UNAIR Akomodasi Permohonan Keringanan UKT

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin

UNAIR NEWS – Merespon permohonan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat pandemi, ada penyesuaian kebijakan Universitas Airlangga untuk meringankan mahasiswa. Permohonan keringanan itu terdiri dari beberapa mekanisme, seperti diungkapkan Direktur Keuangan UNAIR Dr. Ardianto, SE., M.Si., Ak., CMA., CA.

Hingga hari ini 26 Agustus 2021, Universitas Airlangga telah memberikan penurunan UKT kepada sebanyak 8.191 mahasiswa dari total 8.312 permohonan yang telah masuk.

Penurunan UKT itu diajukan oleh mahasiswa dari 16 fakultas di UNAIR, terdiri dari Fakultas Kedokteran (425 mahasiswa), Fakultas Kedokteran Gigi (180 mahasiswa), Fakultas Hukum (243 mahasiswa), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (1484 mahasiswa), Fakultas Farmasi (168 mahasiswa), Fakultas Kedokteran Hewan (325 mahasiswa), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (1064 mahasiswa), Fakultas Sains dan Teknologi (744 mahasiswa), Fakultas Kesehatan Masyarakat (567 mahasiswa), Fakultas Psikologi (235 mahasiswa), Fakultas Ilmu Budaya (497 mahasiswa), Fakultas Keperawatan (249 mahasiswa), Fakultas Perikanan dan Kelautan (451 mahasiswa), Fakultas Vokasi (1404 mahasiswa), dan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (155 mahasiswa).

Penurunan UKT ini diberikan bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran karena berbagai sebab, antara lain orangtua wafat, pensiun, PHK, mengalami kebangkrutan atau sebab lainnya yang masuk kriteria dapat diturunkan sesuai ketentuan. Dalam menyikapi kondisi pandemi yang dapat berdampak terhadap ekonomi, mekanisme pembayaran angsuran juga  menjadi alternatif solusi dalam mengatasi kesulitan mahasiswa.

Per-Desember 2020, sebanyak 31,57 persen mahasiswa UNAIR (dari total keseluruhan mahasiswa yang berjumlah 29.114) adalah penerima beasiswa. Jenis beasiswa ini bermacam-macam, mulai dari DIKTI, Kemdikbud, Kemenag, Pemerintah Kota/Kabupaten, Perusahaan BUMN, Lembaga, Yayasan, dan juga beasiswa dari UNAIR sendiri seperti Beasiswa Pelaksana Kegiatan Kemahasiswaan (Aktivis) dan Beasiswa Tahfidz Alquran. Prosentase itu jauh di atas batas yang ditetapkan pemerintah untuk PTN memberikan akses mahasiswa wajib menerima beasiswa sebesar 20 persen.

Sebelumnya, pelaksanaan pembayaran UKT Semester Gasal 2021/2022, secara detail Universitas Airlangga telah menerapkan kebijakan yang tertuang dalam edaran Direktur  Keuangan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa S1/D4 dan D3 semester akhir yang tinggal melaksanakan skripsi/tugas akhir (S1/D4 semester ≥ 9 dan D3 semester ≥ 7), jalur reguler maupun mandiri mendapatkan keringanan UKT 50 persen dari UKT yang harus dibayarkan. Mekanisme ini dengan melakukan pengajuan secara kolektif oleh fakultas masing-masing.
  2. Mahasiswa yang mendapatkan perpanjangan di semester gasal 2020/2021 yang belum lulus sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka sesuai kontrak perjanjian yang ditandatangani, menjadi wajib membayar semester genap 2020/2021 dan dapat diberikan keringanan berupa potongan 50 persen dari UKT awal yang harus dibayarkan.
  3. Mahasiswa pada poin 2 wajib membayar UKT semester gasal 2021/2022 dengan tetap mendapat potongan 50 persen dari UKT awal sebagaimana peraturan yang berlaku (poin 1). Pengajuan dilakukan secara kolektif oleh fakultas masing-masing,
  4. Bagi mahasiswa yang berstatus BWS (Batas Waktu Studi)  mendapatkan perpanjangan semester genap 2020/2021 sehingga mendapat pembebasan UKT semester gasal 2021/2022. Mahasiswa yang berstatus BWS tersebut wajib lulus paling lambat tanggal 20 Februari 2022.
  5. Bagi mahasiswa D3, D4, S1, dan profesi yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT semester gasal 2021/2022 untuk diverifikasi lebih lanjut melalui fakultas dan diproses melalui aplikasi di Cybercampus.
  6. Bagi mahasiswa profesi yang tinggal menunggu ujian kompetensi hanya membayar sebesar Rp 1.000.000 sesuai dengan ketentuan.
  7. Bagi mahasiswa S2 dan S3 yang mengalami kesulitan pembayaran karena alasan pandemi, dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penangguhan pembayaran melalui Unit Layanan Terpadu.
  8. Bagi mahasiswa yang tinggal menunggu yudisium (D3, D4, S1, Profesi, Spesialis dan S2) atau Ujian Terbuka untuk S3 dapat mengajukan pembebasan jika dinyatakan lulus paling lambat tanggal 30 Oktober 2021 (untuk itu dapat mengajukan penangguhan jika diperlukan).
  9. Mahasiswa yang mengajukan cuti perkuliahan pada semester gasal 2021/2022 dibebaskan dari pembayaran UKT semester yang berkenaan tersebut, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Wakil Dekan 1 Fakultas/Wakil Direktur 1 Sekolah Pasca Sarjana, dan Direktur Pendidikan.

Kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen UNAIR membantu mahasiswa agar tetap bisa belajar lancar. Semua kebijakan tersebut juga dalam rangka mendukung ketercapaian pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) kategori No Poverty. Selain itu, Rektor berharap agar mahasiswa tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada. Tetap semangat agar mahasiwa terus mengembangkan kreativitasnya. (*)

Penulis: Binti Q. Masruroh

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp