Menghapus Diksi ‘Aib’ pada KDRT

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi by Popbela com

Ceramah dari Oki Setiana Dewi tentang pertengkaran rumah tangga menuai kontroversi publik. Ceramah tersebut mengisahkan tentang wanita di Kota Jeddah, Arab Saudi yang dipukul oleh suaminya hingga dirinya menangis. Ketika air mata masih mengalir, bel rumahnya berbunyi dan tamu yang datang adalah kedua orang tua sang istri. Melihat situasi tersebut, sang suami panik sebab dirinya mengira sang istri akan melaporkan perbuatannya kepada orang tuanya. 

Alih-alih melaporkan, sang wanita justru menyebutkan bahwa dirinya menangis karena baru saja berdoa agar dapat bertemu dengan sang orang tua. Perbuatan sang istri pun membuat suami terharu hingga insyaf dan semakin sayang kepada istrinya. Berdasarkan kisah tersebut, Oki beropini jika wanita terkadang suka ‘lebay’ untuk menuturkan problematika rumah tangganya, bukan malah menutupi aib keluarganya sendiri.

Kisah yang disampaikan oleh Oki ini cukup menimbulkan banyak perdebatan di media sosial. Bahkan beberapa tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang, mulai dari politisi hingga da’i pun turut berkomentar atas pernyataan kontroversi tersebut. Mayoritas netizen tidak setuju dengan penuturan Oki sebab hal ini akan mengarah pada normalisasi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang berpotensi dilakukan setiap pasangan.

Langgengnya KDRT

Hal yang perlu digaris bawahi dari video yang beredar di media sosial tentang ceramah dari Oki Setiana Dewi adalah terkait diksi aib dalam rumah tangga. Seringkali masyarakat mengalami kesulitan untuk membuktikan tindak pidana dalam KDRT akibat stigma yang telah terbentuk dalam masyarakat. Hampir sebagian besar perempuan sebagai pasangan dalam rumah tangga kerap mengalami KDRT dan tidak berani untuk melapor. Hal ini disebabkan oleh sikap masyarakat yang akan menilai perempuan tidak mampu melayani suaminya dengan baik sehingga perempuan akan merasa malu dan takut untuk melapor.

Fenomena ini turut didukung dengan budaya patriarki yang masih mengakar di masyarakat. Sederhananya, budaya patriarki adalah tidak meratanya distribusi kekuasaan yang lebih dominan menguntungkan pria dibandingkan wanita pada aspek tertentu dalam sebuah komunitas masyarakat. Pria dalam budaya patriarki berperan sebagai kontrol utama, sementara perempuan dapat dikatakan tidak memiliki hak pada ruang umum masyarakat, baik dalam sektor ekonomi, politik, sosial, hingga ruang lingkup terkecil yakni keluarga. Sebagai contoh dalam sebuah rumah tangga para wanita lebih cenderung untuk patuh terhadap apapun yang disampaikan oleh sang suami tanpa dibukanya ruang untuk berdiskusi memutuskan hal yang terbaik. Budaya inilah yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat di dalam struktur masyarakat.

Selain budaya patriarki, negara juga turut melanggengkan KDRT melalui produk kebijakan yang dihasilkan. Beberapa perempuan yang melaporkan tindak KDRT justru mengalami kriminalisasi akibat lemahnya pemahaman institusi penegak hukum. Negara cenderung mengabaikan hak korban dan tidak menggunakan pendekatan gender dalam memanfaatkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di sisi lain, negara juga seringkali membebankan korban untuk menguatkan peristiwa yang dialaminya melalui pembayaran alat visum mandiri, pemberian alat bukti yang konkrit, serta menghadirkan saksi di tengah keterbatasan yang dimiliki. Lemahnya perlindungan dan pengakuan hak terhadap perempuan membuat mereka termarjinalisasikan akibat dari tidak sensitifnya negara dalam memenuhi hak korban KDRT.

Membenahi Sistem

Dalam perspektif agama pun, KDRT sejatinya tidak dibenarkan sama sekali. KDRT atas nama agama seringkali kita lihat dengan dalih melaksanakan perintah agama. Padahal dalam beragama terdapat unsur hubungan seorang manusia dengan manusia lainnya yang harus senantiasa dijaga. Terlebih jika seseorang tersebut adalah pasangannya sendiri, maka sudah seharusnya seorang manusia memuliakan pasangannya. Sikap inilah yang harus dimulai dan dimiliki oleh setiap orang sebab Nabi juga mengharuskan setiap manusia untuk berbuat baik terhadap keluarganya. Oleh karenanya, KDRT sendiri sudah jauh melenceng dari nilai-nilai keagamaan yang seharusnya diimplementasikan.

Sebagai upaya preventif, negara dapat berperan dengan membentuk komunitas yang sadar dan peduli sesama melalui kampanye perlindungan perempuan. Kegiatan kampanye ini akan membentuk perlindungan terhadap perempuan yang berbasis masyarakat sehingga masyarakat dapat terlibat penuh dalam upaya pencegahan KDRT. Selain itu, program seperti edukasi pra-nikah juga perlu digencarkan agar setiap pasangan memiliki mental yang matang dalam membangun rumah tangga.

Negara juga harus lebih meningkatkan layanan pengaduan dari masyarakat. Setiap pemerintah daerah wajib untuk mengoptimalkan layanan call center perlindungan perempuan melalui kerja sama dengan mitra atau stakeholders terkait. Di sisi lain, peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi yang berlaku juga harus selalu menjadi prioritas agar peraturan dapat dimanfaatkan sesuai dengan nilai yang termuat di dalamnya. Masyarakat tidak boleh disalahkan atas tindak KDRT yang terjadi melalui normalisasi dan pemberian stigma aib kepada korban sebab hal ini hanya akan melanggengkan tindak KDRT itu sendiri. Dengan demikian, tindak KDRT dapat diminimalisir dan penegakan hak kepada masyarakat dapat terwujud.

Penulis: Muhammad Rafli Pratama (Mahasiswa FISIP UNAIR)

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp