Hak Kesehatan Reproduksi Dikalangan Perempuan Kawin Kontrak

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi merdeka com

Di Indonesia, khususnya di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dan Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor terdapat perkawinan kontrak. Perkawinan kontrak merupakan perkawinan kontraktual adalah ikatan tali perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan, dengan mas kawin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, disebutkan pada saat akad nikah dan menentukan batas waktunya atau dengan penyingkatan batas waktu yang ditentukan oleh suami atau laki-laki tanpa memerlukan proses perceraian. Biasanya perkawinan ini dengan orang asing     (Handoyo  &  Rohayuningsih,  2013).  Orang  asing  dalam  hal  ini  adalah  wisatawan Arab.Untuk   menghindari perzinaan dan hanya bertujuan menikah dalam   jangka waktu tertentu (Harahap, 2011). Di Cisarua Bogor, prostitusi tersembunyi di balik praktik perkawinan agar dianggap halal dan dibungkus dalam berbagai paket wisata di Kabupaten Bogor untuk wisatawan Timur Tengah (news.detik.com/14   September   2019).   Selain itu, perkawinan kontrak juga ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat, yang berhasil digagalkan oleh polisi setempat dan Imigrasi Kalimantan Barat yang melibatkan Warga negara Indonesia dan sejumlah orang asing (Pontianak.tribunnews.com/13 June 2019).

Studi sebelumnya menunjukkan bahwa perkawinan kontrak adalah fenomena di mana ada praktik bisnis dan pergeseran budaya yang, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat, berarti bahwa perkawinan kontrak terjadi sebagai akibat dari pembukaan perkebunan dan penebangan sehingga masyarakat lokal mudah terpapar oleh migran  (Tanasaldy, 2007). Pernyataan mahasiswa Suwartini (2007) menunjukkan bahwa perkawinan kontrak yang terjadi di Jepara sebenarnya disetujui oleh orang tua yang memiliki anak yang akan menikah dengan tujuan mereka memiliki kehidupan yang lebih baik karena nilai kontrak dan mas kawin sangat tinggi

Perkawinan kontrak dilakukan karena prosedurnya mudah dan tidak berbelit-belit. Biaya perkawinan   sangat   mudah   karena  pelaku   perkawinan   tidak   dibebani   dengan   pelaksanaan perkawinan   (Handoyo   &  Rohayuningsih,  2013).  Perkawinan kontrak semacam itu dianggap tidak adil bagi perempuan; laki-laki memiliki kebebasan, tetapi perempuan seperti budak yang rentan terhadap hubungan yang lebih rendah  (Pateman, 2016). Jika tidak ada kesepakatan tentang durasi dan mas kawin, maka perkawinan dianggap tidak sah. Dalam perkawinan kontrak, ada ketentuan terkait pembatasan waktu yang disebutkan dalam kontrak perkawinan itu sendiri  (Rais, 2014).

Perempuan diketahui terinfeksi oleh penyakit menular seksual yang disebabkan oleh kekerasan seksual, perkawinan yang terjadi pada usia dini, dan hubungan seksual yang tidak aman (Mulia, 2018). Survei Natsal mencatat bahwa kasus HIV / AIDS di Indonesia sangat tinggi karena hubungan seksual komersial dan perawatan medis yang tidak tepat  (Johnson, et al. 2001). Selain itu, perempuan tidak akan dengan mudah memberi tahu orang lain tentang keluhan mereka terkait penyakit seksual karena alasan malu, tabu, dan melanggar aturan kesusilaan yang terjadi karena masyarakat patriarki. (Braun, 1999).

Perempuan  kawin  kontrak  dan  miskin  umumnya  tidak  mampu  mengakses  layanan kesehatan karena tidak punya uang. Disamping itu perempuan miskin yang tinggal di desa terpencil juga memiliki masalah akses yakni tentang jarak yang jauh dengan tempat pelayanan kesehatan. Fasilitas JamKesMas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) pada prosesnya sulit diterapkan. Prosedur yang berbelit menjadi hambatan seorang perempuan yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat.

Terkait dengan masalah alat kontrasepsi. Para petugas layanan kesehatan yang ditugaskan memberi penyuluhan kepada perempuan masih bersifat tidak tuntas. Sebagai contoh saat seorang petugas kesehatan memberi penyuluhan tentang alat kontrasepsi, informasi yang diberikan hanya sebatas contoh dan cara penggunaan. Mereka tidak menjelaskan dampak dari penggunaan alat kontrasepsi tersebut. Mereka juga tidak menjelaskan pilihan-pilihan yang tepat dan sesuai dengan kondisi fisik perempuan tersebut. Padahal setiap perempuan memiliki kondisi tubuh yang berbeda.

Perempuan kawin kontrak pada umumnya pengguna alat kontrasepsi ini juga tidak dibekali pemahaman mengenai resiko menggunakan alat kontrasepsi. Masalah lain adalah terbatasnya alat kontrasepsi yang tidak bisa diakses oleh masyarakat miskin secara gratis. Alat kontrasepsi justru banyak  disediakan  oleh  bidan  desa  ataupun  apotik  dengan  harga  yang  mahal.  Pelayanan kontrasepsi justru menjadi bisnis menggiurkan bagi petugas medis di desa-desa. Begitu perempuan kawin kontrak datang langsung ditanya mau KB berapaan? Tak ada penjelasan memilih apa dan dampaknya bagaimana. Saat ditanya resiko, dengan gampang perempuan di sana menjawab jika tidak cocok tinggal ganti yang lain. Begitu sederhana dan mudah. Sesederhana pengetahuan yang mereka punya soal kesehatan reproduksi.

Masalah lain  adalah banyak  tenaga  medis  yang tidak  sensitif  gender.  Saat  orang mau periksa papsmear, pertanyaan yang langsung muncul adalah statusnya “nyonya” atau “nona”? Jika jawabannya adalah “nona” maka pertanyaannya akan berlanjut pada hal-hal yang bersifat pribadi dan memojokkan pasien dengan stigma negatif. Hal ini membuat perempuan-perempuan jadi berfikir panjang untuk memeriksakan diri sekalipun itu atas kesadarannya sendiri.

Penulis: Sri Endah Kinasih, Toetik Koesbardiati dan  Siti Mas’udah

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga

Journal of International Women’s Studies, 20(9), 132-144. . Kami memohon pihak Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat untuk memberikan link URL pada artikel tersebut.

Link Artikel Jurnal yang telah publish:https://vc.bridgew.edu/jiws/vol20/iss9/12

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).