Kebijakan Publik di Era Masyarakat Informasi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Guru Pendidikan.com

Ada banyak langkah inovasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berbasis pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya, pertumbuhan aplikasi untuk layanan publik, semisal, 6 in 1 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Aplikasi ini tahun lalu, pada 2018, meraih predikat 40 Inovasi terbaik se-Indonesia versi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Awal tahun 2019 ini, aplikasi tersebut disempurnakan menjadi 7 in 1.

Aplikasi 7 in 1 yang dapat diakses melalui tautan http://lampid.surabaya.go.id/ memungkinkan warga mengurus tujuh kelengkapan administrasi, yakni, Surat Pindah Masuk, Pindah Keluar, Akta Lahir, Mati, pendaftaran Kawin, dan Cerai serta Surat Keterangan Tempat Tinggal, secara online.

Pada tahun ini, salah satu inovasi Pemkot Surabaya mendapat penghargaan 99 inovasi terbaik se-Indonesia di ajang yang sama. Program tersebut adalah pengadaan KORIDOR Co-Working Space yang berada di Gedung Siola lantai 3 Jalan Tunjungan Surabaya. Di sana merupakan wadah cangkruk produktif, yang menyediakan akses internet gratis serta perlengkapan komputer yang dapat dipakai warga. Dari sana pula, lahir kolaborasi antar warga yang paham dengan desain, marketing internet, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Sejumlah pakar menyebutkan, kebijakan publik adalah tindakan yang secara resmi dilakukan pemerintah demi melayani masyarakat (James E. Anderson, Public Policy Making, 1984,New York: Holt, Rinehart and Winston). Kebijakan publik umumnya dievaluasi dengan mencermati keadaan pada masa sebelum dan sesudah kebijakan berjalan (William N. Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, 2000,Yogyakarta: Gajah Mada University Press).

Bila mengacu pada perspektif di atas, aspek kebermanfaatan bagi masyarakat sesudah adanya inovasi merupakan variabel penentu proses evaluasi. Dalam dua inovasi Pemkot Surabaya tadi, kebermanfaatan jelas dirasakan masyarakat. Dengan inovasi 7 in 1, pengurusan administrasi menjadi lebih mudah, murah, dan ringkas.

Sedangkan keberadaan KORIDOR Co-Working Space memberikan warga alternative tempat berkolaborasi dengan segala macam fasilitasnya. Termasuk, akses internet dan set komputer yang, di era kekinian, sudah makin akrab dengan komunitas kota. Apalagi, di KORIDOR Co-Working Space, terdapat agenda rutin pelatihan media digital dan industri kreatif yang dapat diikuti oleh siapa saja. 

Tentu saja, masih banyak kebijakan publik di Surabaya yang mengandalkan teknologi. Pastinya, hal tersebut juga dilakukan Pemerintah Daerah yang lain di Indonesia. Pemerintah Provinisi Jawa Timur juga memiliki ragam program inovasi atau kebijakan publik berbasis teknologi dan media digital. Sebut saja, tercetusnya kerjasama antara Pemprov Jawa Timur dengan GoJek dan GoPay, serta peluncuran aplikasi khusus demi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam lingkup Koperasi, yang dilaksanakan pada Agustus 2019 silam.

Sedangkan pada 6 November 2019 lalu, Pemprov Jawa Timur merilis aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online, Paperless, dan Digital Signing serta E-Valuasi APBD Kabupaten dan Kota di Gedung Negara Grahadi. Sementara pada 14 November 2019 lalu, aplikasi e-Administrasi milik Pemprov Jawa Timur juga meraih penghargaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Apa yang dilakukan jajaran Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dengan menciptakan inovasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi adalah suatu keniscayaan. Kebijakan berbasis pemanfataan teknologi ini selaras dengan perkembangan masyarakat yang semakin “information minded–-tergantung kuat pada informasi, khususnya pada masyarakat yang sudah sedemikian lekat pada jaringan internet dan piranti-piranti pendukungnya  (Rahma Sugihartati, Perkembangan Masyarakat Informasi & Teori Sosial Kontemporer, 2014, Jakarta: Penerbit Kencana).

Dekat Masyarakat

Pada 1997, United Nations Development Programme atau UNDP  merumuskan karakteristik atau pilar tata kelola pemerintahan yang ideal. Yakni, adanya partisipasi (participation), landasan hukum yang jelas (rule of law), keterbukaan terhadap layanan publik (transparency), keresponsifan (responsiveness), kebersamaan partisipatoris (consensus orientation), kesetaraan (equity), efektifitas dan efisiensi (efffectiveness and efficiency), akuntabilitas (accountability), dan memunyai visi masa depan (strategic vision). Kebijakan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi menjawab semua itu, sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau “good governance”, yang responsive terhadap perubahan zaman.

Dengan adanya aplikasi atau teknologi pada setiap layanan publik, semua proses bisa lebih transparan, akuntabel, efisien dan efektif. Oleh karena semua diharapkan paperless, pelayanan lebih hemat dan memiliki visi ke depan untuk pelestarian lingkungan (bila melihat bahwa ketergantungan pada kertas memiliki hubungan dengan pembabatan hutan). Pada bagian lain, semua itu pasti didasari pada regulasi yang jelas, baik di level Pemda maupun arahan dari peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri, bahkan Undang-Undang. 

Oleh karena berangkat dari semangat memudahkan masyarakat, otomatis bertolak pula dari sudut pandang kesetaraan. Mereka yang kesulitan datang ke kantor-kantor pemerintah untuk pengurusan izin, mereka yang kesulitan bertanya langsung pada petugas, dan lain sejenisnya, dapat mengakses pelayanan publik dari gawai yang ada di dekatnya. Bahkan Pemkot Surabaya, secara khusus meletakkan mesin e-Kios(piranti pengakses layanan publik) di kantor-kantor kelurahan agar warga bisa memeroleh fasilitas maksimal.

Inovasi atau program berbasis teknologi informasi dan komunikasi, umumnya juga memiliki fitur kritik, saran, dan masukan. Sehingga, semua keluhan atau pendapat warga, dapat diakomodasi secara langsung dalam pantauan para pejabat birokrasi tertinggi di kawasan tersebut. Dengan kata lain, ada upaya untuk membangun layanan publik secara bersama-sama. Ada sinergitas antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Sistem yang menyediakan komunikasi dua arah, yang melibatkan pemerintah dan masyarakat, memberikan alternatif penyerapan aspirasi. Dengan cara ini, dialektika berlangsung dengan landasan visi dan kepentingan kesejahteraan bersama (Michael B. Perini, Public Communication: Vital Link to Maintaining Public’s Trust During Crisis, disertasi di Army War College). Mekanisme yang sedemikian terbuka terhadap partisipasi publik adalah salah satu cita-cita berdirinya negara demokrasi, yang berjargon, dari, oleh, dan untuk rakyat. Layanan publik tentu bermuara pada tujuan: kebahagiaan dan keadilan yang dirasakan merata oleh masyarakat. (*)

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).