Judul : Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata
Penulis : Dr.Andri G. Wibisana, S.H.,LL.M.
Penerbit : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Cetakan : Oktober 2018 (Cetakan Kedua)
Tebal Buku :227 halaman
ISBN : 978-979-8972-86-7
UNAIR NEWS – Perih di mata, pedih di hati. Begitulah idiom yang tepat merefleksikan kondisi lingkungan Indonesia dewasa ini. Hutan-hutan yang kini menggundul, tanah-tanah yang semakin kering, dan kondisi alam yang tak “ramah” lagi semakin terbentang luas di bumi pertiwi. Alam yang tak mampu menjerit secara langsung menjadi penyebab manusia-manusia semakin liar merusak alam yang ada.
Manusia seolah lupa, bahwa alam yang dirusak itu, sejatinya adalah tempat mereka bernaung dan berpulang. Dalam rangka mencegah kerusakan alam yang sudah semakin parah dan merestorasi kerusakan alam yang luar biasa, maka diperlukan upaya hukum yang luar biasa pula. Dari hal tersebut, maka lahirlah strict liability.
Strict liability adalah gugatan dimana tidak perlu dibuktikan unsur objektif berupa “melanggar hukum” dan unsur subjektif berupa “kesalahan” (sengaja atau alpa). Berbeda dengan Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatige daad) yang harus membuktikan unsur “melanggar hukum” dan unsur “kesalahan”.
Dengan hadirnya strict liability, secara ex ante, orang atau badan hukum jadi takut melakukan perbuatan merusak lingkungan karena mudahnya terjerat strict liability, ataupun secara ex-post, karena dengan strict liability, tergugat dapat dengan mudah terjerat sanksi sehingga dapat merestorasi alam yang rusak. Hal ini akan mendorong terciptanya substantive enviromental justice.
Meskipun demikian, penerapan strict liability di Indonesia seolah-olah masih mencampur adukan antara Perbuatan Melanggar Hukum dengan strict liability. Buku yang ditulis oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini memberikan suatu guidance terkait strict liability. Mulai dari sejarah, konsep, indikator, mekanisme pembuktian, bahkan penerapan strict liability di berbagai negara.
Buku ini juga meluruskan terkait para pakar yang salah menafsirkan strict liability sebagai onrechtmatige daad, pembuktian terbalik, ataupun absolute liability. Buku ini menyajikan perbedaan-perbedaan dengan 3 (tiga) hal tersebut dan memberikan alasan-alasan yang logis dan komperhensif.
Suatu kesalahan jika mengira bahwa buku ini hanya tepat dibaca bagi para juris yang ingin menambah wawasan terkait hukum lingkungan, karena buku ini membahas aspek-aspek hukum lain secara holistis. Salah satu aspek hukum yang jarang mendapat sorotan namun dibahas secara komperhensif dalam buku ini adalah terkait strict liability secara umum yang tidak hanya berkaitan dengan hukum lingkungan, namun aspek hukum lain.
Buku ini juga direkomendasikan oleh beberapa tokoh, seperti Dr. Mas Achmad Santosa, pendiri Indonesian Center for Enviromental Law, Prof. Idar Nurlinda, Guru besar Hukum Agraria Universitas Padjajaran, hingga Laode M.Syarif, Ph.D., Wakil ketua KPK 2015-2019. Sehingga, akan sangat tepat, jika para juris menambahkan buku berjudul “Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata” sebagai salah bucketlist buku hukum yang harus dibaca. (*)
Nature provides a free lunch, but only if we control our appetites. -William Ruckelshaus, Business Week, 18 June 1990-
Penulis : Xavier Nugraha