Perkembangan Sukuk Negara di Indonesia

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh fumf.org

Selama beberapa dekade terakhir, sukuk telah memerankan peran yang signifikan dalam perkembangan keuangan Islam, hingga menjadi bagian dari instrumen fiskal untuk memenuhi kebutuhan anggaran banyak negara dalam pembangunan. Sejak 2001 hingga 2016, sudah ada sekitar 29 negara yang menerbitkan sukuk di pasar global, yang sebagian besar merupakan negara Muslim. Malaysia menjadi negara yang paling berkontribusi besar dalam penerbitan sukuk negara di pasar global. Sekitar 55 persen sukuk negara di pasar global diterbitkan oleh Malaysia, kemudian diikuti oleh Arab Saudi (14 persen), UAE (9 persen) dan Indonesia (8.1 persen). Sebagai negara yang memiliki populasi penduduk Muslim terbesar di dunia, tentunya mengherankan bahwa Indonesia masih tertinggal dalam hal ini. Dengan potensi pasar yang besar, sudah seharusnya Indonesia dapat memanfaatkan potensinya untuk mendorong perkembangan sukuk negara, baik di pasar domestik, maupun internasional.

Hingga akhir tahun 2017, penerbitan sukuk negara sebagai sumber pendanaan pembangunan mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2013, penerbitan sukuk negara di Indonesia mencapai Rp11Triliun, meningkat menjadi Rp16.7 Triliun pada 2017. Penerbitan sukuk negara merupakan bentuk kemerdekaan keuangan negara, karena dengan meningkatnya sumber pendanaan domestik dapat mengurangi ketergantungan negara pada hutang luar negeri. Namun, apakah kinerja penerbitan sukuk negara di Indonesia sudah optimal ? tantangan-tantangan apa saja yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam penerbitan sukuk negara ? serta, bagaimana strategi pemerintah dalam meningkatkan kinerja sukuk negara ?

Studi oleh Nisful Laila dan Muslich Anshori (2020) telah melakukan kajian komprehensif melalui riset untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan diatas terkait perkembangan sukuk negara di Indonesia. Studi tersebut telah melakukan penilaian mengenai masalah yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam mengembangkan sukuk negara, serta memberikan solusi alternatif dan rancangan strategis untuk meningkatkan kinerja sukuk negara di Indonesia ke depannya. Metode Analytical Network Process (ANP) diadopsi dalam studi tersebut untuk melakukan penelitian mendalam terkait isu perkembangan sukuk negara di Indonesia. Tahap awal penelitian dilakukan dengan studi literatur, kemudian dilanjutkan dengan survei dan wawancara mendalam dengan stakeholders terkait, termasuk akademisi, praktisi, regulator dan asosiasi. Pemilihan responden dalam riset tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman pekerjaan dan pemahaman responden terkait masalah yang dikaji. Terdapat 12 responden yang terlibat dalam penelitian, yang dikelompokkan menjadi 4 grup, yaitu: (1) regulator berasal dari Direktorat Pengelolaan Utang Negara, Kementerian Keuangan, (2) ahli dari pihak akademisi yang memiliki rekam jejak penelitian dan pemahaman yang baik terkait sukuk, (3) informan yang terlibat aktif dalam asosiasi keuangan Islam, khususnya sukuk negara, (4) praktisi di bidang manajemen portofolio investasi sukuk.

Secara keseluruhan, hasil riset berdasarkan menggunakan model ANP, menunjukkan mayoritas responden setuju bahwa dalam hal masalah yang dihadapi dalam perkembangan sukuk negara di Indonesia, komitmen pemerintah menjadi prioritas masalah yang paling penting dengan persentase hasil survei terhadap akademisi, praktisi, regulator dan asosiasi sebesar 15.5 persen. Kemudian diikuti oleh masalah terkait infrastruktur transaksi (10.3 persen) dan masalah dengan regulasi (9.6 persen). Dalam konteks solusi alternatif yang diusulkan dalam penelitian tersebut, hasil model ANP menunjukkan bahwa semua responden setuju bahwa solusi paling penting yang harus segera direalisasikan adalah terkait meningkatkan komitmen pemerintah (12.8 persen), dan diikuti oleh meningkatkan kenyamanan transaksi (11.1 persen), serta melakukan revisi terhadap regulasi untuk pengembangan sukuk negara yang lebih baik ke depannya (10.9 persen).

Dari aspek strategi, hasil ANP menunjukkan bahwa semua responden setuju mengenai prioritas strategi, yaitu membuat roadmap dan menyediakan infrastruktur yang memadai (11.2 persen), meningkatkan pengawasan regulasi (11.1 persen) dan optimalisasi peran pemerintah dan insentif pajak yang lebih mendukung pengembangan sukuk negara di Indonesia (8.6 persen). Beberapa rekomendasi spesifik yang ditujukan kepada pemerintah agar dapat meningkatkan kinerja pengembangan sukuk negara di Indonesia, antara lain adalah (1) mendorong kepastian perpajakan melalui revisi peraturan terkait insentif pajak untuk sukuk, minimal besarnya pajak atas sukuk sama dengan obligasi, sehingga kedua instrumen tersebut dapat bersaing dengan adil di pasar modal, serta (2) meningkatkan peran pemerintah dalam mendukung pengembangan sukuk negara, bisa dengan meningkatkan pembiayaan berbasis proyek agar dapat mengoptimalkan kontribusi sukuk negara dalam mengurangi defisit anggaran.

Penulis: Nisful Laila

Keterangan lebih lanjut mengenai penelitian ini dapat dilihat pada laman berikut: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.ijicc.net/images/Vol11Iss11/111147_Laila_2020_E_R.pdf&ved=2ahUKEwiA7KiJr8jzAhWWTX0KHW0gA9oQFnoECAMQAQ&usg=AOvVaw2az_2s8YoOxhZyy7vSMqk9

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp