Meminjam satu sama lain adalah tindakan hukum yang biasa dilakukan oleh hukum subyek ketika membutuhkan dana. Satu lembaga keuangan yang melakukan pinjaman dan kegiatan meminjam adalah lembaga perbankan, yang dikenal sebagai kredit. Definisi Kredit menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Hukum Perbankan adalah ketentuan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan pada perjanjian atau perjanjian pinjaman antara bank dan pihak lain yang membutuhkan pihak peminjam untuk membayar hutang setelah periode waktu tertentu dengan bunga.
Selain lembaga perbankan, kegiatan peminjaman dan pinjaman juga dilakukan oleh lembaga keuangan non-bank, yaitu lembaga pembiayaan seperti ventura modal perusahaan yang melakukan pembiayaan / penyertaan modal dalam perusahaan itu menerima bantuan keuangan atau perusahaan hipotek yang menyalurkan pinjaman kepada mereka pelanggan. Kegiatan pinjam meminjam adalah kegiatan yang harus dilakukan oleh bank sebagai perwujudan dari fungsi intermediasi.
Kontrak Jasa Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Dalam fintechs konvensional dan syariah, pemodal (pemodal) harus menganggap risiko pembiayaan dalam hal terjadi wanprestasi, tidak ada lembaga negara atau otoritas yang bertanggung jawab atas risiko tersebut. Selain itu, pendanaan dan pembiayaan ditempatkan pada akun penyelenggara tidak dianggap sebagai setoran sebagai bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga menjadi risiko penuh bagi penyedia pembiayaan (investor) seperti potensi kehilangan sebagian atau seluruh pendanaan dari penyedia pembiayaan yang disebabkan oleh default, penipuan / penipuan yang dilakukan oleh penerima pembiayaan dengan menipu atau memalsukan data dan informasi pribadi dan pekerjaan, krisis ekonomi yang dapat berdampak negatif pada banyak aspek mengakibatkan ketidakmampuan penerima pembiayaan untuk memenuhi kewajibannya dan kemungkinan kebangkrutan penyedia.
Karakteristik Ammana, Dana Syariah, dan Duha Syariah sebagai Penyelenggara dari Syariah Fintech
PT Ammana Fintek Syariah adalah perusahaan fintech syariah pertama yang terdaftar dengan OJK dengan nomor S-1320 / NB.233 / 2017 pada 22 Desember 2017, untuk melakukan mendanai kegiatan untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan Syariah prinsip (P2P – Peer to Shariah Peer Lending) dan beroperasi pada Maret 2018. Peer to peer lending (P2PL) adalah kegiatan untuk mengelola layanan pinjaman berbasis teknologi yang harus mendaftar dengan OJK.
Dalam hal melakukan kegiatan P2PL syariah, Ammana beroperasi menggunakan syariah prinsip-prinsip, seperti memiliki DPS, dengan merujuk pada MUI DSN Fatwa dan melakukan pembiayaan menggunakan perjanjian syariah. Ammana hadir melalui teknologi aplikasi seluler (melalui aplikasi Android dan Apple) yang mudah diakses dan dioperasikan.
Modal ventura oleh Ammana disalurkan ke mitra lapangan dalam hal ini Lembaga Keuangan Mikro Syariah / LKMS (Koperasi Syariah, Baitul Maal wat Tamwil, Pembiayaan Rakyar Syariah Bank). Mitra Lapangan melakukan penilaian, penilaian, pembiayaan, dan bisnis fungsi pengumpulan hasil. Kemudian oleh LKMS, modal disalurkan melalui pembiayaan untuk bisnis UMKM.
Pada pembiayaan, tidak ada biaya pendaftaran, administrasi biaya, denda keterlambatan pembayaran, dan biaya pembayaran dipercepat. Pembiayaan yang ditawarkan menurut Duha Syariah tidak memerlukan jaminan khusus, yaitu jaminan material atau jaminan individu sehingga hubungan hukum hanya dijamin oleh umum jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 BW. Maka posisi Duha Syariah adalah hanya sebagai kreditor konkuren yang posisinya sama dengan kreditor lainnya posisi, sehingga tidak diprioritaskan dalam hal pembayaran pembiayaan.
Karena itu, untuk meminimalkan risiko pembiayaan Duha Syariah seperti default, Duha Syariah melakukan prinsip kehati-hatian dengan melakukan analisis kelayakan yang sangat ketat pada PT waktu pengajuan pembiayaan. Namun, jika perusahaan / institusi tersebut prospektif Penerima telah bekerja sama dengan Duha Syariah, akan lebih mudah bagi Duha Syariah karena pembayaran menggunakan skema pemotongan gaji penerima.
Distribusi tentang fintech Syariah masih mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 117 / DSN-MUI / II / 2018 tentang Berbasis Teknologi Informasi Layanan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah karena OJK belum diatur Fintech Syariah. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 / POJK.01 / 2016 Tentang Peminjaman dan Peminjaman Berbasis Teknologi Informasi Layanan mengatur fintech konvensional yang dibuktikan dengan mengatur suku bunga. Saat menyalurkan pembiayaan kepada penerima pembiayaan, Ammana, Dana Syariah dan Syariah Duha bertindak sebagai wakil / kuasa pemodal (pemodal) sehingga Ammana, Dana Syariah dan Duha Syariah akan mendapatkan ujrah dari kegiatan ini. (*)
Penulis : Trisadini Prasastinah Usanti, Prawitra Thalib, Nur Utari Setiawati
Artikel selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut
https://e-journal.unair.ac.id/YDK/issue/view/Volume%2035%20No%201%20January%202020