UNAIR NEWS – Dosen, peneliti, sekaligus aktivis hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. R. Herlambang Perdana Wiratraman, SH., MA. berhasil mendapatkan Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin (AKMY) Ke-3 Tahun 2018. Herlambang mendapatkan pengahargaan untuk katagori Karya Ilmiah Hukum Tata Negara Terbaik Tahun 2016-2018.
Anugerah membanggakan ini diberikan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Minggu malam (11/11) di Batusangkar, Sumatera Barat. Penghargaan dua tahunan itu diberikan kepada semua pihak yang terkait dengan isu konstitusi.
Atas perolehan penghargaan itu, Herlambang mengatakan, karya ilmiah tata negara yang ia tulis bersumber dari refleksi selama peneltian di lapangan. Dengan harapan, selain mengembangkan ilmu pengetahun di bidang hukum tata negara, juga memiliki manfaat lebih untuk perubahan sosial dan perubahan kajian hukum tentang kenegaraan.
“Mudah-mudahan (penghargaan, Red) ini menjadi menyemangati diri dan semua yang tau apa yang saya kerjakan. Memberi stamina dan merawat untuk terus menulis dan meneliti,” terang Herlambang.
Selain Herlambang, ada enam katagori lain dalam penganugerahan itu. Meliputi Karya Hukum Tata Negara Monumental diperoleh Prof. Dr. A. Hamid S. Attamimi; Life Time Achievement Pengabdi Konstitusi dan Hukum Tata Negara diperoleh Prof. Dr. M. Solly Lubis.
Jurnalis Konstitusi Normand diperoleh Edwin Elnizar; Pemikir Muda Hukum Tata Negara diperoleh Bivitri Susanti, S.H., LL.M.; Jurnal Hukum dan Konstitusi diperoleh Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi; dan Pembawa Acara Bertajuk Konstitusi diperoleh Najwa Shihab, S.H., LL.M.
Ada tujuh orang yang menjadi penilai. Prof. Dr. H. Moh Mahfud MD, S.H., SU. selaku Ketua Dewan Juri, dan enam anggota meliputi Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., Prof. Dr Ni’matul Huda, S.H. M.Hum., Prof. Dr. Syamsuddin Haris, M.Si., Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M, dan Yosep Adi Prasetyo.
Sebagai informasi tambahan, selain mengajar, Herlambang menekuni meneliti dan menulis. Apa yang ia tekuni lebih banyak kajian bersifat interdisciplinary studies of law: kajian-kajian interdisipliner terhadap kajian hukum, khususnya hukum tata negara. (*)
Penulis: Binti Q. Masruroh