Menilik Polemik Pendidikan Privat Gratis

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Keberadaan pendidikan gratis bagi masyarakat miskin adalah kewajiban moral dan konstitusional. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 menjamin hak (Ayat 1), dan wajib membiayai pendidikan dasar (Ayat 2) setiap warga negara. Pendidikan gratis juga sejalan dengan komitmen berbagai negara berkembang dalam MDGs yang kemudian berkembang menjadi SDGs, yakni Education for All (EFA) (lihat UNESCO et al., 2015). Oleh karenanya negara dan masyarakat Indonesia mengupayakan agar semua pihak dari kelas maupun gender apapun dapat berpartisipasi dalam pendidikan dasar melalui program pendidikan gratis.

Di banyak negara berkembang, pendidikan gratis adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan nasional. Pertumbuhan ekonomi, fitur penting dalam pembangunan-isme, dependen terhadap pendidikan karena kualitas pendidikan menyediakan tenaga kerja yang berkualitas tertentu. Partisipasi dalam pendidikan oleh karenanya menjadi penting dalam menjamin berjalannya kegiatan ekonomi, memberikan keuntungan ekonomi secara jangka panjang (Earle, Milovantseva, & Heymann, 2018). Selain itu, adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengonstruksikan pendidikan sebagai hak moral yang universal. Program pendidikan gratis bagi sektor publik adalah strategi pembangunan sekaligus kewajiban moral negara.

Berdasarkan berbagai penelitian efektivitas bantuan dana untuk sektor sosial cukup beragam. Dalam sektor pendidikan, banyak bantuan dana tidak diberikan pada saluran yang tepat (yakni yang membutuhkan). Meski begitu, d’Aiglepierre dan Wagner (2013) berargumen bahwa pengalokasian dana itu sangat penting karena ia meningkatkan APS dan kesetaraan gender secara signifikan. Akses terhadap jenjang pendidikan, tingkat kelulusan, partisipasi dalam pendidikan dasar, dan partisipasi berdasarkan gender berhubungan positif dengan peningkatan bantuan dana pada pendidikan dasar. Bagaimana pun juga pendidikan gratis terbukti meningkatkan kesetaraan sosial di masyarakat berdasarkan kepada moral hak dasar manusia (Lucas & Mbiti, 2012; Nkurunziza, Broekhuis, & Hooimeijer, 2012). 

Kebanyakan studi lokal menunjukkan adanya ketidakadilan yang terus bertahan meski pendidikan gratis telah dijalankan. Misalnya di Mesir, pemerintahnya  telah menjalankan pendidikan gratis hingga terjadi peningkatan Angka Partisipasi Sekolah (APS), namun program itu tidak menentukan kesuksesan anak dalam bersekolah karena dependen dengan kondisi sosial-ekonomi keluarganya (Assaad & Krafft, 2015). Beban pengeluaran keluarga di bidang pendidikan masih ada, yakni meliputi pelengkap pembelajaran dan les privat, begitu pun dengan pendidikan gratis di negara berkembang (Article 33 Indonesia, 2016; Bhattacharya, 2012; Supriyadi, 2010). Selain itu, peningkatan APS tidak menentukan kualitas pendidikan sehingga meski terdapat peningkatan partisipasi yang signifikan mungkin saja kualitas output-nya rendah (Lesoli, Walt, Wuk, Potgieter, & Wolhuter, 2014; Muyanga, Olwande, Mueni, & Wambugu, 2010; Urwick, 2011). Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa konseptualisasi pendidikan gratis konvensional mengabaikan konteks masyarakat kapitalisme.

Melihat fenomena yang terjadi saat ini dan beberapa studi yang telah berkembang, studi ini kemudian memusatkan perhatiannya pada relasi antar kelas dengan menggunakan perspektif marxisme untuk mengidentifikasi penindasan kelas. Selanjutnya, elemen-elemen penindasan kelas pada pendidikan gratis diajukan untuk mendisrupsi definisi konvensional tentang pendidikan gratis. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk memahami pengalaman-pengalaman belajar di sekolah gratis pada masyarakat kapitalisme. Teknik penentuan informan dalam studi ini dilakukan secara snowball. Dengan jumlah informan penelitian ini sebanyak 21 orang yang terdiri atas seluruh stakeholder SMA SPI, seperti: kepala sekolah, staf ahli sekolah, siswa, alumni, guru, satpam, petugas kebersihan, pengelola bisnis sekolah serta pegawai administrasi sekolah.

Studi ini menghasilkan temuan bahwa keberadaan pendidikan gratis, alih-alih memperjuangkan hak-hak dasar untuk meraih keadilan, justru mempertahankan ketidakadilan dengan cara mengulangi (perpretuate) anak-anak kelas bawah sebagai kelas yang didominasi (yakni kelas pekerja). Pendidikan gratis, dengan demikian, bukanlah program yang membebaskan siswa dari penindasan ekonomi, sosial dan politik. Selain itu, studi ini menemukan adanya tiga elemen penting dalam pendidikan gratis. Di antaranya resistensi palsu, pembentukan relasi ekonomi dengan kelas dominan, dan normalisasi individual untuk mendukung kapitalisme melalui kurikulum.

Pertama, meski pendidikan gratis dianggap sebagai kebaikan moral untuk membuka akses bagi mereka yang tidak dapat bersekolah, penindasan kelas, yang merupakan persoalan inti dari masyarakat kapitalisme, tidak diperhatikan. Kedua, kelas yang dominan tetap memegang arah pendidikan gratis karena adanya ketergantungan bantuan dana. Ketiga, pendidikan gratis, berkoresponden dengan masyarakat kapitalisme di luarnya, menstrukturkan pembelajaran untuk mendukung dan mempertahankan dominasi kelas melalui pendisiplinan.

Temuan studi ini berbeda dari kebanyakan studi yang menerima konsep pendidikan gratis sebagai hal yang baik, memperjuangkan hak-hak dasar manusia, dan penting bagi pembangunan nasional. Studi ini mengajukan definisi baru bahwa pendidikan gratis perlu dipahami sebagai praktik yang bias kelas dan mempertahankan dominasi kelas.

Penulis: Marhaeni Mega Wijayanti

Informasi detail tentang tulisan ini dapat dilihat di:

https://e-journal.unair.ac.id/MKP/article/view/14085

Marhaeni Mega Wijayanti, Tuti Budirahayu, Novri Susan. 2019. Free Education as Superstructure: Phenomenological Study of Free Private Education. Jurnal Masyarakat Kebudayaacn dan Politik.

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).