Tiga Pendekatan Pengembangan Sistem Jamin Akuntabilitas Pelaporan Pajak

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

Penghindaran pajak merupakan fenomena yang meluas terjadi di banyak Negara. Fenomena ini melekat pada sistem perpajakan yang bersifat self assessment. Seperangkat aturan berupa Undang-undang, Permenkeu, Keputusan Menteri Keuangan, sistem dan prosedur layanan, dan lain sebagainya sangat diperlukan untuk mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam sistem perpajakan untuk menjamin akuntabilitas pelaporan serta pembayaran pajak terutang. Seperangkat aturan tersebut merupakan pedoman bagi wajib pajak dan otoritas pajak untuk saling berkomunikasi, berinteraksi dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing.

Sistem yang handal dan pengendalian internal yang kuat sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan perilaku serta menjamin akurasi informasi pajak terutang. Pajak merupakan hubungan kontraktual jangka panjang antara wajib pajak dan pemerintah. Keefektifan pemungutan pajak oleh pemerintah dapat dinilai dari jumlah penghasilan netto pajak optimal yang ditunjukkan dengan collecting cost minimal. Pajak adalah sumber utama penerimaan Negara. Dengan adanya keterbatasan anggaran memaksa otoritas pajak untuk aggresive enforcement atau persuasif enforcement. Sistem seperti apakah yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan? Sistem ibarat sebuah obat, untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu dikenali tipologi wajib pajak dan faktor-faktor penyebab ketidakpatuhan.

Tipologi dan Faktor Kepatuhan Wajib Pajak

Definisi kepatuhan pajak sangat luas, secara umum kepatuhan pajak (tax compliance) dapat didefinisikan sebagai kesediaan individu dan entitas kena pajak lainnya untuk bertindak sesuai dengan semangat serta hukum dan administrasi pajak tanpa paksaan. Kepatuhan menurut bentuknya dibedakan atas administrative compliance dan teknis compliance. Sedangkan berdasarkan alasan yang mendasarinya dibedakan voluntary compliance dan enforcement compliance serta tiga bentuk compliance yang lain yaitu committed compliance, capitulative compliance dan creative compliance. Sedangkan berdasarkan tipologinya, wajib pajak dibedakan dalam empat jenis yaitu social taxpayer, intrinsic taxpayer, honest taxpayer, tax evaders. Terdapat empatkelompok variabel utama yang memengaruhi kepatuhan pajak yaitu variabel economic crime, variabel psikologi, variabel sosiologi, variabel trust dan legitimasi.

Metode dan Hasil

Riset ini menyajikan berbagai pendekatan yang dapat dipertimbangkan dalam mendesain sistem perpajakan yang efektif dengan sistematic reviw. Penelitian dilakukan dengan melakukan reviw 35 jurnal international yang dipublikasikan pada jurnal yang terindeks scopus. Hasil review menunjukkan bahwa menurut economic crime, kepatuhan pajak dipengaruhi oleh pertimbangan risiko atau probabilitas deteksi oleh otoritas pajak dan tingkat hukuman yang terkait dengan perilaku yang bertentangan dengan hukum pajak dan tax enforcement. Oleh karena itu, pendekatan authoritarian merupakan alat efektif untuk mengendalikan kegiatan illegal dan audit yang lebih ketat direkomendasikan dalam hal apa pun. Menurut pendekatan psikologi, wajib pajak patuh karena adanya sikap positif terhadap perpajakan, dorongan dari orang-orang yang dianggap penting serta memiliki kontrol terhadap perilaku, seperti pengetahuan pajak, ketersediaan waktu dan dana untuk membayar pajak. Faktor-faktor seperti norma pribadi dan sosial, tax moral, tekanan sosial, perception of fairness, sikap terhadap sistem politik dan perpajakan, minimalisasi tax compliance cost diidentifikasi mempengaruhi kepatuhan pajak.

Pendekatan sosiologi memandang perilaku dipengaruhi oleh hubungan antar individu, hubungan individu dengan kelompok, dan hubungan kelompok dengan kelompok lain atau hubungan sosial. Faktor-faktor seperti tax collecting behavior, perceived servise orientation, undang-undang yang adil, dan perlakuan ramah petugas pajak selama proses pemeriksaan, treatment petugas pajak, persepsi wajib pajak terhadap kualitas layanan pajak terbukti berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, responsive procedure merupakan alat efektif untuk mengendalikan kegiatan illegal.

Terakhir, menurut pendekatan trust dan legitimasi, kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh kombinasi antara kemampuan, niat baik baik, dan integritas petugas pajak yang membentuk kepercayaan wajib pajak serta upaya penegakan kepatuhan dengan kekuasaan yang dimiliki pemerintah. Variabel tersebut berupa kinerja kelembagaan sektor publik, keadilan distribusi beban pajak, pendekatan layanan dan kepercayaan, kepercayaan terhadap politikus, dan legitimasi. Kombinasi authoritarian dan responsive (integrated procedure) merupakan alat efektif untuk mengendalikan kegiatan illegal.

Hasil riset ini berimplikasi secara praktis bahwa terdapat tiga pendekatan pengembangan sistem untuk menjamin akuntabilitas pelaporan pajak, yaitu authoritarian, responsive dan integrated fiscal procedure. Sistem mana yang paling efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak, tergantung pada mayoritas tipologi wajib pajak dan faktor dominan yang memengaruhi kepatuhan pajak yang ada di suatu negara.   

Penulis: Prof. Dr. I Made Narsa, SE., M.Si., Ak., CA. dan Dewi Prastiwi, SE., M.Si., Ak., CA.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di https://jamal.ub.ac.id/index.php/jamal/article/view/1127

Prastiwi, D., Narsa, I.M.  & Tjaraka, H. (2019) Sintesis Sistem Akuntansi Perpajakan. Jurnal Multiparadigma Universitas Brawijaya, Vol 10. No 2. 

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).