Illegal Wildlife Trade, One Health dan Urgensi Revisi UU nomor 5 Tahun 1990

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by Mongabay

Perdagangan satwa liar yang semakin marak menimbulkan banyak permasalahan. Kebiasaan pengonsumsian satwa liar merupakan salah satu alasan mengapa masih banyak dilakukan perdagangan satwa liar. Permintaan konsumsi daging satwa liar yang terancam (endangered) dan terancam punah (critically endangered) tidak hanya mempercepat kepunahan spesies, akan tetapi juga dapat mengubah interaksi manusia dengan satwa liar. Oleh karena itu, kejahatan satwa liar yang sering disebut wildlife crime semakin ramai dibicarakan.

Data WWF Indonesia menunjukkan bahwa kejahatan satwa di Indonesia tercatat ada delapan ton gading gajah beredar di Sumatera selama sepuluh tahun terakhir. Lebih dari seratus orang orang utan diselundupkan keluar negeri tiap tahun. Lebih dari dua ribu kukang diperdagangkan di Jawa dan juga diselundupkan ke luar negeri, dan dua ribu ekor trenggiling dijual ilegal keluar negeri setiap bulan, serta setiap tahun satu juta telur penyu diperdagangkan di seluruh Indonesia. Beberapa tahun terakhir, telah tercatat tujuh puluh empat ekor orangutan diperdagangkan secara daring dan lima belas harimau diperdagangkan di facebook. Bukan hanya pada perdagangannya saja, namun perilaku manusia yang gemar memelihara satwa liar juga berdampak pada kehidupan di alam. Dalam Buku Atlas Burung Indonesia, terbit pertengahan Desember 2020, disebutkan bahwa 30% rumah tangga di Jawa memelihara burung, dengan total peliharaan mencapai tujuh puluh juta ekor. Dari jumlah tersebut, 70% merupakan jenis lokal yang ditangkap di alam. Tak heran, banyak hutan dan pekarangan kita kini jadi sunyi. Menurut hitungan matematika Harry Marshall, peneliti dari Universitas Manchester Metropolitan, jumlah burung kicauan yang dipelihara di sangkar kini melebihi jumlah yang hidup di alam. Hal ini menunjukkan adanya masalah yang mengakar dari legislasi yang mengatur tentang perdagangan hewan liar, terutama satwa langka.

Salah satu dasar hukum yang berkaitan dengan isu perdagangan satwa langka ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi yang terdapat pada pasal 21 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang dilarang untuk : a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; e. pengambilan, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.” Serta hukumannya terdapat pada pasal 40 ayat (2) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Apabila dibandingkan antara denda yang harus dibayar dengan pendapatan dari penjualan satwa liar, pelaku tindakan tetap meraup keuntungan yang lebih banyak. Penegak hukum dalam praktik perdagangan satwa yang dilindungi cenderung masih menggunakan UU KSDAHE dimana hanya mencantumkan sanksi pidana maksimal saja tidak terdapat sanksi minimal. Penegak hukum merupakan salah satu faktor yang menentukan tercapainya penegakan hukum pidana konservasi sumber daya hayati dalam hal profesionalitas dalam penegakan hukum.

Tindakan perburuan satwa selain untuk dikonsumsi, juga digunakan untuk kerajinan, obat-obatan dan kosmetik. Perdagangan satwa memiliki potensi keuntungan yang sangat besar terlebih satwa langka, semakin langka hewan maka semakin mahal harganya. Pertanggungjawaban pelaku perdagangan satwa yang dilindungi harusnya juga dikenakan pada setiap subjek yang terlibat di dalamnya. Terlebih lagi, pembeli bisa saja merupakan warga negara asing karena modus promosi telah menggunakan media massa atau online dan efek terbesarnya yakni kerugian negara atas perdagangan satwa dilindungi. Tanpa penegakan hukum yang tegas, maka pelaku dapat menggunakan keuntungan finansial atas perdagangan satwa liar dilindungi dan menyembunyikannya ke dalam sistem ekonomi untuk menjadi dasar kekuatan jaringan mereka.

Bahaya Illegal Wildlife Trade Terhadap One Health

Contoh nyata dari perdagangan satwa liar di pasar Wuhan adalah terjadinya pandemi Covid-19 yang sampai saat belum kian selesai. Keadaan pandemi Covid-19 merupakan krisis kesehatan manusia akibat virus yang berpotensi dari hewan menggarisbawahi validitas konsep One Health dalam memahami dan menghadapi risiko kesehatan global. Review dari Intergovernmental Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) yang dipublikasi baru-baru ini, mengungkapkan dari jutaan virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19 tampaknya memiliki karakter sesuai untuk menyebar dengan cepat tahun ini. Penyebab, jumlah, sebaran, pergerakan, dan perilaku manusia membuat kita menjadi inang sekaligus “jembatan” dan “kendaraan” yang ideal bagi virus. Kondisi dan pola hidup yang berkembang juga menyebabkan individu manusia modern memiliki imunitas relatif rendah dan karenanya lebih rentan terserang kuman. Tanpa perubahan kebiasaan, prediksi laporan IPBES sangat mungkin terjadi pandemi berikutnya akan lebih sering, menyebar lebih cepat, dan menyebabkan dampak lebih parah dibandingkan Covid-19. Selain berpeluang tertular dari negara lain, risiko terjadinya luapan/perpindahan kuman (spillover) dan penularan penyakit antara hewan dan manusia, atau sebaliknya (zoonosis) di Indonesia sejatinya juga sangat tinggi.

Sudah menjadi kewajiban kita dimana harus menjaga apa yang sudah ada di alam sehingga kita dapat terus menikmatinya tanpa harus berusaha memperbaiki seperti pandemi Covid-19 saat ini. Sesungguhnya perilaku yang menggambarkan keharusan kita sebenarnya sudah tertuang pada konsep, pendekatan, dan program One Health yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Pangan Sedunia (FAO), dan Organisasi Kesehatan Hewan (OIE). Di Indonesia, pelaksanaan program ini melibatkan tiga kementerian terkait yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keberhasilan program ini memerlukan pengelolaan menyeluruh antara kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan serta ekosistem. Kesadaran dan aksi bersama untuk merawat lingkungan termasuk flora dan fauna, serta sinergi antar sektor terutama pada sektor hukum merupakan kunci utama untuk kita membangun hidup yang lebih sehat, resilien, dan aman dari ancaman pandemi berasal dari zoonosis.

Maka dari itu, revisi UU No. 5 tahun 1990, harus segera direvisi dan disahkan agar sesuai dengan keadaan sekarang. Revisi UU ini akan digabung dengan RUU Kekayaan Genetik. Kedua usulan tersebut dirangkum menjadi RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem (RUU Kehati).

Penulis: Muhammad Suryadiningrat (Mahasiswa Coas FKH UNAIR)

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp