu dibuat dengan cara yang tidak ada pertukaran gharar dari satu pihak ke yang lain. Masalah studi gharar dalam asuransi dan menyimpulkan bahwa asuransi konvensional tidak membawa gharar berlebihan. Maysir (perjudian) dianggap sebagai sisi berlebihan gharar. Aktivitas yang tidak sesuai syariah Islam dalam asuransi konvensional meliputi gharar, maysir, dan riba. Solusi untuk mengurangi gharar, maysir dan riba umumnya dengan melakukan bisnis berdasarkan yurisprudensi Islam dan meningkatkan manajemen dengan benar. Solusi yang meminimalkan gharar harus ada klarifikasi lengkap atau pengungkapan penuh dari setiap kontrak Takaful, solusi yang meminimalkan maysir adalah dengan menghindari gharar karena maysir (perjudian) dianggap sebagai sisi berlebihan gharar, sementara solusi yang meminimalkan riba, takaful memperlakukan kontribusi peserta terhadap skema pembagian risiko, bukan sebagai premi dalam cara asuransi konvensional.
Penulis: Dr. Atina Shofawati, S.E.,M.Si Identification of non-sharia compliant activity in conventional insurance (Identificación de actividades que no cumplen con la sharia en el seguro convencional) http://redalyc.org/jatsRepo/279/27963185006/27963185006.pdf