Gelar Webinar, DPKKA Sosialisasikan Jaminan Sosial Bagi Mahasiswa Magang

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Kurniawan Catur Adiputra Saat Sesi Tanya Jawab (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Direktorat Pengembangan Karir, Inkubasi, Kewirausahaan, dan Alumni (DPKKA) Universitas Airlangga (UNAIR) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar webinar bertajuk “Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Mahasiswa Magang” pada Kamis (20/01/2022). Lebih dari 180 peserta hadir dalam acara yang disiarkan melalui platform zoom meeting dan Youtube tersebut. 

“Seluruh masyarakat yang bekerja wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja tetap maupun magang. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meringankan terjadinya risiko yang tidak diinginkan,” tutur Edi Sasono selaku Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK.

Dalam kesempatan tersebut, Kurniawan Catur Adiputra selaku perwakilan dari BPJAMSOSTEK Karimunjawa memaparkan tentang program perlindungan jaminan sosial yang diadakan BPJAMSOSTEK bagi mahasiswa. Ia menyampaikan, tidak hanya mahasiswa magang saja, tetapi mahasiswa KKN maupun mahasiswa yang mengikuti kompetisi di luar kampus juga dapat menjadi bagian dari program tersebut.

“Mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan universitas harus memiliki jaminan sosial. Salah satunya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan ini adalah perlindungan yang kita (BPJAMSOSTEK, red) berikan jika anggota JKK mengalami kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan dari rumah, kecelakaan di tempat kerja, atau saat pulang,” tuturnya. 

Ia menambahkan, JKK memberikan pelayanan kesehatan kecelakaan kerja sesuai dengan kebutuhan medis. Berbeda dari BPJS Kesehatan, BPJAMSOSTEK tidak memiliki faskes. Anggota yang mengalami kecelakaan akan langsung ditangani di rumah sakit atau klinik terdikit yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. 

“Selain itu, kita juga memberikan santunan berupa uang. Santunan ini dapat diklaim untuk penggantian biaya transportasi saat terjadi kecelakaan kerja. Ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan kematian dan santunan berkala,” jelas Kurniawan. 

Tidak hanya JKK, BPJAMSOSTEK juga memiliki Jaminan Kematian (JKM). Kurniawan menuturkan, JKM merupakan jaminan untuk anggota yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Jaminan ini diperuntukkan untuk meringankan beban keluarga dalam biaya pemakaman atau santunan lainnya. 

“JKM ini kami berikan pada ahli waris, jika belum berkeluarga dapat diberikan pada orang tua, saudara kandung, atau pihak yang ditunjuk dalam surat wasiat anggotanya,” tambahnya.

Pada akhir, Edi Sasono menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK meruapakan jaminan yang bersifat bulanan. Peserta magang dapat mendaftarkan diri sesuai dengan periode magang dan setelahnya tidak terikat kembali. Ia juga menyampaikan, pihaknya siap datang ke UNAIR secara berkala untuk memfasilitasi dan mempermudah mahasiswa magang dalam mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK. (*)

Penulis: Alysa Intan Santika

Editor: Feri Fenoria

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp