Guru Besar UNAIR Paparkan Prinsip Syariah dalam Industri Keuangan

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Guru besar Fakultas Hukum (FH) UNAIR, Prof Dr Abd Shomad SH MH, sedang memberikan kuliah umum secara daring pada Jumat (4/3/22). (Foto: Haryansyah Setiawan)

UNAIR NEWS – Magister Kenotariatan Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan pusat studi syariah menyelenggarakan kuliah umum secara daring Jumat (4/3/22). Kegiatan itu menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UNAIR, Prof Dr Drs Abd Shomad SH MH dengan mengupas tema seputar Prinsip Syariah dalam Industri Keuangan.

Prof Dr Abd Shomad SH MH mengungkap bahwa kata syariah bersumber dari  ajaran  agama islam. “Subsistem dari ajaran islam terbagi menjadi tiga, subsistem yang pertama adalah akidah. Akidah merupakan suatu keyakinan,” ucapnya.

Prof shomad menambahkan, dari akidah akan  muncul suatu kewajiban sebagai konsekuensi dari mengikuti ajaran beragama. Dalam ajaran islam, konsekuensi itu disebut syariah.

Syariah dibedakan menjadi dua, yakni Ibadah dan Muamalah. Ibadah merupakan bentuk manifestasi penghambaan manusia kepada Tuhan sedangkan muamalah adalah hukum syariat yang mengatur hubungan manusia dalam interaksi sosial.

Industri keuangan syariah memiliki tujuan yang dinamakan Al falah atau mencari kemuliaan di dunia dan di akhirat. Prof shomad menyebutkan sedikitnya terdapat tiga prinsip syariah dalam industri keuangan untuk mencapai tujuan.

Prinsip Kaffah

Kaffah secara bahasa artinya menyeluruh dari segala aspek. Aspek transaksi dalam industri keuangan  meliputi akad (perjanjian), agunan, sengketa, kepailitan (taflis), dan lelang. 

“Semua aspek yang ada disini (Transaksi dalam industri keuangan) haruslah berlandaskan syariah atau garis bawahi, tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” papar guru besar kenotariatan itu.

Diketahui bahwa terdapat empat unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah. Unsur tersebut yakni riba, maysir,gharar, haram dan zalim.

Prinsip Al Ikhsan

Inti dari  Al Ikhsan adalah perbuatan kebaikan. Prof  shomad menyampaikan, Kegiatan syariah jika ditelusuri maka semuanya akan bermuara pada tindakan kebaikan bagi sesama.

“ini kata-kata yang penuh makna, pemberian manfaat kepada orang lain lebih dari hak orang lain itu,” terangnya.

Prinsip Keadilan

Menurut Prof shomad keadilan itu berdimensi subjektif atau dapat disesuaikan dengan keyakinan setiap orang. Maka hanya Tuhan yang dapat memberikan keadilan secara hakiki.

“Adil menurut kita belum tentu adil menurut orang lain, tapi kalau adil itu sudah diberikan oleh Tuhan maka itulah yang harus kita laksanakan,” tegasnya.

Prof shomad menambahkan, setiap manusia diseru untuk berbuat keadilan berdasarkan perintah Tuhan. Yakni aturan-aturan yang terutang dalam syariat.

“Berbuat adillah karena keadilan akan mendekatkan kepada takwa,” ujarnya

Kendati kata syariah sangat identik dengan agama islam, Prof Shomad yang  saat ini menjabat sebagai sekretaris dewan pengawas Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) menegaskan, siapapun dapat menerapkan prinsip syariah.

“Industri keuangan syariah untuk semua manusia. Jadi, bagi mereka yang tidak beragama islam diperkenankan melaksanakan muamalah yakni sebagai induk dari industri keuangan syariah,” paparnya.

Penulis : Haryansyah Setiawan

Editor : Khefti Al Mawalia

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp