UNAIR NEWS – Prestasi dan capaian terbaru berhasil ditorehkan Universitas Airlangga di pengujung tahun 2019. Salah satu produk buatan Universitas Airlangga berhasil mendapatkan sertifikat izin produksi dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sertifikat diberikan langsung oleh Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP kepada Wakil Rektor IV Universitas Airlangga Prof. Junaidi Khotib, Ph.D Selasa (10/12/2019). Penyerahan sertifikat itu dilakukan dalam acara Dialog Nasional yang dihadiri oleh Kepala BPOM dan seluruh Deputi, Industri Farmasi, dan Perguruan Tinggi, di Jakarta.
Produk yang telah memperoleh sertifikat izin produksi dan edar itu bernama PUA-Skin untuk anti aging. Produksi dilakukan oleh Pusat Pengembangan Penelitian Stem Cell Universitas Airlangga bersama PT. Phapros, Tbk. Prof. Junaidi Khotib, Ph.D mengungkapkan ucapan terima kasihnya kepada banyak pihak yang terlibat dalam pengembangan Stem Cell hingga hari ini.
“Harapan kami, ketika Stem Cell mampu kita produksi secara massal, dan mampu dimanfaatkan secara baik, kita bisa mencegah pengobatan orang-orang yang tadinya yang berobat ke luar negeri bisa ke dalam negeri. Juga yang tadinya impor, bisa dipropduski dalam negeri,” ucap Prof Jun, sapaan karibnya.
Stem Cell yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM ini menjadi produk pertama yang dihasilkan UNAIR. Di Indonesia, produk ini menjadi produk pertama yang bersumber dari Stem Cell. Setelah izin produksi dan izin edar didapatkan, Universitas Airlangga melalui Pusat Pengembangan Penelitian Stem Cell akan melakukan produksi, formulasi, packaging, hingga menyerahkan ke pihak lain dalam hal ini PT. Phapros, Tbk untuk diedarkan ke pasaran.
Tak hanya itu, saat ini, UNAIR telah menyiapkan target lain yang menjadi sasaran untuk mendapat izin edar dari BPOM. Target berikutnya yang sudah disiapkan adalah ekstrak alergen.
“Ada lima varian produk yang siap didaftarkan tahun 2020. Yaitu ekstrak alergen debu rumah atau tungau, ektrak alergen dari udang, ektrak alergen ayam, ektrak alergen susu, dan ektrak alergen telor,” ujar Prof Jun.
“Dengan adanya izin ini, kita harapkan stiap hasil penelitian akan mendapatkan legalitas yang baik. Jika hal yang baru terkait obat bisa didapatkan secara legal,” tambahnya. (*)
Penulis: Binti Q. Masruroh