Teori Hukum Integratif Sebagai Kontribusi Pemikiran Evolusioner di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Teori Hukum
Foto oleh Xavier

Judul            : Teori Hukum Integratif Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum

                        Pembangunan dan Teori Hukum Progresif

Penulis         : Prof.Romli Atmasasmita,S.H., LL.M.

Penerbit       : Genta Publishing

Cetakan        : Maret 2018

Tebal Buku   : 121+xi halaman

ISBN              : 978-602-98882-8-5

Karl Popper, seorang pakar filsafat, mengemukakan bawah suatu teori harus selalu difalsifikasi. Artinya, suatu teori harus selalu diteliti ulang untuk diicari titik lemahnya, baik oleh penemu teori tersebut ataupun oleh peneliti lain. Pendapat Popper ini, didasarkan bahwa suatu teori selalu berjalan evolusioner. Artinya teori baru lahir bersumber dari teori lama yang ada sebelumnya dengan mempertahankan konsep lama yang masih relevan dan menambahkan gagasan baru untuk menyelesaikan masalah baru yang muncul. Hal inilah yang dilakukan oleh Profesor Romli Atmasasmita melalui Teori Hukum Integratif yang dipublikasikan melalui buku ini. Teori Hukum Integratif ini, sejatinya adalah rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan yang disampaikan oleh Profesor Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Progresif yang disampaikan oleh Profesor Satjipto Rahardjo.

Pada bagian pertama buku ini pembaca disajikan dengan pemahaman kembali terkait dengan definisi hukum. Pada bagian awal buku ini, penulis ingin membuat pembaca kembali memaknai definisi dari hukum itu sendiri,meskipun mengacu pada pemikiran Immanuel Kant, bahwa Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht (tidak ada satupun ahli hukum yang dapat membuat suatu definisi yang tepat tentang hukum).  Melalui bagian awal buku ini, penulis juga ingin menghantarkan mengenai definisi hukum dari berbagai perspektif pemikiran filsafat hukum, seperti naturalis, positifis, sociological-jurisprudence. Bagian ini ditutup dengan pendapat dan kritik dari era post-modernisme.

Bagian kedua buku ini menguraikan mengenai Teori Hukum Pembangunan, mulai dari sejarah, konsep, implementasi, hingga kelebihan dan kekurangan teori ini. Setelah membahas terkait Teori Hukum Pembangunan, buku ini juga membahas Teori Hukum Progresif. Setelah mengupas kedua teori tersebut, buku ini menyajikan Teori Hukum Integratif sebagai penyempurnaan dari kedua teori yang disampaikan oleh para pemikir hukum besar di Indonesia. Jika Mochtar merupakan sistem norma (system of norm) dan menurut Satjipto, hukum sebagai sistem perilaku (system behavior), maka teori ini melengkapi bahwa hukum dapat diartikan juga sebagai sistem nilai (system of values). Menurut Teori Hukum Integatif, rekayasa hukum, masyrakat, dan penegak hukum yang dilakukan, haruslah dilandaskan pada sistem norma, sistem perilaku, dan sistem nilai yang tidak lain bersumber pada Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Buku yang memberikan sebuah paradigma pemikiran baru, terkait missing-link yang sering dijumpai dalam penerapan teori hukum, khususnya teori hukum yang berasal dari barat (western legal theory) ini memiliki beberapa kekurangan. Kekurangan utama yang dapat dirasakan dari buku ini adalah, masih belum komperhensifnya buku ini sebagai buku yang membahas suatu teori baru dalam pembangunan hukum di Indonesia. Hal ini terlihat, misalnya tidak dibahasnya Teori Hukum Kolonial yang dikatakan represif karena sudah tidak relevan. Harusnya meskipun tidak relevan, kita tidak bisa melepaskan pembangunan hukum yang ada tanpa mengetahui teori hukum barat yang berlaku di Indonesia, bahkan sampai saat ini masih ada hukum warisan Belanda yang diterapkan di Indonesia, seperti Burgelijk Wetbook. Selain itu, ketika membahas Teori Hukum Pembangunan ada sekitar 27 halaman, sementara Teori Hukum Progresif, hanya sekitar 8 halaman. Secara matematis, angka tersebut sangat tidak seimbang, sehingga pembahasan Teori Hukum Progresif tidak cukup dalam. Terlepas dari kekurangan buku ini, kita tidak bisa meninggalkan buku ini sebagai salah satu daftar buku yang wajib dibaca, agar para juris, tidak hanya menjadi “tukang hukum”,namun menjadi juris yang memiliki karakter yang merefelksikan nilai-nilai Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Penulis : Xavier Nugraha

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).