Reformulasi Konsep Haluan Negara Berbasis Ideologis dan Strategis Teknokratis

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh DetikNews

Model perencanaan pembangunan nasional yang berdimensi waktu jangka panjang di Indonesia, dilakukan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang menggantikan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh maka dapat diketahui bahwa sejak tahun 2004 penggunaan RPJN ternyata menyebabkan terjadinya dinamika fluktuatif pada hasil pembangunan yang ada. Perubahan-perubahan yang terjadi mengakibatkan inkonsistensi arah pembangunan ketika terjadi pergantian aktor pembangunan negara yaitu Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota maupun lembaga negara lainnya. Alasan yang menjadi penyebabnya adalah tidak adanya suatu struktur yang tetap dan yang dapat dijadikan rujukan program pembangunan jangka panjang yang akan dilakukan oleh aktor pengelola lembaga negara khususnya pemerintah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka lahirlah gagasan haluan negara yang berangkat dari penggabungan kelebihan-kelebihan PNSB, GBHN, dan RPJPN yang kemudian dikemas menjadi suatu sistem haluan negara yang baru, dimana memiliki prinsip ideologis dan strategis teknokratis.

Kekuatan parlemen yang semakin dominan saat ini menyebabkan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang merupakan representasi dari suara rakyat tidak dapat berbuat banyak terhadap keberlangsungan proses perencanaan pembangunan di Indonesia. Hierarki kepemimpinan dari pusat ke daerah yang tidak selaras yang diakibatkan oleh tidak adanya pola pembangunan terstruktur dan berkesinambungan menjadikan adanya ketimpangan yang terlihat dari adanya perbedaan visi-misi dari masing-masing kepala daerah yang berbeda dengan program kebijakan yang diterapkan di pusat. Oleh karena itulah urgensi akan adanya suatu kaidah penuntun yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana, dan terpadu sangat dibutuhkan guna mewujudkan kesinambungan pembangunan nasional. Mengingat bahwa pembentukan arah pembangunan nasional saat ini diamanatkan oleh konstitusi kepada Presiden yang memiliki kekuasaan lebih dalam menetukan arah pembangunan dengan disesuaikan visi dan misinya dalam sebuah program-program termasuk program partai yang nantinya akan menjadi garis-garis besar.

Sejak tahun 2004 telah terjadi sebuah perubahan perencanaan pembangunan nasional dari GBHN menjadi RPJPN yang menyebabkan terjadinya dinamika fluktuatif pada hasil pembangunan yang ada. Perubahan-perubahan yang terjadi mengakibatkan inkonsistensi arah pembangunan ketika terjadi pergantian aktor pembangunan negara yaitu Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota maupun lembaga negara lainnya. Alasan yang menjadi penyebabnya adalah tidak adanya suatu struktur yang tetap dan yang dapat dijadikan rujukan program pembangunan jangka panjang yang akan dilakukan oleh aktor pengelola lembaga negara khususnya pemerintah. Tidak adanya suatu mekanisme yang jelas untuk menilai apakah dokumen-dokumen perencanaan yang dibuat sebagai tindak lanjut dari RPJPN, seperti di level nasional, RPJMN, Renstra Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian, dan di level daerah, RPJMD, RENSTRA SKPD, RKPD, Renja SKPD memang telah sesuai dan merujuk pada RPJP. Adanya keterlibatan mekanisme penjabaran visi dan misi Presiden/Kepala Daerah terpilih semakin menimbulkan potensi ketidakserasian dengan RPJP menjadi lebih besar. Pada akhirnya, proses pembangunan seolah berjalan sendiri-sendiri, menjadi tidak berpola dan terjadi inkonsistensi dalam segala aspek pertumbuhan.

PNSB, GBHN dan RPJPN sebagai model perencanaan pembangunan nasional yang bersifat jangka panjang merupakan panduan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan masyarakat Bangsa Indonesia. Perbedaan diantara ketiga model tersebut terletak pada segi definisi dan konsep, dimana PNSB merupakan pembangunan yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila yang ditetapkan oleh MPR setiap sembilan tahun sekali untuk menyusun perencanaan pembangunan dengan benar. Berdasarkan penjabaran di atas maka dapat disimpulkan, yakni pertama, pada masa dilaksanakannya GBHN, pemerintah Orde Baru melakukan konsolidasi negara melalui berbagai proyek pembangunan yang dijalankan. Semua itu dilakukan dalam rangka menciptakan stabilitas politik sebagai prasarat pembangunan ekonomi. Namun, GBHN dinilai kurang mengakomodir kebutuhan daerah-daerah, karena bersifat terpusat. Berbeda dengan RPJPN, yang mana memiliki sistematika yang baik dalam perencanaannya, sehingga keberadaan RPJPN tidak bersifat sentralistik, melainkan turut mengadopsi kepentingan-kepentingan daerah. Namun RPJPN tidak memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengharuskan Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan program-program RPJPN tersebut.

Kedua, HPN sebagai bentuk penyempurnaan dari PNSB, GBHN, SPPN, atau RPJP yang selama ini belum sempurna dalam pelaksanaannya. HPN mengandung dua makna tuntunan: Haluan yang bersifat Ideologis dan Haluan yang bersifat strategis teknokratis. Haluan Ideologis berisi prinsip-prinsip fundamental sebagai kaidah penuntun dalam menjabarkan falsafah Negara dan pasal-pasal konstitusi ke dalam berbagai perundang-perundangan dan kebijakan pembangunan di segala bidang dan lapisan. Sementara haluan strategis teknokratis berisi pola perencanaan pembangunan yang menyeluruh, terpadu, dan  terpimpin dalam jangka panjang secara bertahap dan berkesinambungan, dengan memperhatikan prioritas bidang dan ruang wilayah. HPN dianggap dapat mengakomodir kepentingan daerah, karena memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk membentuk arah pembangunan sendiri yang harus mengacu pada HPN sebagai arah pembangunan nasional.

Penulis: Bagus Oktafian Abrianto
Link terkait tulisan di atas: Reformulating The Concept of State Principles Based on Ideological and Technocratic Strategic as A Sustainable Development Direction https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/30309

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).