Program Zakat Development Community (ZDC) Picu Tingkatkan Efektifitas Pengelolaan Zakat

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam efektivitas pengelolaan dana melalui program Zakat Development Community (ZDC) dan mengetahui dampaknya terhadap mustahik dengan menggunakan pendekatan CIBEST (Pusat Studi Ekonomi Bisnis Islam). Populasi penelitian adalah para mustahik, penerima manfaat ZCD sebanyak 57 keluarga. Mereka ini sekaligus merupakan sampel. Riset ini menggunakan multi teknik untuk perolehan data, yaitu observasi, kuesioner, dan wawancara. Analisis CIBEST dilakukan dengan cara: menentukan batas garis kemiskinan fisik dan kemiskinan spiritual, menghitung skor sampel spiritual dengan membandingkan sebelum dan setelah implementasi program ZCD. Responden adalah warga Teluk Payo di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Matapencaharian utama para responden adalah buruh pada perkebunan kelapa sawit. Data dianalisis menggunakan pendekatan CIBEST.

Hasil penelitian Badan Zakat Nasional bersama dengan FE IPB memberikan informasi, bahwa potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 trilyun. Data Badan Nasional Zakat tahun 2002 menunjukkan bahwa setiap tahun penerimaan dana ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah, Wakaf) menunjukan Rp.68,39 milyar. Tahun 2012 data ZISWAF meningkat dua kali lipat. Tahun 2013 dana ZISWAF mencapai Rp.2,5 triliyun. Namun, data dari Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan jumlah penduduk miskin juga terus meningkat. Terlepas dari kontroversi validitas data tentang kemiskinan, ZISWAF berperan menurunkan angka kemiskinan dengan lebih cepat di Indonesia. Kondisi ini mengindikasikan bahwa perlu pengelolaan ZISWAH dengan lebih efektif.

ZCD adalah program pengembangan masyarakat dengan mengintegrasikan aspek sosial (pendidikan, kesehatan, agama, lingkungan, dan aspek sosial lainnya) dan aspek ekonomi secara komprehensif yang mendanai inti penting yang bersumber dari kewajiban agama, infak, dan sedekah. Implementasi program ini adalah di Desa Teluk Payo, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Untuk memperlihat keberhasilan program ini belum tersedia KPI (Key Performance Indicator) yang jelas.

Para responden yang telah menerima program ZDC kemudian dianalisis dengan metode CIBEST. Dalam CIBEST mendefinisikan kemiskinan menjadi dua yaitu kemiskinan material, kemiskinan spiritual. Selanjutnya kedua defiisi kemiskinan ini digambarkan dalam grafik. Dimana Sumbu horizontal (X) melambangkan garis kemiskinan material dan sumbu vertikal (Y) melambangkan kemiskinan spiritual. Unit analisisnya adalah rumah tangga, bukan individu. Unit analisis individu lebih sering digunakan dalam standar statistik yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), sedangkan dalam CIBEST unit analisisnya adalah rumah tangga. CIBEST selanjutnya membagi kelompok responden kedalam empat kuadran sebagai berikut:

Kuadran 1 : menunjukkan kemakmuran, artinya rumah tangga yang masuk katagori ini memiliki kemampuan material (+) positif dan kemampuan spiritual (+) positif. Artinya baik secara ekonomi maupun agama produktif. Ini adalah sasaran akhir dari program. Bahwa para mustahik akan memiliki kemampuan yang komprehensif.

Kuadran 2 : termasuk kelompok rumah tangga secara material miskin  atau (-) negative, namun secara spiritual (+) positif. Artinya kondisi rumah tangga ini meskipun relatif miskin namum mereka tetap memegang teguh prinsip-prinsip agamanya. Menjalankan syariah agama dengan baik.

Kuadran 3 : secara material positif, namun secara spiritual negatif. Kelompok keluarga ini menunjukkan secara material cukup untuk menjalankan hidup, namun dalam bidang agama mereka tidak terlalu memperhatikan.

Kuadran 4 : baik secara material maupun spiritual negative. Kondisi pada kuadran keempat adalah yang paling buruk. Sebab secara ekonomi mereka dapat dikatakan miskin, namun lebih miskin lagi karena mereka tidak menjalankan syariat agama.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ZDC yang ditetapkan oleh Badan Zakat Nasional telah memberikan kontribusi yang cukup baik untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Banyuasin. Kelemahan implementasi program ZDC adalah kurangnya pengawasan dan bimbingan dari badan zakat nasional (BAZNAS) dalam mewujudkan program yang komprehensif. Sedangkan kelemahan pendekatan CIBEST adalah masyarakat masih abai dalam melaksanakan ibadah tepat waktu, mereka lebih peduli untuk bagaimana bertahan dalam hidup dalam makna secara fisik/ materiil.

Penulis: Sri Iswati

Informasi detail dari penelitian kami dapat dilihat pada artikel kami di:

https://produccioncientificaluz.org/index.php/opcion/article/view/24600/25047

Rinol Sumantri, Sri Iswati, Ali Mufrodi, 2019. The Effectiveness of Distribution of Zakat Funds on ZDC South Sumatra, Opción, Universidad del Zulia, Volume, Issue 35: Especial No.20 (page 1572 – 1588).

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).