UNAIR NEWS – Kasus pelecehan seksual seringkali terjadi dan sangat meresahkan kaum perempuan. Kondisi itu menggerakkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (UNAIR) melakukan edukasi pada mahasiswa agar berani bersuara membela hak perempuan melalui kajian rutin (Karin) Alpha Female: Your Very First Weapon Should be Your Voice.
Dalam kajian yang diselenggarakan pada Sabtu (31/08/2019) di FKG itu, Dr. Liestianingsih Dwi Dayanti Dra., M.Si., sebagai pemateri memaparkan bahwa setiap perempuan harus memiliki empat keberanian untuk melindungi dirinya dari pelecehan seksual. Keempat keberanian itu ialah berani berkata “tidak, jangan, saya laporkan, dan tidak mau.”
Dr Liestianingsih juga menjelaskan bagaimana korban harus bersikap apabila mengalami tindakan pelecehan seksual. Korban tidak boleh hanya berdiam diri saja, mereka harus bersuara untuk membela dirinya dengan melakukan komunikasi Asertif atau mengungkapkan apa yang dirasakannya. Yang pertama, korban dapat menceritakan tindakan pelecehan itu pada orang yang dipercayainya. Namun, apabila korban tidak memiliki keberanian yang cukup untuk bercerita dan takut dijauhi oleh orang terdekat, maka mereka bisa melaporkan pelaku kepada lembaga yang bisa membantu.
“Sebagai korban pelecehan, kalian tidak boleh takut melawan dan takut akan dikucilkan! Karena yang harus disalahkan adalah pelaku, bukan korban,” papar Ketua Umum Help Center UNAIR.
Lanjut Dr Liestianingsih, godaan berupa kedipan mata, bisikan ‘suit-suit’ dan sejenisnya pasti pernah dialami hampir semua perempuan. Jika perempuan merasa tidak nyaman dengan godaan semacam itu, maka mereka harus berani bersuara untuk melawan. Karena jika korban hanya diam, maka pelaku akan beranggapan bahwa tindakannya hanya sebuah keisengan belaka yang tak akan berdampak apapun pada kenyamanan perempuan.
“Jangan hanya diam dan membiarkan harga diri kalian terinjak-injak, kalian harus berani bersuara dengan mendatangi pelaku catcalling itu dan menanyakan maksudnya apa. Catcalling bukanlah semata-mata candaan, itu termasuk tindakan pelecehan seksual,” jelasnya.
Penulis : Nikmatus Sholikhah
Editor : Khefti Al Mawalia