Rektor Jelaskan Kebijakan UKT Selama Pandemi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Rektor UNAIR Prof Moh Nasih. (Dok. PIH UNAIR)

UNAIR NEWS – Setelah menjaring aspirasi dari berbagai elemen serta melewati proses yang cukup panjang, Rektor Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., M.T., Ak., CMA membuat kebijakan khusus terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal 2020/ 2021. Hal itu dia sampaikan dalam siaran pers pada Minggu malam (26/07/2020).

Pertama, Prof. Nasih menyampaikan, UNAIR membebaskan UKT bagi 2.395 mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Mereka adalah para mahasiswa yang saat ini masuk semester III, V, dan VII,” ujarnya.

Selain itu, UNAIR juga memberi subsidi biaya UKT sebesar 50 persen bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan tugas akhir. “Ini berlaku untuk mahasiswa S1 semester IX, jalur SNMPTN dan SBMPTN, serta semester VII bagi mahasiswa D3,” lanjut Prof Nasih.

Selanjutnya, Prof. Nasih menuturkan bahwa UNAIR memberikan kempatan cuti khusus bagi mahasiswa yang terkendala dalam mengikuti proses pembelajaran akibat Covid-19. Jika mengambil cuti, lanjutnya, maka mahasiswa tidak akan dikenakan UKT selama masa cuti Semester Gasal 2020/2021.

“Bagi mahasiswa masuk Batas Waktu Studi, akan kami berikan pembebasan atas pembayaran UKT pada Semester Gasal 2020/2021. Ini berlaku bagi mereka yang memperoleh perpanjangan waktu Semester Genap 2019/2020. Artinya untuk satu kali masa perpanjangan saja,” terangnya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) itu melanjutkan, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) yang tengah aktif melaksanakan pembelajaran di rumah sakit juga akan menerima insentif untuk penanganan  Covid-19  sebesar  50 persen dari UKT pada Semester Gasal 2020/2021.

Prof. Nasih mengungkapkan, jumlah yang menerima insentif itu terbagi menjadi dua yaitu PPDS SP1 dan PPDS SP2. Jumlah yang menerima insentif bagi PPDS SP1 1694 bagi non tugas belajar dan 242 mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas belajar. Sedangkan PPDS SP2 jumlahnya sebanyak 88 mahasiswa. Sementara itu, penerima beasiswa tugas belajar tidak mendapatkan insentif.

Sementara itu, hingga saat ini UNAIR telah memberikan keringanan UKT kepada lebih dari 1.750 mahasiswa. “Keringanan UKT dapat berupa penurunan, penangguhan, dan pengangsuran UKT. Jumlah ini kemungkinan masih dapat bertambah,” ungkap Rektor.

Prof. Nasih menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk komitmen UNAIR dalam membantu mahasiswa agar tetap dapat belajar dengan lancar. Selain itu, dia juga berharap agar mahasiswa selalu menjalankan disiplin protokol kesehatan dimana pun berada. “Selalu terapkan protokol kesehatan dimana pun kita berada dan tetap semangat bagi teman-teman mahasiswa semuanya, jangan berhenti berkarya,” pesan Rektor. (*)

Untuk informasi lebih lengkap bisa menghubungi hotline 081380044548 (Wahatsapp)

Penulis: Erika Eight Novanty

Editor: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).