Akreditasi Puskesmas: Harapan untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang Lebih Baik

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh medaninside

Akreditasi dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan sebuah organisasi. Kementerian Kesehatan RI menyebutkan akreditasi merupakan salah satu upaya dalam menjamin peningkatan mutu pelayanan puskesmas. Melalui pelaksanaan standar akreditasi puskesmas, diharapkan memberikan manfaat tidak hanya bagi kepuasan pasien karena pelayanan yang diberikan sesuai standar sehingga aman, tetapi juga bagi kepuasan dan keamanan petugas kesehatan, karena pelayananan yang diberikan sesuai aspek legal dan pedoman tindakan medis, 

Pelaksanaan akreditasi puskesmas di Indonesia merupakan hal yang relatif baru. Kebijakan tentang wajib akreditasi puskesmas baru ditetapkan pada tahun 2014, melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Pelaksanaan akreditasi membawa banyak perubahan di puskesmas. Banyak praktek layanan dan manajerial yang harus disesuaikan dengan standar mutu yang telah digariskan dalam buku pedoman akreditasi. Kebjakan akreditasi ini mau tidak mau telah memaksa puskesmas untuk lebih aware terhadap upaya peningkatan mutu. 

Penelusuran yang dilakukan pada beberapa Puskesmas di Surabaya menemukan bahwa terdapat perbedaan tingkat kepuasan pasien sebelum dengan sesudah akreditasi untuk dimensi responsiveness, credibility, competence, communication, security, access, courtesy, understanding customer dan tangibles.. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan standar mutu akreditasi puskesmas terbukti mampu meningkatkan ketanggapan petugas, kredibilitas, kompetensi, komunikasi, keamanan pelayanan, keterjangkauan pelayanan, kesopanan, dan bukti fisik. 

Meskipun masih ada`dimensi yang tidak mengalami peningkatan, yaitu reliability dan understanding customer, tetapi terjadinya peningkatan kepuasan pasien pada berbagai dimensi yang lain setelah akreditasi merupakan bukti adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas. Di dalam standar akreditasi puskesmas disebutkan bahwa akreditasi dilakukan dengan tujuan memperbaiki kualitas pelayanan di puskesmas. Penerapan standar akreditasi dengan baik akan berdampak pada perbaikan seluruh dimensi mutu. Oleh karena itu, puskesmas harus berusaha menata sistem pelayanannya terutama terkait dengan pemenuhan janji layanan sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagai sasaran mutu. Penyampaian informasi kepada masyarakat juga perlu semakin ditingkatkan, agar masyarakat mengetahui adanya program atau aktivitas tertentu yang dijalankan oleh puskesmas, seperti akreditasi.

Penulis: Ratna Dwi Wulandari

Penulis: Wulandari, RD

Informasi detail tentang tulisan ini dapat dilihat di: http://dx.doi.org/10.30597/ mkmi.v15i3.6195

Wulandari, RD., Ridho, IA., Supriyanto, S., Qomarrudin, MB., Damayanti, NA., Laksono, AD., Rassa, ANF, (2019), Pengaruh Pelaksanaan Akreditasi Puskesmas Terhadap Kepuasan Pasien, Jurnal Media Kesehatan Masyarakat Indonesia (MKMI), Vol. 15 No. 3, September 2019

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).