Lembaga keuangan mikro syariah di Indonesia berkembang sangat pesat. Beberapa masalah yang dihadapi oleh lembaga keuangan mikro syariah, seperti kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas dan fasilitas pendukung operasional, sehingga layanan kepada publik belum optimal. Kurangnya kualitas sumber daya manusia karena rendahnya pengetahuan tentang manajemen lembaga keuangan mikro, dan kelemahan dari sumber daya manusia institusi di bidang inovasi produk. Lembaga keuangan mikro ini tidak hanya berada di komunitas yang lebih luas tetapi juga di Pondok Pesantren, salah satunya di Pondok Pesantren Abdussalam.
Beberapa masalah
yang dihadapi oleh Pondok Pesantren, seperti kurangnya
modal untuk pengembangan semua sektor, sehingga keberadaan lembaga keuangan
mikro syariah dapat dimanfaatkan dengan baik. Akan tetapi masih sulit terwujud, karena produk keuangan yang ada sangat
terbatas dan masih merupakan produk yang bersifat individual dan tidak dapat
langsung dimanfaatkan oleh masing-masing sektor.
Pondok pesantren juga memiliki lembaga pendidikan formal dan
informal. Jumlah siswa yang besar dapat
mempengaruhi meningkatnya permintaan barang dan jasa, terutama dalam memenuhi
kebutuhan siswa baik untuk belajar maupun
untuk konsumsi sehari-hari. Pondok Pesantren Abdussalam memiliki dua sektor
utama, pertama; yaitu sektor
ekonomi (perdagangan, pertanian, perkebunan, pertanian dan jasa), kedua; yaitu sektor pendidikan (pendidikan formal dan informal). Dari kedua sektor
tersebut sektor ekonomi merupakan sektor yang memiliki potensi ekonomi yang
sangat besar jika dapat dikelola dengan baik. Pengembangan produk selalu
dilakukan oleh perusahaan terhadap keberadaan perusahaan (Kotler, 2000), salah
satu tujuan dalam pengembangan produk adalah untuk memenuhi kebutuhan konsumen
yang tidak puas, dan memberikan akses yang lebih luas (Buchori, 2001). Produk yang dirancang dalam hal ini
adalah produk jasa keuangan untuk pembiayaan (produk mal) pada berbagai sektor
ekonomi dan sektor pendidikan.
Diskusi kelompok menghasilkan
beberapa proposal rancangan produk mal yang dapat
diterapkan oleh Baitul
Mal wat Tamwil (BMT) Barokah Abdussalam
dalam mendukung pemberdayaan ekonomi dan pendidikan pada Pondok Pesantren
Abdussalam. Tahapan yang
dilakukan adalah: pembangkitan ide, penyaringan ide, pengembangan dan
penyajian konsep dari setiap produk yang diusulkan. Secara umum, produk jasa keuangan untuk pembiayaan adalah produk yang
memiliki tujuan sosial,
karena
dana berasal dari dana sosial,
seperti wakaf. Ada beberapa rancangan produk yang telah dirancang oleh BMT
untuk mengoptimalkan dana sosial, terutama dalam pemberdayaan Pondok
Pesantren.
Produk
mal menggunakan Wakaf Tunai. Wakaf juga merupakan
instrumen yang dapat dimanfaatkan oleh Pondok Pesantren dalam meningkatkan
pemberdayaan Pondok Pesantren dan masyarakat sekitarnya. Keberadaan wakaf
sebagai instrumen pemberdayaan dapat dimanfaatkan secara optimal. Pemberdayaan dapat
dijelaskan sebagai proses pemberdayaan kepada pihak yang tidak berdaya
(Sulistyani, 2004).
Manfaat wakaf tunai untuk BMT Barokah Abdussalam; (1) Mendapatkan
kesempatan sebagai nazir wakaf,
(2) Mendapatkan sumber modal lebih mudah dan efisien, (3) BMT dapat
mengelola dana untuk pembelian aset produktif yang dapat dimanfaatkan BMT dan
Pondok Pesantren,
(4) Meningkatkan peran BMT sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat (khususnya Pondok
Pesantren Abdussalam)
Manfaat untuk Pondok Pesantren Abdussalam; (1) Masalah
keterbatasan sarana dan prasarana bisa diatasi, (2) Masalah
keterbatasan modal untuk pengembangan sektor ekonomi Pondok Pesantren dapat
diatasi, (3) Pondok Pesantren
mendapat bantuan berupa aset produktif yang dapat dikelola dengan baik, berupa
aset yang bisa dalam bentuk
aset pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan dan fasilitas pendidikan, (4) Memberikan
kesempatan bagi komunitas siswa untuk memainkan peran yang lebih besar sehingga
dapat meningkatkan kemandirian pondok pesantren dan
masyarakat, (5) Meningkatkan
kepercayaan publik pada pondok
pesantren.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa desain
produk yang dapat dikembangkan oleh BMT Barokah Abdussalam adalah rancangan produk mal dengan
dua dasar, yakni: (1) produk mal berasal
dari wakaf tunai,
(2) produk mal berasal dari Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS), masing-masing dasar punya dua model. Dua
dasar dan empat model tersebut dapat diterapkan jika BMT dapat
mengoptimalkan sumber dana sosial, sehingga dapat
mendistribusikan dana tersebut salah satunya melalui pengembangan rancangan produk mal yang diusulkan
dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini dapat diterapkan oleh Pondok
Pesantren lain yang memiliki lembaga keuangan mikro syariah dan memiliki
kriteria yang sama dengan Pondok Pesantren Abdussalam.
Penulis Artikel Ilmiah Populer: Muslich Anshori
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat di:
Anas Alhifni, Nurul Huda, Muslich Anshori, Biyati Ahwarumi: Product Design Mall of Islamic Microfinance Institutions Supporting Economic Empowerment Islamic Boarding School Indonesia (Case Study Islamic Boarding School Abdussalam).
International Journal of Economics and Financial Issues, 2018, 8(4), 250-255.
ISSN: 2146-4138