Gerakan #MeToo di Indonesia: Urgensi Lain untuk Segera Disahkannya RUU PKS

Share on facebook
Share on google
Share on twitter
Share on linkedin
Ilustrasi oleh PSHK

Me Too Movement atau Gerakan #MeToo merupakan sebuah gerakan kampanye untuk melawan segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual melalui sosial media. Gerakan ini dilakukan dimana korban mempublikasikan tuduhan kekerasan seksual terhadap seorang pelaku yang pernah dialaminya dengan tagar #MeToo. Gerakan #MeToo mulai viral pada Oktober 2017 ketika lebih dari 80 perempuan mulai angkat bicara karena telah pernah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Harvey Weinstein, seorang produser film tersohor asal Amerika Serikat. Berujung pada dipenjaranya Weinstein selama 23 tahun, fenomena ini dijuluki sebagai Weinstein effect, dimana tuduhan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang terkenal dan/atau berkuasa dapat dibuka dan menjadi konsumsi publik.

Masih sangat segar di ingatan kita, kejadian dengan efek domino yang serupa dengan Gerakan #MeToo sedang marak di sosial media masyarakat Indonesia. Mulai dari viralnya kejahatan seksual bertajuk ‘fetish kain jarik’ yang dilakukan oleh Gilang Aprilian, seorang mahasiswa Sastra Indonesia UNAIR. Skenario umum dari kasus Gilang adalah dia menyuruh korban-korbannya yang notabene merupakan mahasiswa baru laki-laki, untuk membantu riset akademiknya dengan membungkus dirinya dengan kain jarik. Tanpa diketahui korban, hal yang ia lakukan adalah bukan untuk riset, namun semata-mata demi kepuasan seksual sang pelaku. Masih dalam tempo waktu yang sama, efek domino yang dihasilkan dari kasus ini adalah para korban kekerasan seksual lainnya mulai angkat bicara soal pengalamannya. Contoh kasus lainnya yang muncul adalah Angela (nama samaran), yang mengalami cyber harassment berbalut dalil agama dari anggota KKN-nya sendiri, yaitu mahasiswa Antropologi UNAIR yang berinisial MYI. Contoh lain adalah Bambang Arianto, seseorang yang melakukan cyber harassment ke puluhan perempuan dengan kedok dosen UGM yang sedang melakukan riset akademik. Setali tiga uang dengan Gilang, skenario cyber harassment yang ia lakukan adalah demi memuaskan kepuasan fetish pribadi, dengan mengajak bicara korban soal swinger (gonta-ganti pasangan) dan mengirim foto-foto yang tidak senonoh.

Mekanisme Hukum yang Belum Mumpuni

Dari pemaparan tiga kasus diatas, dapat ditarik benang merah bahwa kekerasan seksual tidak harus dilakukan dengan sentuhan atau perkosaan, namun juga dapat dilakukan hanya melalui ponsel sang pelaku dan dampak yang dirasakan oleh korban tidak kalah buruknya. Disini tentu muncul pertanyaan terkait bagaimana mekanisme hukum yang ada di Indonesia untuk menghukum pelaku dan melindungi hak-hak korban.

Sayangnya, mekanisme hukum Indonesia dalam mengatur tindak pidana kekerasan seksual masih belum mumpuni dan sangat terbatas. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengaturan terkait kekerasan seksual pada garis besarnya hanya terbatas pada perkosaan dan pencabulan. Ketentuan penerapan delik-deliknya juga tidak kalah susahnya. Delik perkosaan hanya dapat diterapkan apabila tindakan yang dilakukan terdapat penetrasi antara penis (laki-laki) dan vagina (perempuan) yang berakhir dengan keluarnya air mani. Apabila suatu tindakan tidak memenuhi unsur-unsur delik tersebut, maka akan dialihkan menjadi pencabulan. Tindakan pencabulan yang diatur dalam KUHP menurut R. Soesilo adalah segala perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Jadi, pada hakikatnya suatu tindakan dapat memenuhi unsur-unsur delik pencabulan haruslah terdapat kontak fisik dari pencabulan tersebut. 

Disini kita dapat melihat betapa kuno dan terbatasnya KUHP dalam mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual karena tidak dapat mengakomodir jenis-jenis kekerasan seksual berbasis daring, seperti tiga contoh kasus diatas. Tindakan para pelaku tidak dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik pencabulan menurut KUHP karena dalam tindakan mereka, tidak terdapat sama sekali kontak fisik terhadap korban. Padahal, definisi kekerasan seksual menurut World Health Organization (WHO) adalah aktivitas seksual ataupun percobaan aktivitas seksual atau komentar atau perbuatan lainnya yang menyerang secara paksa seksual seseorang tanpa memandang hubungan yang dimiliki antara korban dan pelaku. Jadi, perbuatan yang dilakukan oleh Gilang dengan membujuk korbannya untuk mengirim foto-foto tersebut dan cyber harassment yang dilakukan oleh MYI dan Bambang seharusnya juga termasuk dalam bentuk perbuatan kekerasan seksual.

RUU PKS Hadir sebagai Jawaban

RUU PKS hadir sebagai jawaban karena rancangan peraturan perundang-undangan itu mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak diatur dalam KUHP, sehingga RUU PKS merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari KUHP yang merupakan lex generalis (ketentuan umum). Dalam teori hukum, dikenal suatu asas preferensi yaitu lex specialis derogat legi generalis, dimana ketentuan khusus selalu mengalahkan ketentuan umum.

Dibandingkan dengan KUHP yang mengatur hanya 2 jenis, Pasal 11 ayat (2) RUU PKS mengatur sebanyak 9 jenis kekerasan seksual, yaitu: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. 

Dalam Pasal 12 ayat (1), diatur juga bahwa tindakan pelecehan seksual merupakan segala bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. Dengan ini, kasus yang dilakukan oleh Gilang, MYI, dan Bambang dapat dikenakan delik pelecehan seksual sekalipun tindakan mereka berbasis daring, karena diatur bahwa pelecehan seksual juga termasuk dalam tindakan non-fisik.

Lingkup dari RUU PKS juga meliputi terkait pencegahan kekerasan seksual. Bentuk-bentuk pencegahan kekerasan seksual yang diselenggarakan oleh pemerintah menurut Pasal 5 ayat (2) adalah melalui bidang pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, tata ruang, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, ekonomi, dan sosial budaya. Disini merupakan contoh terbaik dari pendapat Prof. Siti Sundari Rangkuti, seorang pakar Hukum Lingkungan, yang berpendapat bahwa undang-undang merupakan sarana rekayasa sosial karena undang-undang berfungsi untuk membentuk pola hidup masyarakat agar dapat menerima nilai-nilai baru dalam masyarakat untuk mencapai tujuan negara, yaitu kesejahteraan masyarakat sendiri. Dengan adanya berbagai mekanisme pencegahan kekerasan seksual seperti dalam bentuk edukasi, penyebaran informasi, dan pembangunan sistem keamanan terpadu, maka masyarakat Indonesia akan lebih sadar terkait betapa seriusnya problema kekerasan seksual ini dan betapa pentingnya mereka harus turut untuk mencegah terjadinya kejahatan itu. Alhasil, kemungkinan terciptanya pelaku kekerasan seksual baru akan semakin berkurang.

Hak-hak korban yang meliputi atas hak penanganan, hak perlindungan, dan hak pemulihan juga diatur dengan sangat spesifik oleh RUU PKS. Korban kekerasan seksual akan diberi informasi dan akses terkait penanganan medis dan psikologis. Korban juga akan diberikan berbagai jaminan perlindungan, seperti perlindungan dari ancaman pelaku, kerahasiaan identitas, sikap merendahkan aparat penegak hukum, dan kehilangan pekerjaan. Korban juga dijamin haknya atas pemulihan dalam aspek fisik, psikologis, ekonomi, sosial budaya, dan ganti kerugian (restitusi). Hingga saat ini, KUHP tidak mengatur sama sekali terkait perlindungan hak korban dan pemulihan korban hanya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Lantas Mengapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan?

Nihilnya political will untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban kekerasan seksual oleh para representatif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah jawaban sempurna untuk pertanyaan diatas. Sejak diajukannya pada awal 2016, pembahasan RUU PKS rasanya berjalan mundur dengan semakin jarangnya DPR membahas RUU vital ini. Pro kontra yang tidak perlu dan tak berdasar juga harus dilalui oleh RUU tersebut. Beberapa politikus dari PKS dan PPP menentang disahkannya RUU ini karena dianggap mengakomodasi perilaku seks bebas dan kaum LGBT, sekalipun tidak ada satupun pasal yang mengakomodir kedua hal tersebut. Alasan lainnya adalah RUU PKS dianggap melanggar dalih agama Islam dengan diaturnya pemidanaan kekerasan seksual dalam rumah tangga karena mereka menganggap bahwa seorang istri tidak dapat menolak ajakan suami untuk berhubungan seks dengan dasar hukum hadist. DPR juga sempat menyulut kontroversi lagi pada Juni 2020 silam ketika RUU PKS dicabut dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020 (Prolegnas 2020) dengan alasan pembahasannya “sulit” dan mereka ingin memfokuskan pada pengesahan RUU KUHP terlebih dahulu agar pemidanaan terkait kekerasan seksual tidak tumpang tindih. Gambaran besar dari kemunduran ini dapat dilihat bahwa DPR periode 2014-19 telah membahas RUU PKS sebanyak 15 kali dan masih gagal menelurkannya jadi undang-undang dan tidak tercatat satupun pembahasan RUU PKS pada DPR periode 2019-24 dan mereka telah membuangnya RUU itu dari Prolegnas 2020.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), telah tercatat sebanyak 431.471 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan jumlah kasus dalam waktu 12 tahun terakhir telah meningkat sebanyak 792%. Komnas Perempuan mengatakan bahwa data tersebut masih merupakan fenomena gunung es. Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) juga melonjak sebanyak 65% pada tahun 2019 dengan 2.341 kasus dan kekerasan seksual berbasis cybercrime juga melonjak sebanyak 300% pada tahun 2019 dengan 281 kasus. Data sendiri juga telah berbicara bahwa RUU PKS harus segera disahkan.

Benang merah yang dapat ditarik dari opini ini adalah RUU PKS merupakan sebuah produk hukum yang didukung oleh berbagai elemen masyarakat agar segera disahkan karena urgensinya yang sudah sangat besar namun DPR terkesan abai atas dukungan tersebut, melalaikan tugas mereka sebagai perwakilan rakyat. Tiga kasus kekerasan seksual yang telah dipaparkan di atas hanyalah contoh yang sangat kecil tentang bagaimana Indonesia dalam keadaan darurat terkait masalah kekerasan seksual. Ada kemungkinan yang sangat besar bahwa individu-individu seperti Gilang masih berkeliaran dan melakukan aksi-aksi yang serupa, tanpa pernah mendapatkan keadilan dan rehabilitasi pelaku yang pantas ia dapatkan. Sanksi sosial selamanya tidak pernah adil untuk para korban tanpa adanya kepastian hukum. Pertanyaannya adalah, mau sampai kapan seperti ini?

Penulis: Pradnya Wicaksana (Mahasiswa Fakultas Hukum UNAIR)

Berita Terkait

UNAIR News

UNAIR News

Media komunikasi dan informasi seputar kampus Universitas Airlangga (Unair).