Literasi Digital sebagai Strategi Merespons Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
opini
Literasi digital yang tersebar melalui berbagai media. (Foto: Istimewa)

Media Sosial dan Intensitas Ujaran kebencian

Dalam beberapa tahun terakhir terjadi revolusi dalam proses komunikasi antar manusia. Kehadiran internet sebagai bentuk media baru (new media) membentuk pola baru komunikasi antar masyarakat. Dennis Mcquail, ilmuwan komunikasi terkemuka, menyebut satu perubahan yang paling penting ialah meningkatnya interaktifitas dan konektifitas[1]. Kondisi ini dijelaskan lebih lanjut oleh Ilmuwan Lain, Martin Lister dkk. Menurutnya media baru menawarkan keaktifan yang tidak bisa diberikan oleh media tradisional (pasif). Aspek interaktifitas ini menjadi karakter utama bagi media baru[2].

Media sosial (Social Network) sebagai salah satu bentuk media baru menjadi fenomena di dunia termasuk indonesia dengan peningkatan jumlah pengguna yang sangat drastis. Data Asosiasi Pengguna Jaringan Internet Indonesia (APJII) per Januari 2016 menyebut ada 79 juta pengguna media sosial di Indonesia. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan makin beragamnya fitur media sosial yang bisa dimanfaatkan penggunanya. Beragam penelitian tentang motif penggunaan media sosial menunjukkan berbagai keleluasaan yang diperoleh pengguna seperti dalam mencari informasi alternatif, berkomunikasi dengan rekan jauh, atau sebagai ruang eksistensi diri.

Secara konsep, peran dasar media sosial untuk berbagi informasi, komunitas virtual, dan forum diskusi. Peran tersebut dapat dicapai karena sifatnya yang partisipatif, terbuka, mendorong percakapan, komunitas, dan keterhubungan antar pengguna. Media sosial memungkinkan semua pengguna menjadi produsen informasi, menyajikan ruang terbuka untuk merespon informasi, pada akhirnya dapat membangun komunitas virtual yang diwarnai diskusi di ruang maya. Penelitian menunjukkan adanya peningkatan intensitas diskusi di berbagai bidang, baik sosial, ekonomi, budaya, maupun politik.

Permasalahannya, keleluasaan berdiskusi di media sosial ini menyiratkan beberapa dampak negatif. Salah satu yang dipotret ialah hadir dan meningkatnya intensitas ujaran kebencian (hate speech). Secara sederhana, Komunitas Uni Eropa mendefinisikan konsep ini merujuk pada ekspresi yang menghasut, menyebarkan, membenarkan kebencian yang biasanya berkaitan dengan Suku Ras dan Agama. Ujaran kebencian adalah bentuk dari sikap intoleran pada kelompok masyarakat lain. Pandangan lain melihat dampak lanjutnya yang menganggap ujaran kebencian sebagai ungkapan yang menyerang dan mendorong terjadi kekerasan.

Wacana ujaran kebencian ini semakin serius manakala banyak kasus kekerasan yang terjadi akibat provokasi via media sosial. Sebagai contoh kasus pembakaran masjid Tolikara di Papua menimbulkan keriuhan yang meluas karena simpang siurnya informasi di media sosial. Kalimat bersifat SARA yang menyerang leluasa ditemukan. Bentuk lain, ialah provokasi yang dilakukan pendukung Persija Jakarta saat pertandingan antara Sriwijaya lawan Persib Bandung. Hasutan melalui media sosial mendorong aksi pengrusakan dan penyerangan aparat.

Merespon banyakya kasus yang diakibatkan oleh ujaran kebencian, Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat edaran yang mengatur tentang hate speech, atau ujaran kebencian. Terbitnya surat edaran ini mendapat respon beragam. Sebagian mendukung dengan alasan intensitas ujaran kebencian yang makin mengkhawatirkan. Di satu sisi, ada juga yang memperingatkan kejelasan Surat tersebut agar tidak menjadi instrumen aparat untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Esensi Kehidupan demokratis dicirikan oleh penghormatan kebebasan berekspresi sekaligus melarang penyerangan terhadap hak individu. Kondisi dilematis ini mendorong pertanyaan klasik namun urgen, Bagaimana upaya menjaga kondisi kebebasan berpendapat tanpa menimbulkan ekspresi kebencian yang menyerang hak orang lain?

