Cegah Korupsi dengan Bentuk Panduan Pencegahan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
oto bersama sesaat setelah acara penjajakan kerjasama UNAIR dengan TII dan INFID (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Konflik kepentingan merupakan akar dari penyebab munculnya masalah korupsi. Maka itu, harus dibentuk sistem pencegahan konflik kepentingan agar akar korupsi dapat dicegah.

Hal tersebut yang melatarbelakangi lembaga non pemerintah Transparency International Indonesia (TII) dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) melakukan penjajakan kerjasama dengan Universitas Airlangga. Penjajakan kerjasama keduanya dengan UNAIR berlangsung pada Senin (8/8), bertempat di Ruang Sidang Pleno, Kantor Manajemen, Kampus C UNAIR.

Dadang Trisasongko Sekretaris Jenderal TII mengatakan, penjajakan kerjasama ini merupakan bagian upaya untuk membangun sistem pencegahan korupsi.

“Pendidikan menjadi bidang layanan publik yang paling penting di indonesia, sehingga perlu dipastikan bahwa lembaga pendidikan juga akuntabel, transparan, dan menjadi contoh bagi lembaga lain supaya bebas korupsi,” ujarnya.

Dadang menyebutkan, konflik kepentingan merupakan akar setiap permasalahan korupsi. Oleh karena itu, perlu dibangun sistem yang dapat mencegah munculnya konflik kepentingan.

“Konflik kepentingan merupakan akar korupsi dimanapun. Kalau sebuah lembaga atau institusi tidak punya sistem untuk mencegah konflik kepentingan, korupsi akan mudah terjadi. Karena dia akarnya. Kalau akar tidak pernah dihabisi pasti akan tumbuh,” tambahnya.

Target dari penjajakan kerjasama ini adalah adanya sistem yang dapat dipakai sebagai panduan menangani konflik kepentingan. Sistem ini nantinya dapat dipakai oleh semua komponen masyarakat di lingkungan UNAIR, bahkan bisa menjadi percontohan untuk kampus maupun institusi lainnya.

“Outputnya membuat aturan panduan. Berikutnya adalah bagaimana panduan ini dipahami oleh semua pihak. Bukan hanya orang kampus, tapi pihak lain yang selama ini berinteraksi dengan kampus. Untuk menunjukkan bahwa UNAIR sedang berbenah dan memperbaiki diri. Sehingga orang lain juga mikir-mikir kalau mau kerjasama dengan UNAIR,” imbuhnya.

Dadang menambahkan, panduan ini penting untuk dibuat supaya pihak-pihak yang biasanya menjalin kerjasama dengan UNAIR dapat mawas diri dan akuntabel.

“Karena kalau ngomong korupsi, itu organized crime. Pasti dua orang, ada yang menyuap ada yang disuap. Kita tidak cukup membentengi, tapi pihak luar juga mesti dikasih tau,” tambahnya.

Melalui penjajakan kerjasama ini, Dadang berharap UNAIR bisa menjadi percontohan dengan dibentuknya aturan panduan pencegahan korupsi.

“Harapannya kalau nanti UNAIR sudah mengadopsi, sudah punya kebijakan, UNAIR bisa jadi panutan. UNAIR akan memancarkan apa yang ia punya, menjadi panutan bagi lermbaga-lembaga lain di Jawa Timur. Bisa jadi kampus lain ikut meniru, mereplikasi. Bidang-bidang lain, bukan hanya pendidikan, bahkan mungkin birokrasi di Pemda (pemerintah daerah),” pungkasnya.

Mugiyanto dari INFID mengatakan, pada pembuatan panduan pencegahan korupsi itu nanti dapat mengadopsi dari berbagai dokumen yang ada, baik dokumen nasional maupun internasional.

“Panduan pemerintah tentang pemberantasan korupsi sudah ada dokumennya. Konvensi PBB yang sudah diadopsi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. KPK juga punya panduan. Dokumen-dokumen lain di internasional seperti The United Nations Global Compact juga ada elemen pemberantasan korupsi. Yang paling penting dikontekstualkan dalam konteks Indonesia, atau bahkan lebih spesifik di lembaga pendidikan,” katanya. (*)

Penulis : Binti Q. Masruroh
Editor : Defrina Sukma S.

Berita Terkait

Achmad Chasina Aula

Achmad Chasina Aula

Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi