UNAIR NEWS – Tiga nama calon rektor Universitas Airlangga periode 2020-2025 resmi terpilih pada Kamis (5/3/2020) pukul 15.35 di Ruang Sidang 301, Lantai 3. Putusan itu disampaikan Ketua Senat Akademik Prof. Djoko Santoso dr., Ph.D., Sp. PD.K-GH.FINASIM., setelah ketentuan pemilihan calon rektor 2020-2025 selesai dilaksanakan. Tepatnya dalam pembacaan Berita Acara Penetapan Hasil Peringkat Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Rektor Universitas Airlanga Periode 2020-2025.
”Pada hari ini, Kamis tanggal 5 Maret 2020, pukul 15.35, telah dilakukan rapat pleno Senat Akademik untuk menetapkan tiga Calon Rektor terseleksi berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang diselenggarakan pada tanggal 4 sampai dengan tanggal 5 Maret 2020,” ujar Prof Djoko.
Dalam pembacaan berita acara itu, Prof Djoko didampingi 3 pengawas (guru besar senior) dan 3 saksi (perwakilan sivitas dari Kampus A, B, dan C). Tiga pengawas itu adalah Prof. Dr. Muslich Anshori SE., M.Sc., Ak., CA.; Prof. R.M. Coen Pramono D. drg.,SU.,Sp.BM(K); dan Prof., Dr. Soedjajadi dr., MS, Ph.D. Sementara, tiga saksi tersebut adalah Prof. Dr. Soetojo, dr., Sp.U., perwakilan Kampus A; Prof. Dr. Dian Agustia SE., M.Si., Ak., kampus B; dan Prof. Dr. Umi Athiyah MS., Apt., Kampus C.
”Berdasarkan hasil rekapitulasi peringkat hasil uji kepatutan dan kelayakan, maka diperoleh tiga nama Calon Rektor terseleksi, sebagai berikut,” katanya.
”Pertama, Prof. Dr. Mohammad Nasih, SE., MT., Ak. Kedua, Prof. Dr. Dwi Setyawan, S.Si., M.Si., Apt. Dan, ketiga Prof. Dr. Bambang Sektiari Lukiswanto, Drh., DEA.” tambahnya.
Hadir dalam Uji Kepatutan dan Kelayakan itu seluruh anggota Senat Akademik. Total terdapat sebanyak 45 anggota Senat Akademik. Masing-masing anggota memilik hak yang sama dalam memberikan suara untuk menentukan tiga calon rektor terpilih.
”Berita acara ini menjadi lampiran untuk Surat Keputusan Senat Akademik tentang penetapan tiga Calon Rektor terseleksi,” ungkap Prof Djoko.
Prosedurnya, masing-masing anggota Senat Akademik akan menerima surat suara untuk menuliskan tiga calon pilihannya. Penentuan pilihan tersebut didasarkan pada paparan dan jawaban terkait program strategis calon rektor 5 tahun ke depan. Artinya, setiap anggota berhak memilih siapa pun.
”Penghitungan suara mendapatkan tiga nama carek dengan suara terbanyak,” tuturnya.
”Tidak ada suara yang tidak sah,” ujarnya.
Perlu diketahui, berdasar pedoman pelaksanaan pemilihan rektor 2020-2025 UNAIR, tahapan berikutnya adalah Senat Akademik akan menyerahkan tiga nama calon rektor kepada MWA (Majelis Wali Amanat). MWA bakal melakukan pemilihan. Sebanyak 20 anggota MWA selain menteri memiliki 65 persen hak suara. Artinya, setara dengan satu suara yang masing-masing anggota memiliki 1 suara. Sementara, menteri memiliki 35 persen suara. Artinya, setara dengan 10 suara.
”Kita berharap tahapan demi tahapan ini dapat diberkahi dan diridhoi oleh Allah SWT. Sehingga siapa pun yang terpilih kelak, mampu membawa dampak positif dan membawa kampus tercinta kita Universitas Airlangga maju dan lebih baik,” tutur Prof Djoko. (*)
Penulis: Feri Fenoria