Interaksi manusia dalam kegiatan ekonomi terjadi di pasar. Islam menetapkan nilai-nilai moral bagi para pelaku pasar, yang meliputi permainan yang adil, kejujuran, transparansi, dan keadilan. Pasar pada umumnya dibagi menjadi dua kategori: tradisional dan modern. Pasar tradisional adalah pasar di mana kegiatan jual beli masih sederhana. Ada tawar-menawar dan pembayaran dilakukan menggunakan uang tunai. Pasar tradisional biasanya lebih unik karena ada kegiatan tawar-menawar dalam transaksi sehingga perilaku pedagang dari perspektif etika bisnis Islam dapat diamati. Niat melakukan bisnis yang sesuai dengan etika bisnis Islam yang mencakup faktor-faktor motivasi yang menunjukkan betapa sulitnya upaya dilakukan dan apakah upaya tersebut sesuai dengan etika bisnis Islam atau tidak.
Sikap etika bisnis seperti membeli, menjual, menawar dalam perspektif Islam seharusnya tidak membatasi kreativitas positif pelaku pasar. Implementasi akad dalam muamalah memungkinkan orang untuk menukar manfaat untuk mendapatkan keuntungan dari dunia akan membawa para pelaku mendapatkan kesuksesan akhirat. Segala sesuatu yang berhubungan dengan muamalah diperbolehkan karena tidak ada larangan atau saran untuk melakukannya (Al-Qur’an dan Al-Hadits). Efek yang berasal dari aturan fiqh di atas adalah ada berbagai macam dalam memutuskan aturan dalam muamalah, termasuk dalam ekonomi. Inti dari proses ekonomi Islam adalah upaya memenuhi apa yang dibutuhkan manusia berdasarkan nilai-nilai Islam untuk mencapai tujuan agama. Artikel ini berusaha memberikan gambaran bagaimana perilaku pedagang di pasar tradisional menggunakan perspektif etika bisnis Islam.
Agama dan praktik ekonomi tidak dapat dipisahkan karena keduanya berkorelasi dan menemukan dasar yang kuat untuk melakukan transaksi di Pasar Baru Kota Bekasi. Islam mengajarkan kita kebaikan dan kesopanan. Terlebih lagi ketika seorang Muslim adalah penjual maka dia harus baik, sehingga pelanggan akan datang bahkan hanya untuk melihat komoditas. Menjadi ramah dapat memberikan kepuasan bagi para pedagang dan mereka juga harus memahami bahwa pelanggan juga adalah hadiah dari Tuhan. Islam bahkan memberikan jaminan bagi pedagang yang jujur maka akan diberikan hadiah dengan ditempatkan bersama para syuhada, orang yang ikhlas, dan para Nabi. Hal ini tentulah menjadi perhatian khusus urgensi menjadi pedagang muslim dalam mengimplementasikan etika bisnis Islam.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap 10 informan terkait perilaku pedagang Pasar Tradisional di Pasar Baru Bekasi memberikan hasil bahwa para pedagang telah mempraktikkan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yang meliputi prinsip keesaan ditunjukkan dengan tepat waktu dalam melakukan shalah, memberikan amal dan bekerja dengan memiliki kecenderungan melakukan ibadah, namun beberapa pedagang masih tidak tepat waktu dalam doa; prinsip keseimbangan dilakukan dengan bersikap adil dalam mengukur komoditas dan tidak menyembunyikan kekurangan komoditas yang dijual. Sepuluh pedagang telah melakukan itu; prinsip kehendak bebas dengan memberi kesempatan bagi pedagang lain untuk membangun kios di sebelah mereka dan tidak memaksa pelanggan untuk membeli. Semua pedagang telah melakukan itu juga; prinsip tanggung jawab ditunjukkan dengan melakukan apa yang telah dijanjikan dan bertanggung jawab terhadap kualitas barang dagangan. Hampir semua pedagang telah melakukannya, namun beberapa dari mereka masih merasa sulit untuk memenuhi janji mereka; prinsip melakukan perbuatan baik atau kebijaksanaan (ihsan) dilakukan dengan bersikap baik dan sabar. Namun beberapa dari mereka tidak baik dan sabar terhadap pelanggan. Selain itu, menjadi bijak juga dapat diimplementasikan dengan memberikan waktu ekstra untuk pembayaran kepada pelanggan dan memberikan bonus kepada mereka. Sikap ini telah dipraktikkan oleh sebagian besar pedagang. Namun beberapa dari mereka berdagang di Pasar Baru Kota Bekasi masih kesulitan memberikan waktu ekstra untuk pembayaran kepada pelanggan berdasarkan pengalaman yang kurang baik atas pelanggan.
Penelitian yang dilakukan terhadap perilaku sikap para pedagang di Pasar baru menghasilkan jawaban bahwa perilaku pedagang di Pasar Baru Bekasi telah sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yang meliputi Keesaan (tauhid), Keseimbangan, Kehendak bebas, Tanggung jawab, dan Kebijaksanaan (ihsan) walaupun secara teori mereka tidak memahaminya namun secara normatif mereka mengimplementasikan etika bisnis Islam. Pedagang menegaskan bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut bisnis yang mereka jalankan akan membawa mereka menuju kesuksesan hidup di dunia dan akhirat.
Penulis: Purnama Putra dan Tjiptohadi Sawarjuwono
Link terkait tulisan di atas: https://produccioncientificaluz.org/index.php/opcion/article/view/24594