Potensi Penerapan Syariah pada Sektor Kepariwisataan Kota Batu-Jawa Timur

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh Tokopedia.com

Ekonomi Islam memberi peluang selebar-lebarnya kepada manusia untuk memperoleh sumber penghasilan dari berbagai macam sumber, dari industri, perdagangan, dan sektor ekonomi lainnya untuk memenuhi kebutuhan. Terdapat tujuh sektor ekonomi Islam yang telah mengalami peningkatan secara pesat, yaitu kuliner, keuangan Islam, industri asuransi, fashion, kosmetik, farmasi, dan pariwisata. Dalam setiap aspek, keseluruhan sektor tersebut mengusung konsep halal sebagai cara untuk mengoptimalkan perkembangan ekonomi Islam .

Selama  ini pariwisata syariah  dipersepsikan sebagai suatu wisata ke kuburan (ziarah) ataupun ke masjid. Padahal, wisata syariah tidak seharusnya hanya diartikan seperti itu, melainkan wisata yang di dalamnya terdapat alam, budaya, ataupun buatan yang dibingkai dengan nilai-nilai Islam. Dampak positif dari kegiatan pariwisata adalah dapat meningkatkan pendapatan untuk tujuan baik atau zakat, meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah  dan meningktkan impor.

Perkembangan pariwisata syariah atau pariwisata halal menjadi alternatif bagi industri pariwisata di Indonesia sejalan dengan tren industri gaya hidup  halal yang digalakan muslim Indonesia. Salah satu daerah yang terkenal sebagai kota tujuan rekreasi dan  pariwisata adalah Kota Batu Provinsi Jawa Timur. Mayoritas penduduk muslim di Kota Batu menjadi salah satu faktor pendukung untuk penerapan prinsip  syariah pada sektor pariwisata Kota Batu.  Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang. Ciri  budaya yang dimiliki masyarakat Kota Batu juga dikenal religius dan menerapkan norma-norma Islami. Pengajian-pengajian Islami banyak digelar untuk meningkatkan religiusitas masyarakat di Kota Batu.  Kota Batu yang memiliki  obyek wisata alam, wisata budaya, wisata ssbelum terjadi pandemic covid-19 adalah ramai pengunjung sehingga benefit  ekonomis yang akan dihasilkan oleh sektor pariwisata Kota Batu akan membantu dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan ekonomi daerah sebagai bagian dari ekonomi Islam global.

Konsep tentang wisata dalam Islam diidentikan dengan perjalanan. Konsep tersebut terdapat dalam Alquran yaitu “ Berjalanlah di (muka) bumi, Maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu (Qs.Al-Ankabut ayat 20). Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut, yaitu bagaimana potensi penerapan prinsip syariah dalam pariwisata Kota Batu?. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui potensi penerapan prinsip syariah dalam pariwisata Kota Batu.

Potensi memiliki makna “Kemampuan yang memungkinkan untuk dikembangkan”. Dengan perkataan lain sebuah kekuatan; daya ataupun kesanggupan yang dimiliki oleh suatu masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui proses yang panjang. Konsep ekonomi untuk pariwisata Islam berfokus pada masuknya pariwisata baru pasar dan tujuan wisata. Konsep tersebut adalah konsep yang paling banyak dibahas dan dipahami dalam negara Islam dan non-Islam. Para pelaku industri pariwisata menganggap negara Muslim sebagai salah satu pasar pariwisata baru dengan besar potensi ekonomi yang akan dihasilkan di masa depan. Perkembangan syariah wisata atau wisata halal merupakan alternatif.

Wisata syariah terbagi menjadi beberapa komponen, termasuk, hotel Islami, Agen perjalanan Islam, restoran halal, dan obyek wisata Islami.  Hotel syariah merupakan hotel yang memberikan layanan kepada Muslim turis yang tidak terbatas hanya menyediakan makanan dan minuman halal, tapi hotel operasi dan manajemen juga dijalankan dengan prinsip Sami saya. Pemenuhan kondisi hotel yang halal juga membutuhkan makanan dan minuman yang disediakan tidak menyajikan alkohol dan hanya menyajikan makanan halal, dan ditekankan untuk memiliki sertifikasi halal; keberadaan musholla, tetapi itu harus juga berisi Al-quran dan sajadah
dan arah kiblat di setiap ruangan; itu hiburan yang diberikan haruslah sesuai dengan ajaran Islam seperti bukan kasino perjudian dan penampilan pornoaksi.

Wisata syariah memiliki ciri ciri berorientasi pada kepentingan umum umum; berorientasi pada pencerahan, penyegaran, dan ketenangan dan menghindari perbuatan amoral, seperti perzinahan, dan pornografi. Komponen dari wisata syariah adalah restoran halal adalah restoran itu menyediakan makanan dan minuman halal. Makanan halal adalah jenis makanan yang diperbolehkan dikonsumsi oleh Muslim untuk syariah Islam berdasarkan Alquran dan Hadis. Makanan dan minuman yang diperbolehkan bagi umat Islam tidak hanya halal tapi juga baik untuk dikonsumsi.

Unsur penting lain dari wisata syariah adalah Biro Perjalanan Wisata Syariah (BPWS) adalah kegiatan bisnis komersial itu mengatur, dan menyediakan layanan untuk orang atau sekelompok orang, untuk bepergian bersama. Tujuan utama bepergian sesuai dengan prinsip syariah adalah menjaga kepercayaan, keamanan dan kenyamanan, universal dan inklusif; melindungi lingkungan; menghormati nilai-nilai budaya lokal dan kebijaksanaan. Pada kategori Wisata alam harus dihindari kegiatan yang melibatkan hal berikut elemen: Politeisme; Pembangkangan; Tafsir Tabdzir/Israf; Munkar.


Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif. Arah  penulisan penelitian ini adalah kajian untuk melihat dan menganalisis persepsi mengenai  penerapan sistem syariah dalam kepariwisataan Kota Batu sehingga dapat  memberikan peranan penting dalam perekonomian  Kota Batu. Pendekatan kualitatif dipilih karena perumusan masalahnya adalah bagaimana suatu peneliti mencari suatu  hasil dengan berfokus pada permasalahan dan fenomena yang terjadi dan bertujuan untuk menganalisis tanggapan dari informan. Dengan demikian, penelitian ini melihat  perumusan masalah sebagai acuan untuk melanjutkan proses penelitian. Penelitian menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara, pemberian kuisioner dan forum diskusi grup.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Kota Batu  berpotensi untuk menerapkan sistem syariah. Pihak Dinas Pariwisata dan pihak PHRI  telah berkomitmen untuk menerapkan sistem syariah di kepariwisataan Kota Batu. Komponen pariwisata syariah seperti hotel syariah, restoran syariah dan biro perjalanan syariah sedang dikembangkan di Kota Batu sejalan dengan strategi  pengembangan wisata halal yang dilakukan di Kota Batu.  Potensi penerapan sistem syariah dalam kepariwisataan dapat ditinjau dari beberapa faktor, yaitu penerapan sistem syariah pada hotel, penerapan sistem syariah  restoran dan makanan halal, penerapan sistem syariah biro perjalanan wisata,  penerapan sistem syariah pada objek wisata jika melihat dari kesiapan infratruktur  penunjang yang ada kepariwisataan Kota Batu dinilai berpotensi untuk diterapkan  sistem syariah, selain faktor kesiapan infrastruktur berdasarkan hasil wawancara  dengan informan yang ada, pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan  kepariwisataan di Kota Batu juga mendukung dengan adanya penerapansistem syariah  tersebut.

Penulis: Eko Fajar Cahyono
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/5294

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).