Pemidanaan Terhadap Pengusaha yang Melanggar Hak Buruh

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Pikiran Rakyat

Aspek bidang hukum ketenagakerjaan yang meliputi hukum keperdataan, hukum administrasi negara, dan hukum kepidanaan tersebut, memiliki karakteristik sendiri-sendiri, serta masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya, baik bagi pihak perusahaan, pihak pekerja, maupun pihak pemerintah. Namun dari ketiga aspek hukum tersebut, menarik untuk dikaji adalah aspek bidang hukum kepidanaan dalam rezim hukum perburuhan tersebut. Hal ini karena, aspek bidang hukum kepidanaan itu relatif baru berkembang setelah adanya reformasi hukum perburuhan melalui 3 paket UU bidang perburuhan. Disamping itu juga jalur sanksi kepidanaan mulai dipakai oleh kalangan pekerja untuk menegakkan hak-hak normatif yang dilanggar oleh pihak perusahaan.Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini dimaksudkan untuk melakukan pengkajian teoritik-normatif mengenai prinsip-prinsip, norma/ pengaturan, dan praktik penerapan sanksi pidana dalam hubungan industrial. Sebagai alat bantu untuk menganalisis penelitian ini digunakan tiga pendekatan (approach) yaitu statute approach, conceptual approach, case approach.

Dalam konsep penegakkan hukum pidana secara umum, maka ada anggapan bahwa  pemidanaan terhadap pelaku pelanggaran hukum pidana merupakan sarana ultimum remedium, yang berarti bahwa hukum pidana merupakan alat terakhir untuk memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran suatu norma hukum. Meskipun konsep ultimum remedium, bukan merupakan suatu asas dan tidak pula dinormakan dalam peraturan perundang-undangan, seringkali dijadikan pedoman bagi banyak kalangan terutama aparat penegak hukum pidana. Berbeda dengan penegakkan hukum pidana umum, yang seringkali berpegang pada konsep ultimum remedium, didalam penegakkan hukum perburuhan tidak dikenal dengan hukuman pidana sebagai ultimum remedium. Penegakkan hukum pidana dalam perburuhan tidak digantungkan pada penegakkan hukum keperdataan (PPHI) maupun hukum administrasi negara melalui pengawas ketenagakerjaan. Ada beberapa dasar mengapa penegakkan hukum pidana perburuhan berdiri sendiri dan tidak harus melalui proses penegakkan hukum keperdataan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) dan proses sanksi administratif melalui pengawas ketenagakerjaan, yaitu, pertama, bahwa tujuan pemidanaan dalam hukum perburuhan mengandung dua tujuan yakni disamping  sebagai sarana untuk memulihkan hak-hak pekerja/buruh yang dilanggar oleh pengusaha, juga untuk  memulihkan suatu keadaan dimana terdapat pelanggaran hukum perburuhan oleh pengusaha.

Disamping itu pula terdapat ketentuan dalam Pasal 189 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi bahwa “Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh”. Pasal 189 UU Ketenagakerjaan ini memberikan makna bahwa antara sanksi pidana dan sanksi perdata saling berdiri sendiri tanpa menghilangkan atau tanpa harus mendahului satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, salah satu karakteristik dari hukum pidana perburuhan adalah independen terhadap bidang hukum yang lain, yang berarti bahwa hukum pidana perburuhan bukan sub-ordinasi dari bidang hukum keperdataan, dan bukan pula sub-ordinasi dari bidang hukum administrasi negara. Sehingga penegakkan hukum pidana perburuhan tidak harus didahului dengan penegakkan bidang hukum keperdataan, seperti gugatan ke pengadilan hubungan industrial, dan tidak pula harus didahului dengan penegakan hukum administrasi negara, seperti nota pengawasan dari pegawai pengawas  ketenagakerjaan.

Adapun bebarapa putusan pengadilan terkait penggunaan instrument sanksi pidana dalam penegakan hak normatif pekerja/buruh adalah pertama, dalam perkara pidana BPJS dengan terpidana Presiden Direktur PT NTP, yang telah diputus oleh PN Sumedang dengan Putusan Nomor : 109/Pid.Sus/2017/PN. Smd. Kedua, dalam perkara pidana union busting dengan terpidana general manager PT. KJ yang telah diputus oleh PN Bangil dengan putusan nomor 879/Pid.B/2010/Pn.Bgl.,  Putusan PT Surabaya Nomor 54/Pid/2009/PT.Sby, dan  Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1038 K/Pid.Sus/2009. Ketiga, Dalam perkara pidana kejahatan upah minimum, dengan terpidana pemilik  UD. SD yang telah diputus oleh PN Malang dengan putusan Nomor : 69/Pid.Sus/2012/PN.MLG . Keempat, dalam perkara pidana kejahatan upah minimum dengan terpidana direktur PT. PPB yang telah diputus oleh PN Surabaya dengan putusan nomor 4318/Pid.B/2009/ PN.Sby., Putusan PT Surabaya Nomor Nomor 635/PID/2010/ PT. SBY, Putusan Kasasi MA No. 1438 K/Pid.Sus/2011, dan Putusan PK No. 86 PK/PID.SUS/2013.

Sanksi pidana dalam hubungan industrial memiliki beberapa karakteristik khusus, antara lain, sebagai intrumen hukum yang utama (premium remedium) dan mandiri tidak bergantung pada sanksi lain serta adanya penyidik pegawai negeri sipil didalam penegakan hukumnya. Dalam praktik di peradilan, sudah banyak terdapat putusan pengadilan yang memutus meskipun pula ada putusan pengadilan yang salah dalam menerapkan sanksi pidana perburuhan. Adapun ratio decidendi putusan yang menerapkan sanski pidana terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif buruh adalah bahwa pengusaha telah melanggar hak normatif dari pekerja dan pengusaha tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya tersebut.

Penulis : Dr. M. Hadi Shubhan, SH, MH, CN

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di : https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/745
M. Hadi Shubhan.  Penggunaan Instrumen Sanksi Pidana Dalam Penegakan Hak Normatif Pekerja/Buruh. Arena Hukum, [S.l.], v. 13, n. 1, p. 1-23, apr. 2020. ISSN 2527-4406.  doi:http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01301.1.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).