Mendudukkan Kebebasan Berekspresi, Mengatur Ujaran Kebencian

Pertanyaan terakhir mendorong diskusi penting tentang kebebasan berpendapat. Dalam masyarakat yang pluralistik, dicirikan dengan keberagaman agama dan budaya, kadang penting untuk mendudukkan kebebasan berpendapat dengan hak asasi lain seperti berpikir atau beragama. Anne Weber dalam risetnya mengusulkan upaya menyeimbangkan dua kepentingan[3]. Di satu sisi hak untuk mengkomunikasikan gagasan tentang keyakinan berkomunikasi gagasannya tentang keyakinan agama kepada masyarakat dan di sisi lain, hak untuk menghormati kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Anne menekankan keseimbangan tersebut karena menurutnya dalam beberapa keadaan, kebebasan berekspresi juga bisa menjadi ancaman ke hak untuk menghormati privasi. Ada pula risiko konflik antara kebebasan berekspresi dan larangan dari segala bentuk kebebasan ekspresi yang mengandung unsur kebencian / hate speech.

Mengantisipasi posisi dilematis tersebut, berbagai negara mengatur wacana ujaran kebencian secara eksplisit. Isu ini dinilai sangat serius sehingga mendapat perhatian penuh pula dari negara bahkan sebelum boomingnya media sosial. Uni Eropa misalnya, memberikan batas pada kebebasan berekspresi terhadap penghormatan hak orang lain dan moralitas. Komite Menteri Eropa memberi ruang lingkup ujaran kebencian sebagai setiap ekspresi yang menyebarkan, menghasut, mempromosikan dan menjustifikasi kebencian berbasis rasial, xenofobia, anti-semitisme (diskriminasi pada Yahudi) atau bentuk lain kebencian berbasis intoleransi, termasuk nasionalisme agresif, etnosentrisme, diskriminasi dan permusuhan pada minoritas, imigran.

Sementara itu, Amerika yang mengagungkan kebebasan berekspresi secara tegas menyatakannya tidak absolut. Perundang-undangan mengatur secara rigid ihwal ujaran kebencian dengan beragam pengaturan tentang :  (1) melarang penyerangan yang bertujuan mengintimidasi, kekerasan, atau mempermalukan korban, (2) aturan tentang intimidasi etnis atau rasial, (3) undang-undang yang melarang tindakan-tindakan kebencian seperti seperti pembakaran salib atau gambar swastika (Nazi); (4) undang-undang yang melarang menutupi sengaja identitas seseorang; (5) undang-undang atau umum larangan hukum terhadapujaran kebencian yang mengganggu perdamaian (6) hukum atau umum larangan hukum terhadap kalimat yang menyerang/ujaran kebencian yang mengganggu perdamaian; (7) tindakan sipil untuk pencemaran nama baik; (8) pemulihan sipil individu karena dampak ujaran kebencian yang mencederai (9) tindak pidana pencemaran nama baik kelompok; (10) undang-undang membatasi kebencian di lingkungan terbatas tertentu seperti tempat kerja atau universitas (11) penggunaan ijin publik untuk menolak demonstrasi yang berkaitan dengan ujaran kebencian[4].

Begitu pula di Afrika selatan yang pernah punya cerita panjang dengan rasisme. Konstitusi Negara menyatakan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa berujung ekpresi tentang : a. Propaganda perang b. Hasutan yang memicu kekerasan c. Advokasi kebencian yang berdasarkan ras, etnis, gender dan agama yang memicu penghasutan dan menyebabkan kerusakan[5].Puncaknya, selain negara, PBB melalui International Committee on the Elimination of Racial Discrimination mengatur secara jelas tentang ujaran kebencian dalam kerangka penghormatan pada Hak Asasi Manusia tentang martabat dan kesetaraan.

Media Baru, Demokrasi, dan Tatanan Masyarakat Baru

Media baru tak sekadar mengubah pola komunikasi antar warga. Lebih dari itu ia membangun sistem baru yang kerap disebut cyberdemocracy atau demokasi siber. Model demokrasi ini mengisyarakatkan proses kebebasan, partisipasi, maupun kontestasi tak hanya berlangsung secara offline atau face to face tetapi juga secara online. Martin Hilbert mencirikan demokrasi siber ini sebagai meningkatnya kebebasan pribadi dalam pengambilan keputusan[6]. Kebebasan mendapatkan informasi membuat setiap orang mampu mengambil keputusan secara pribadi. Sementara, Joanah Gadzikwa menekankan konsep interaktivitas dalam cyber democracy, lebih dari kebebasan akses informasi dan transparansi

Menurut Mark Poster, Pusat konsep demokrasi siber ini adalah konsep ruang publik[7]. Habermas menggambarkan konsep ideal demokrasi dalam konsep ruang publik yaitu ruang bebas dimana setiap warga mampu mengkomunikasikan pendapatnya dan berdialog secara logis tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Beberapa ahli pernah memikirkan media massa sebagai pengejawantahan konsep ruang publik tersebut. Namun, kian kuatnya kepentingan ekonomi politik kapitalis besar membuat media kan jauh dari posisinya menyediakan ruang berdiskusi yang penuh kesetaraan. Dalam titik ini, mulai banyak yang menyebut media baru sebagai wujud ruang publik tersebut.

Anggapan bahwa internet adalah ruang publik baru muncul berdasarkan kecenderungan kesesuaian kriteria munculnya ruang publik. Habermas menyebut tiga syarat munculnya ruang publik, yaitu: ketiadaan status, kepentingan bersama, dan inklusivitas[8]. Kriteria pertama, yaitu ketiadaan status, ditandai dengan tidak adanya pembatasan bagi individu yang ingin masuk dan berdiskusi di internet. Ketiadaan status di internet juga terlihat dari tidak adanya pembagian atau klasifikasi nasyarakat berdasarkan kelas sosial karena semua individu yang berada di dalam internet tergabung menjadi pengguna internet. Kriteria kedua, yaitu aspek kepentingan bersama, ditandai dengan banyaknya isu yang didiskusikan oleh masyarakat di dalam internet. Isu-isu yang dibahas pada diskusi yang terdapat di internet umumnya adalah berbagai masalah yang menyangkut kepentingan berbagai golongan masyarakat di dunia nyata. Sedangkan untuk kriteria ketiga, yaitu inklusivitas, kriteria ini terdapat dalam internet karena internet sangat inklusif dan terbuka bagi setiap orang. Dengan adanya penghilangan batasan di dalam internet menyebabkan jumlah masyarakat yang berdiskusi di dalam internet menjadi tidak terbatas.

Dalam perspektif yang lebih luas dari sekadar politik, internet membangun tatanan baru yang kerap disebut masyarakat digital (digital society). Masyarakat digital dicirikan oleh kebebasan, partisipasi, dan berjejaring (komunitas). Mereka melakukan semua hal di kehidupan nyata di layar komputer;  berbincang, berdiskusi intelektual, berbagi pengetahuan, saling memberi dukungan, membuat rencana, mencari teman, kekasih, musuh, bermain, dll[9].

Perbincangan mengenai tatanan masyarakat digital ini membawa pada dua kelompok masyarakat digital yaitu digital native dan digital immigrat. Digital Immigrant, mereka yang dilahirkan sebelum teknologi digital ditemukan sehingga harus belajar atau bermigrasi. Sementara digital natives ialah mereka yang lahir ketika teknologi digital sudah ditemukan. Digital native melihat dunia horizontal, mereka melihat semua orang egaliter. Dengan kesetaraan itu memudahkan mereka berinteraksi untuk berbagi ide dan gagasan dengan orang lain. Cara pandang ini berbeda dengan digital immigrant ataupun generasi analog yang sangat hierarkhis.

Rekomendasi : Mencerdaskan Masyarakat Digital

Dalam konteks masyarakat digital ini, kita membayangkan ke depan potensi ujaran kebencian dengan melihat aktifnya diskusi di media sosial. Menyusun regulasi yang lebih konkret menjadi salah satu cara tetapi juga perlu dilengkapi dengan kecerdasan masyarakat digital. Konsep ini sering disebut sebagai Literasi digital. Literasi digital lebih kompleks. Merujuk Allan Martin, literasi digital merupakan gabungan dari beberapa bentuk literasi yaitu: komputer, informasi, teknologi, visual, media dan komunikasi. Ini berarti literasi digital membutuhkan kemampuan penguasaan teknologi, kompetensi menganalisa informasi, kemampuan berkomunikasi efektif,  menikmati karya visual[10].

Literasi digital membuat masyarakat dapat mengakses, memilah dan memahami berbagai jenis informasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup. Selain itu mereka dapat berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berpolitik dengan menyampaikan aspirasinya di kanal-kanal tertentu. Melalui media digital, masyarakat dapat menyuarakan perspektif dan opininya demi keadilan tanpa merugikan pihak lain. literasi digital membuat seseorang dapat mengawasandi lingkungannya dengan baik. Sehingga ia dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial dengan lebih baik[11].

Dalam konteks melawan ujaran kebencian, Unesco telah menyusun beberapa langkah penting dalam menciptakan kecerdasan masyarakat digital ini[12], yaitu :

  • Kampanye Literasi Digital

Pendidikan kewarganegaraan menyiapkan seseorang untuk terdidik dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Tujuan meningkatkan kesadaran akan hak sosial budaya dan politik individu dan kelompok, termasuk tentang kebebasan berpendapat beserta konsekuensi yang didapatkan. Dalam merespon ujaran kebencian, pendidikan kewarganegaraan meliputi pengetahuan untuk mengindentifikasi dan kemampuan menanganinya. Dengan perubahan konsep masyarakat digital maka pendidikan kewarganegaraan mesti menambahkan pengajaran tentang literasi digital tersebut. Masyarakat kini bukan sekadar konsumen tetapi menjadi produsen informasi sehingga tak hanya perlu kemampuan memproduksi pesan tetapi juga pengetahuan tentang etika. Maka dalam hal ini, inisiatif berbagai pihak dalam menyelanggaarakan kampanye literasi digital meski digalakkan di berbagai kalangan masyarakat.

  • Pendidikan, Langkah Terstruktur melawan Ujaran Kebencian

Selama ini kampanye literasi media, dijalankan secara sporadis, bergantung pada inisiatif. Padahal melihat potensi ujaran kebencian yang masif ke depannya diperlukan langkah yang lebih terstruktur. Institusi pendidikan seperti sekolah atau kampus, mungkin harus memikirkan untuk memperkenalkan literasi digital ke dalam materi pembelajarannya. Usulan ini juga menjadi langkah proyeksi mengingat siswa yang kebanyakan pengguna media baru sehingga ke depan kita bisa menyiapkan masyarakat digital yang cakap dan toleran. (*)

Catatan:

[1]  Lihat Dennis Mcquail, Mcquail’s Mass Communication Theory. 2011

[2]  Lihat Martin Lister dkk, New Media, Critical Introduction, 2009

[3]Lihat  Anne Weber, Manual on Hate Speech.2009

[4] Lihat Ronna Greff Schneider, hate Speech in United Speech : recent Legal Development

[5]  Lihat Freedom Expression Institute, Hate Speech and Freedom of Expression in South Africa.2013

[6]  Lihat Martin Hilbert, Digital Processes and Democratic Theories.2007

[7]  Lihat Mark Poster, Cyberdemocracy : Internet and Public Sphere.1995.

[8] Lihat F Budi Hardiman. Demokrasi Deliberatif.2009

[9] Lihat Erhan Akyzazi. Cyberculture and Interactivity. 2005

[10] Lihat Allan Martin, Digital Natives and digital literacy. 2008

[11] Lihat Dyah Herlina, Membangun Karakter Bangsa lewat Literasi digital

[12] Lihat Unesco Publishing, Countering hate speech.

Berita Terkait

Suko Widodo

Suko Widodo

Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UNAIR