Dokter Spesialis Dituntut Lengkapi Pengisian Rekam Medis

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh dnaberita

Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah diberlakukan sejak 1 Januari 2014, Undang-Undang tersebut berpengaruh terhadap konsep layanan kesehatan di Indonesia. Sebagai penyedia layanan kesehatan, rumah sakit mau tidak mau harus mengikuti perubahan signifikan dalam era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya adalah perubahan proses administrasi dalam melakukan klaim biaya pelayanan pasien kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS mewajibkan pengisian dokumen rekam medis secara lengkap untuk memproses klaim biaya pasien. Tidak sedikit rumah sakit mengalami masalah administrasi berupa dokumen rekam medis yang tidak lengkap, terlebih apabila rumah sakit masih menggunakan sistem dokumen rekaman medis berbasis kertas.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis (pasal 4 ayat 2), rekam medis dapat dinyatakan lengkap jika memuat setidaknya tentang identitas pasien, pra-diagnosis dan indikasi pasien yang dirawat, ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan investigasi, diagnosis akhir, perawatan dan tindak lanjut, serta nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memimpin dan melakukan pelayanan kesehatan. Informasi tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas data keluahan pasien dan tindakan medis yang didapatkan telah sesuai, sehingga dapat dilakukan perhitungan biaya yang timbul dari pelayanan kesehatan yang diberikan. Identitas dokter penanggungjawab juga menjadi penting dalam dokumen rekam medis pasien sebagai bukti tanggungjawab moral atas tindakan yang diberikan kepada pasien.

Telah banyak penelitian dilakukan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan dokter spesialis tidak melengkapi pengisian dokumen rekam medis. Salah satu penelitian yang dilakukan di rumah sakit Kota Surabaya menyebutkan dokter spesialis memiliki persepsi bahwa mereka memiliki beban kerja yang tinggi, sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk melengkapi dokumen rekam medis. Dokter spesialis memahami betul akan tanggungjawabnya untuk mengisi dokumen rekam medis secara keseluruhan, namun banyak tugas lain yang lebih didahulukan untuk diselesaikan yaitu penangan dan tindakan medis untuk pasien. Tidak sedikit pula dokter spesialis yang tidak membaca dengan teliti instruksi pengisian rekam medis, bahkan mereka beranggapan bahwa rekam medis menjadi penghambat untuk memberikan layanan kesehatan berkualitas tinggi yang efektif.

Berdasarkan teori kepatuhan dalam Milgram’s Theory menyebutkan terdapat 6 faktor kewajiban (Obligation Factors) yang mempengaruhi kepatuhan, diantaranya adalah status Rumah Sakit, status atasan (direktur maupun atasan langsung), legitimasi atasan, tanggung jawab personal, dukungan rekan, dan kedekatan dengan atasan. Diperkuat dalam Niven’s Theory yang berpendapat bahwa kepatuhan dipengaruhi oleh faktor kesukarelaan (Voluntary Factors), diantaranya adalah pemahaman terhadap instruksi kerja, kualitas interaksi, keyakinan, sikap, kepribadian dan hubungan sosial.

Kelengkapan informasi dalam dokumen rekam medis sangat penting sebagai syarat administratif dam juga sebagai penyambung informasi atas rekam jejak penyakit pasien. Kemajuan teknologi yang pesat dapat dimanfaatkan sebagai alternatif untuk mempermudah pekerjaan manusia. Banyak rumah sakit yang telah mengembangkan sistem informasi untuk rekam medis, sehingga akan mempermudah kerja dokter spesialis dalam melengkapi dokumen rekam medis tersebut.

Penulis: Ernawaty

Apabila saudara tertarik dengan topik ini, saudara dapat membacanya artikel The behavior of specialist towards completeness of medical records.

Link artikel ini dapat diunduh pada

https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/20479700.2019.1658163

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).