Kuliah Umum OJK Targetkan Pojok Bursa di UNAIR Banyuwangi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Suasana Kuliah Umum oleh OJK di Kampus Sobo PSDKU Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011. OJK bertugas mengelola sistem pengaturan dan pengawasan terkait seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.

Pada Rabu (25/9) OJK kembali mengadakan kuliah umum kedua di Progam Studi Akuntansi PSDKU Universtas Airlangga di Banyuwangi. Topik tema yang diangkat pada kuliah umum kali ini adalah “Perkembangan Financial Technologydan Instrumen Pasar Modal di Indonesia”.

Bertempat di Kampus Sobo PSDKU UNAIR di Banyuwangi, acara itu dihadiri 5 perwakilan OJK yaitu Mohammad Eka Gonda Sukmana selaku Deputi Direktur Pengawasan LJK 4 dan perizinan, Catur Nugroho dari OJK KR4, Galih Rahmawati, Remirda Eva R, Nafisah F.Z dari OJK Jember.  Dalam kesempatan tersebut, Eka Gonda Sukmana menyampaikan, kurangnya literasi masyarakat mengenai ciri-ciri mana pinjaman legal dengan pinjaman ilegal.

“Apalagi, di era kecanggihan fintech yang berkembang dengan pesat seperti saat ini. Transaksi peminjaman online yang di fasilitasi dari OJK yaitu peer to peer lending,” ungkapnya.

Peer to peerr lending, sambung Sukmana, merupakan alternatif baru untuk investasi maupun mendapatkan dana dalam bentuk pinjaman usaha. Pinjaman juga difokuskan untuk membantu pelaku usaha kecil menengah. Tidak hanya, pada dasarnya, sistem  peer to peer lending itu sangat mirip dengan konsep market place online yang menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual.

“Sebelum terjun pada peminjaman dana berbasis online masyarakat harus paham dan mengerti bagaimana risikonya. Untuk hal tersebut peran OJK yakni menginformasikan ciri peminjaman legal dan logis, perlindungan konsumen diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor: 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” pungkas Sukmana.

Penulis: Sulistyo Primadani

Editor: Nuri Hermawan

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).