Pakar Hukum UNAIR Berkumpul Bahas Kebiri Kimia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
1. PARA pakar sedang berdiskusi tentang hukuman kebiri di Gedung C Lt. 1 FH UNAIR. (Foto: Aditya Novrian)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar diskusi bertajuk “Kebiri Kimia: Antara Nalar dan dan Emosi”. Bertempat di Gedung C Lt. 1 FH UNAIR pada Jumat (6/9), kegiatan itu diikuti oleh 50 peserta.

Kasus hukuman kebiri kimia di Mojokerto beberapa waktu lalu membuat para pakar hukum UNAIR dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bergerak responsif. Para peserta saling berargumen bahwa hukuman kebiri masih mengalami kekurangan dalam pelaksanaannya.

Pada diskusi itu mengundang enam pembicara kunci. Diantaranya adalah Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LL. M., Dr. Sarwirini, S.H., M.H., Amira Paripurna, S.H., LL. M., PhD., Iqbal Felisiano, S.H., LL. M., dr. Agnes Martaulina Haloho, Sp. KJ., dan Asep Maryono, S.H., M.H.

Pakar hukum kesehatan, Sapta Aprilianto mengawali diskusi dengan meningkatnya jumlah kekerasan seksual tiap tahun. Kebiri sebagai hukuman tambahan sebenarnya tidak hanya di Indonesia. Amerika Serikat terutama di New Jersey sudah melakukannya terlebih dahulu.

“Jika kebiri jadi sebuah cara rehabilitasi itu sah saja dan jika dokter menolak itu juga tidak masalah,” ungkapnya.

Pakar hukum pidana Sarwirini mengungkapkan perlu adanya standar kriminalisasi pada kekerasan seksual. Ia juga menekankan kebiri kimia apakah termasuk hukuman pidana. Hukum double track system yang dialami pelaku sangat memberatkan jika dilaksanakan.

Sementara itu, Iqbal Feliciano sebagai pakar hukum acara pidana mengungkapkan jaksa adalah eksekutor dalam pengadilan terutama dalam penentuan pelaku mendapat kebiri atau tidak. Dokter tidak termasuk menjadi eksekutor karena berada diluar kapasitasnya.

“UU No. 16 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1 tentang Kejaksaaan menyebutkan jaksa bertugas sebagai penuntut hukum dan pelaksana keputusan,” ujarnya.

Berbeda dengan Amira, pakar viktimologi mengatakan bahwa korban kekerasan seksual sudah mendapat jaminan dari pemerintah melalui KPAI. KPAI dalam legalitas hukum sudah berwenang melindungi korban. Hanya saja, trauma yang didapat korban perlu waktu panjang untuk menyembuhkannya.

Perwakilan IDI, dr. Agnes mengatakan pelaku kekerasan seksual sudah termasuk gangguan jiwa. Sebagai langkah hukuman, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Namun untuk kebiri masih perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara sah dokter melakukan kebiri.

Diakhir sesi, ditarik kesimpulan bahwa hukum kebiri masih banyak mengungkapkan rasa emosional. Rasionalitas dalam pelaksanaan masih butuh pengkajian dengan melibatkan pakar hukum, dokter, dan pemerintah.(*)

Penulis: Aditya Novrian

Editor: Khefti Almawalia

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).