Eksaminasi Putusan Hakim: Sebuah Tradisi yang Perlu Diabsorsi

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi Oleh Dokumen Xavier
Ilustrasi Oleh Dokumen Xavier

Judul            : Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman  

                        Gusman

Editor           : Pitan Daslani

Penerbit       : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Cetakan        : Oktober 2018

Tebal Buku   : 348 halaman

ISBN              : 978-602-444-499-0

Istilah Eksaminasi berasal dari terjemahan bahasa Inggris “examination” yang dalam Black’s Law Dictionary sebagai an investigation; search; inspection; interrogation. Atau yang dalam kamus bahasa Inggris‐Indonesia diartikan sebagai ujian atau pemeriksaan. Apabila dihubungkan dengan konteks eksaminasi terhadap produk peradilan%putusan pengadilan&, maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaanterhadap produk-produk tersebut. Eksaminasi sering juga disebut dengan legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa,yang pada dasarnya prosesnya hampir sama dengan eksaminasi.

Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) yang umumnya dilakukan eksaminasi umumnya memiliki 2 kriteria, yaitu: a) dinilai sangat kontroversional; b) memiliki dampak sosial yang tinggi. Meskipun dari eksaminasi publik ini tidak akan bisa merubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim, akan tetapi hasil eksaminasi tersebut bisa mengedukasi bagi para juris, khususnya hakim-hakim di masa mendatang untuk memperbaiki kinerjanya. Meskipun, eksaminasi putusan ini memiliki dampak yang sangat baik dalam perkembangan ilmu hukum, namun sayangnya di Indonesia, eksaminasi ini belum menjadi sebuah tradisi di Indonesia. Misalnya, di Belanda, begitu putusan pengadilan inkracht, secara online umumnya akan diberikan pada perguruan tinggi ternama untuk melakukan anotasi. Meskipun tidak ada konsekuensi hukumnya, namun anotasi ini berhubungan dengan pangkat hakim yang memutus perkara tersebut. Sehingga hadirnya buku yang merupakan kumpulan anotasi-anotasi terkait putusan  Irman Gusman ini, tentu merupakan sebuah karya yang langka di Indonesia.

Buku yang berisi anotasi-anotasi dari Guru Besar di Indonesa ini, tidak hanya membahas dari satu perspektif, namun terdiri dari multiperspektif. Selain perspektif pidana yang tentunya ada, namun ada juga perspektif lain, yaitu dari perspektif sosiologi, perspektif praktis, perspektif filsafat, hingga perspektif forensic accounting. Buku ini diawali dengan menjelaskan biografi Irman Gusman, kemudian kronologi kasus yang menimpa Irman Gusman, kemudian diikuti dengan diseminasi eksaminasi,eksaminasi, hingga gagasan terkait. Meskipun buku ini memberikan perspektif yang sangat beranekaragam dalam mempotret putusan Irman Gusman, namun buku ini bisa dibilang belum cukup objektif dalam menceritakan kasus posisi yang ada. Masih terasa  kentalnya perspektif yang seolah-olah sangat berpihak pada kasus Irman Gusman, hal ini bisa terlihat dari frasa yang digunakan, sudut pandang, serta cara menceritakan kasus yang ada. Dalam buku ini juga terdapat beberapa kali repitisi argumen yang terlihat dituliskan. Hal ini terjadi karena terdapat beberapa tokoh yang memiliki beberapa tulisan di dalam buku tersebut. Harusnya hal ini bisa dirangkum menjadi satu tulisan yang tebal, daripada harus merepetisi. Namun terlepas dari kritik yang diberikan, buku ini menggunakan bahasa yang mudah digunakan, bahkan di beberapa bagian menggunakan model tanya-jawab yang membuat pembaca, seolah-olah sedang berdialog langsung dengan narasumber.

Penulis : Xavier Nugraha

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).