UNAIR NEWS – Sebanyak enam mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga melakukan magang di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari tanggal 6 hingga 24 Januari 2020. Zulfa Zahara, Arsasti Pradnya, Putri Kinanthi, Ainaya Nadine, Adinda Huriyah, dan Ilham Haqiqi Abrar melakukan magang di Ditjen HAM, tepatnya di Direktorat Instrumen HAM. Mereka berkesempatan meriset tentang unsur-unsur HAM dalam rancangan Omnibus Law.
Magang ini adalah bagian dari program Badan Semi Otonom (BSO) ILSA di Fakultas Hukum. Mereka berkesempatan menerapkan ilmu yang telah didapat dalam kelas untuk mengkaji pembuatan legislasi. Mereka meriset hubungan antara penegakan HAM dan Omnibus Law yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Omnibus Law sendiri merupakan ‘undang-undang sakti’ yang mencakup banyak hal dalam satu tema. Ini karena Indonesia dianggap punya terlalu banyak undang-undang. Dengan omnibus law, diharapkan undang-undang dapat dibuat lebih ramping namun komprehensif.
“Kami juga melakukan analisis terhadap beberapa perda (peraturan daerah, red), terkait kesesuaiannya dengan unsur-unsur Hak Asasi Manusia,” ungkap Zulfa Zahara. “Kami juga turut meneliti tentang indikator pembangunan HAM untuk digunakan sebagai standarisasi pembangunan HAM di berbagai kementrian,” tambahnya.
Dalam waktu magang yang singkat namun padat itu, Zulfa dan kawan-kawan melakukan banyak riset legislasi. Salah satunya mempelajari dan membuat pointer mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) dan naskah akademik Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
KKR adalah komisi yang rencananya dibentuk untuk mencari kebenaran tentang pelanggaran-pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tim magang dari FH UNAIR meriset tentang urgensi dibentuknya komisi ini, berapa anggota yang diperlukan, dan bagaimana pembagian tugasnya yang efektif.
Zulfa mengaku, ia belajar banyak dari magang tersebut, meskipun waktunya tidak terlalu panjang. Banyaknya riset yang dilakukan dan instrumen-instrumen yang mereka pelajari sangat berguna karena ini tidak didapat di kelas.
Selain itu, karena banyak meriset dan belajar tentang substansi HAM dalam instrument hukum, maka pengetahuan tentang HAM juga meningkat pesat. Tidak hanya belajar HAM di mata kuliah HAM, Zulfa dapat melihat bagaimana menyusun legislasi yang sesuai dengan unsur-unsur HAM. (*)
Penulis: Fida Aifiya
Editor: Binti Q. Masruroh