Mengoptimalkan Tata Kelola Zakat dalam Jawa Timur Menggunakan Proses Jaringan Analitik (ANP): Peran Teknologi Zakat (ZakaTech)

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi teknologi pengelolaan zakat. (Sumber: jurnalislamcom)

Kemiskinan adalah salah satu masalah sosial ekonomi paling serius di Indonesia. Badan Pusat Statistik (2020) mencatat, angka kemiskinan pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan data 2019 sebanyak 24,79 juta orang. Data ini menunjukkan tren peningkatan angka kemiskinan sebesar 1,63 juta orang. Salah satu peran dan kontribusi lembaga zakat diperlukan untuk mendukung terwujudnya pemberdayaan yang berkelanjutan sehingga pengentasan kemiskinan dapat terwujud.

Zakat merupakan instrumen ekonomi Islam yang berperan sebagai solusi alternatif dalam penanggulangan kemiskinan. Inti dari zakat adalah Allah SWT ‘ s perintah bagi umat Islam yang memiliki kemampuan keuangan untuk menyisihkan sebagian hartanya di jalan Allah bagi yang membutuhkan (Kashif dan Jamal, 2016). Korelasi zakat tidak terbatas pada aspek religiusitas tetapi juga terkait dengan kegiatan untuk mencapai kontribusi ekonomi dan sosial (Saad dan Farouk, 2019). Abdullah dkk. (2015) menyatakan bahwa zakat merupakan instrumen yang berguna dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Djaghballou dkk. (2018) mengamati bahwa distribusi zakat memberikan pemerataan kekayaan karena mendorong Mustahik menjadi produktif secara ekonomi dan mencapai upaya pengentasan kemiskinan. Zakat berperan dalam memberikan layanan untuk kemaslahatan, kesejahteraan masyarakat, terutama untuk delapan kategori zakat manfaat ciaries (asnaf), sebagaimana dinyatakan dalam Quran Bab At-Taubah Ayat 60 (Owoyemi, 2020 ).

Indonesia memiliki potensi penghimpunan zakat yang luar biasa. Pembangunan zakat ditata melalui berbagai program, baik penghimpunan maupun penyalurannya untuk membantu tercapainya kesejahteraan yang berkelanjutan (Handi Khalifah dkk., 2017). Potensi penghimpunan zakat pada 2019 mencapai Rp233,84 triliun (BAZNAS, 2020). Masalah lembaga zakat diselesaikan dengan menerapkan sistem pemerintahan yang optimal. Tata kelola organisasi dibentuk melalui berbagai elemen seperti budaya perusahaan, nilai, sistem, kebijakan dan struktur organisasi yang bertujuan untuk mencapai tujuan yang lebih efektif dan efisien. manajemen yang efisien. Tata kelola zakat yang optimal meningkatkan manfaat zakat sebagai upaya mewujudkan pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Santoso dkk., 2018 ; Wahab dan Abdul Rahman, 2011).

Kajian ini mengembangkan strategi untuk mengoptimalkan fungsi intermediasi lembaga zakat dalam pengelolaan penghimpunan dan penyaluran zakat berbasis ZCP melalui pendekatan analitis networking process (ANP). Metode ANP membantu peneliti untuk melihat hubungan antara tingkat keputusan yang kompleks dan atributnya (Zulki fl saya dkk, 2018). Temuan tersebut menunjukkan kurangnya informasi tentang mustahik ‘ Kebutuhan dan pengembangan program pemberdayaan bagi Muzakki, serta rendahnya motivasi dan kemampuan Mustahik untuk berkembang menjadi isu prioritas utama. Untuk solusinya, perbaiki Amil ‘ Kualitas dan kapasitas, terutama di bidang teknologi, menjadi solusi dengan prioritas tertinggi. Intensifikation (meningkatkan Amil ‘ kemampuan untuk menggunakan teknologi) dan extensifikation (meningkatkan Amil ‘Jumlah orang yang menguasai teknologi) bagi Amil menjadi strategi prioritas tertinggi. Kompleksitas yang semakin meluas pada aktivitas manusia mendorong manusia untuk mengembangkan inovasi teknologi (Mulyadi dkk., 2018). Penggunaan teknologi memberikan manfaat seperti kerja efisien dan kenyamanan bagi penggunanya (Wahab dan Rahman, 2013). Amilahaq dkk. ( 2021) berpendapat bahwa platform digital dapat menjadi media untuk menyebarkan literasi zakat untuk meningkatkan kemasyarakatan.

Literasi dan inklusi keuangan bagi kaum muda Muslim dewasa untuk memahami zakat kontemporer. Penerapan platform digital dalam literasi zakat dapat meningkatkan niat membayar zakat di kalangan anak muda muslim. Perkembangan teknologi dapat membantu meningkatkan penghimpunan dan penyaluran zakat (Muharman dkk., 2011). Saluran pembayaran online dan sistem terkomputerisasi meningkatkan kinerja dan mempromosikan jangkauan zakat ke komunitas yang lebih luas (Razimi dkk., 2016). Layanan berbasis digital seperti saluran pembayaran e-commerce, crowdfunding, mesin pembayaran digital, dan bantuan kode QR Muzakki membayar zakat, mempercepat nilai zakat yang diterima Mustahik dan membuat manajemen lebih mudah. Abidin dan Utami (2020) berpendapat bahwa zakat digital memberikan efektif langkah efisien untuk memfasilitasi pengelolaan zakat. Ini meningkatkan potensi penghimpunan zakat.

Penulis : Tika Widiastuti, Eko Fajar Cahyono, Siti Zulaikha, Imron Mawardi dan Muhammad Ubaidillah Al Mustofa

Artikel lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini,

https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/JIABR-09-2020-0307/full/html

Berita Terkait

newsunair

newsunair

https://t.me/pump_upp