Problematika Pengelolaan Limbah: Sisi Lain Batu Bara

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Foto by Ekonomi Bisnis

Batubara merupakan salah satu sumber energi alternatif yang paling diminati oleh para pengusaha karena disamping harganya yang relatif lebih murah, juga ketersediaannya yang cukup melimpah di Indonesia. Namun penggunaan batubara menghasilkan limbah abu yang jika tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan masalah pencemaran lingkungan. Limbah padat tersebut berupa abu yang berjenis abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash). Penggolongan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) sebagai limbah B3 pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, membuat FABA harus mendapatkan perlakuan khusus dalam pengelolaannya. Hal tersebut karena FABA mengandung berbagai senyawa berbahaya seperti merkuri, timbal, silica dan sebagainya. Namun PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menyatakan bahwa FABA bukan lagi termasuk dalam limbah kategori B3. FABA yang dimaksud adalah limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara di PLTU atau keperluan industri. kebijakan tersebut akan berdampak melalui tiga sektor utama, yaitu sektor kesehatan, sektor ekonomi dan sektor lingkungan.

Dari sektor ekonomi, pihak yang pro terhadap pengeluaran FABA dari kategori B3 berpendapat bahwa FABA masih memiliki manfaat yang bisa digunakan kembali sebagai bahan baku untuk pembangunan dan infrastruktur, sebagai penetral air asam di wilayah tambang dan sebagai bahan pembuat semen yang tingkat kandungan bahayanya sudah dikurangi. Sedangkan pihak yang kontra terhadap pengeluaran FABA dari kategori limbah B3 berpendapat bahwa FABA memiliki dampak negatif yang sangat besar bila pemerintah tidak menanganinya dengan baik. Hal ini bisa saja mengganggu kesehatan masyarakat akibat limbah yang dihasilkan dan membuat masyarakat sulit beraktifitas. Namun jika dilakukan dengan baik dan tepat maka FABA ini bisa sangat menguntungkan, tetapi jika tidak ada kejelasan dalam penanganan maka akan berdampak buruk.

Dari sektor kesehatan, kandungan FABA sendiri kebanyakan merupakan logam berat berbahaya yang diantaranya mengandung merkuri dan arsenic. FABA berbentuk debu yang melayang di udara sehingga lebih mudah menginfeksi makhluk hidup di sekitarnya. Dalam jangka panjang, dapat terjadi penumpukan logam berat di saluran darah dan efek secara menyeluruh pada kesehatan tubuh seperti kanker dan penyakit paru-paru. Sedangkan pada jangka pendek dapat menyebabkan batuk dan gangguan pernapasan. Abu batu bara dapat bereaksi langsung maupun tidak langsung dengan jangka 10-15 tahun. Terlebih masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri memiliki tingkat Kesehatan lebih rendah. FABA dapat menyebabkan penyempitan saluran pernafasan, masuk ke saluran darah, sehingga membahayakan terutama anak-anak yang belum lahir.

Dari sektor lingkungan, kegiatan industri penghasil B3 di Indonesia masih belum bisa dipastikan aman dan terkelola dengan baik karena masih banyak industri illegal. Jumlah FABA yang semakin meningkat setiap tahunya mungkin memang menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah untuk bisa memanfaatkan limbah FABA ini. Namun di sisi lain pemerintah juga harus tegas dalam mengawasi dampak-dampak apa saja yang akan timbul dengan pemanfaatan tersebut. Pemerintah harus mampu menjamin industri menetralisasikan limbah FABA sebelum dibuang dengan cara pengecekan rutin yang terstruktur dan transparan. Pemerintah juga perlu membentuk suatu badan pengawas untuk controlling daur ulang limbah seperti ini. Selain itu, pemerintah juga harus mempublikasikan hasil uji limbah FABA sebagai bukti jika memang limbah FABA tidak lagi berbahaya, agar rakyat bisa lebih kritis terhadap keputusannya dan lebih tenang menanggapinya.

Dampak FABA memang baru akan terasa satu sampai dua tahun kemudian, tetapi hal ini sangat berpengaruh pada udara dan biota laut yang nantinya akan dikonsumsi masyarakat. Pemerintah dan industri pertambangan juga harus menyiapkan inovasi sebagai solusi berkaitan dengan perbaikan pengolahan FABA sehingga meminimalkan resiko terinfeksi. 

Penulis: Muhammad Suryadiningrat (Mahasiswa Profesi Dokter Hewan FKH UNAIR)

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp